Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembela HAM Kerap Dapat Ancaman dan Kekerasan

Kompas.com, 9 Desember 2023, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Sampai saat ini, para pembela hak asasi manusia (HAM) masih sering berada di situasi yang memprihatinkan dalam menjalankan pekerjaannya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro di Bogor, Jawa Barat, Kamis (06/12/2023).

Pembela HAM, tutur Atnike, kerap mendapatkan ancaman maupun serangan atas kegiatan mereka dalam memajukan dan menegakkan HAM.

Baca juga: Debat Capres-Cawapres soal Isu HAM Diharap Tak Sekadar Formalitas

Menurutnya, ancaman dan serangan itu bertujuan menghentikan upaya-upaya yang dilakukan oleh pembela HAM, sebagaimana dilansir Antara.

Dia menambahkan, ancaman dan serangan terhadap pembela HAM terjadi dalam berbagai bentuk.

"Seperti penghalangan atau pembatasan terhadap kegiatan pembelaan dan pemajuan HAM, serangan fisik, psikis, verbal, seksual baik secara langsung maupun melalui sarana digital, fitnah, diskriminasi, penyalahgunaan proses hukum, dan berbagai bentuk lainnya," paparAtnike.

Selain itu, pembela HAM juga sering mengalami intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti perundungan dan penyebaran informasi pribadi di media sosial.

Baca juga: KontraS Usul 9 Topik HAM Dibahas dalam Debat Perdana Capres-Cawapres

Tindakan-tindakan itu dilakukan untuk merusak reputasi dan memberikan stigma buruk terhadap pembela HAM.

Atnike menyoroti data yang disampaikan Pelapor Khusus PBB tentang Situasi Pembela HAM periode 2020–2023 Mary Lawlor.

Dalam laporan tersebut, sepanjang 2015–2019, pembunuhan terhadap pembela HAM paling tidak terjadi di 64 negara, termasuk Indonesia.

Sedangkan di Indonesia, sepanjang 2020–2023, Komnas HAM menerima sebanyak 39 aduan mengenai dugaan pelanggaran HAM para pembela HAM dari berbagai wilayah di Indonesia.

Baca juga: Amnesty International Serahkan Agenda HAM ke 3 Tim Kampanye Capres-Cawapres

Aduan itu meliputi ancaman dan serangan berkaitan hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, hak hidup, serta hak berpendapat dan berekspresi.

"Jumlah aduan yang diterima Komnas HAM tidak merefleksikan realitas utuh dari situasi pembela HAM di Indonesia. Itu hanyalah puncak gunung es karena kita tahu tidak semua pembela HAM menyadari aktivitas yang dilakukannya merupakan aktivitas seorang pembela HAM," kata Atnike.

Di sisi lain, perempuan pembela HAM juga mengalami kekerasan yang berbeda. Mereka sering mendapat kekerasan seksual dan serangan terhadap reputasi keperempuannya.

Demikian pula halnya pembela HAM yang berasal dari kelompok rentan dan minoritas, seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, minoritas suku, agama dan kepercayaan, minoritas orientasi seksual dan identitas gender, orang lanjut usia, anak- anak, pekerja migran, dan pengungsi.

Baca juga: Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Atnike meminta komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengadopsi peraturan perundang-undangan dan menerapkan kebijakan komprehensif bagi perlindungan pembela HAM.

Dia juga mengajak lembaga HAM lainnya seperti Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), akademisi, dan gerakan masyarakat sipil, termasuk negara untuk melindungi pembela HAM.

"Komnas HAM tak dapat berjalan sendiri. Pemajuan dan perlindungan terhadap pembela HAM membutuhkan gerak bersama," tuturnya.

Baca juga: Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau