Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aris Marfai
Kepala Badan Informasi Geospasial

Professor Geografi

Dampak Nyata Kebijakan Satu Peta

Kompas.com - 14/12/2023, 10:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DATA merupakan komponen penting dalam proses perencanaan pembangunan. Secara umum ada yang disebut data statistik dan ada data spasial.

Data statistik bersifat kuantitatif, bentuknya angka, tabuler, dan terdiri dari bilangan. Data spasial secara umum bentuknya peta, meskipun terdapat angka dan kuantifikasi di dalamnya.

Kesadaran tentang pentingnya data spasial sudah mulai meningkat. Data spasial dalam bentuk peta mulai banyak digunakan oleh berbagai instansi, baik kementerian maupun lembaga.

Data spasial memberikan gambaran dan persebaran secara keruangan, secara kewilayahan, memberikan gambaran keadaan suatu daerah tertentu.

Namun sayangnya data spasial yang ada di setiap instansi kadang masih berbeda-beda formatnya, belum semua terstandar.

Pemerintah Indonesia telah mencanangkan kebijakan satu peta melalui Peraturan Presiden No 9 Tahun 2016 yang dilanjutkan dengan Peraturan Presiden No 23 Tahun 2021.

Suatu kebijakan untuk mengintegrasikan dan mensinkronisasikan peta-peta tematik di setiap kementerian dan lembaga agar mempunyai standar yang sama.

Sampai dengan saat ini telah terkompilasi dan terintegrasi 154 peta tematik dari kementerian dan lembaga, dan sudah dilakukan sinkronisasi hingga mencapai 80 persen.

Harapannya berbagai macam tema peta dan berbagai data spasial dari kementerian dan lembaga dapat dioperasionalisasikan untuk pemanfaatan lintas institusi.

Integrasi dan sinkronisasi ini dilaksanakan pada skala peta 1:50.000. Peta-peta yang perlu diintegrasikan dan disinkronisasikan banyak sekali, 154 tema.

Mulai dari peta terkait bidang pertanian, peta perkebunan, peta zonasi kawasan strategis nasional, peta terkait pertahanan keamanan, peta sistem lahan, peta batas wilayah administratif, peta lahan sawah dilindungi, peta hak guna bangunan, peta air tanah, peta rawan banjir, peta lokasi kegiatan logistik dan pergudangan, peta daerah irigasi, peta neraca sumberdaya air, peta kebencanaan, peta SDG-s dan lain sebagainya.

Apabila semua peta yang dihasilkan oleh kementerian dan lembaga mempunyai standar yang sama, mempunyai referensi geospasial sama, basis datanya juga sama dan disajikan serta diakses dari geoportal yang sama, maka peta dan data spasial tersebut akan dapat diberbagi-pakaikan antar K/L, dimanfaatkan secara bersama untuk berbagai tujuan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Manfaat nyata kebijakan satu peta antara lain telah digunakan untuk mengidentifikasi adanya tumpang tindih kawasan, membantu menyelesaikan ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan hak atas tanah.

Saat ini peta indikatif tumpang tindih yang meliputi ketidaksesuaian batas, ketidaksesuaian tata ruang dan ketidaksesuaian kawasan hutan secara keseluruhan mencapai 43,5 juta hektare.

Kebijakan satu peta membantu mendeteksi adanya ketidaksesuaian perizinan pertambangan dalam kawasan hutan.

Dalam rencana aksi penyelesaikan ketidaksesuaian, telah disepakati untuk menyelesaikan 1,1 juta Ha izin usaha tambang dalam kawasan hutan.

Kebijakan satu peta juga telah membantu penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang dan kawasan hutan. Hingga saat ini terdapat 7 provinsi yang telah menetapkan perda RTRW dan penegasan batas administrasi secara difinitif yang mencapai 97 persen.

Adanya sinkronisasi dalam kebijakan satu peta juga telah mendorong penyelesaian ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan atau hak pengelolaan dengan telah disepakatinya rencana aksi di 20 provinsi.

Kebijakan satu peta juga dapat dimanfaatkan untuk memberikan dukungan dalam penyusunan rencana tata ruang.

Dengan adanya kebijakan satu peta, maka semua peta yang diperlukan dalam rangka penyusunan dokumen tata ruang akan tersedia dengan format yang sama dan dapat diakses dengan mudah.

Peta-peta yang tersedia tersebut terstandar dan mempunyai referensi yang sama. Tentu dokumen tata ruang, terutama rencana detail tata ruang (RDTR) dengan sumber data spasial yang baik, sangat diperlukan untuk mendukung online single submission (OSS) dan perizinan investasi.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Wilayah Ini Akan Integrasikan Pembangkit Panas Bumi Co-Generation

7 Wilayah Ini Akan Integrasikan Pembangkit Panas Bumi Co-Generation

Pemerintah
Jalankan Praktik Keberlanjutan, Pertamina Tekan 1,1 Juta Ton Emisi di 2023

Jalankan Praktik Keberlanjutan, Pertamina Tekan 1,1 Juta Ton Emisi di 2023

BUMN
Kembangkan CCS/CCUS, Pertamina Kerja Sama 15 Perusahaan Internasional

Kembangkan CCS/CCUS, Pertamina Kerja Sama 15 Perusahaan Internasional

BUMN
Kemenperin Dorong Pelaku Industri Manfaatkan Hidrogen Hijau

Kemenperin Dorong Pelaku Industri Manfaatkan Hidrogen Hijau

Pemerintah
Deloitte: Hanya 15 Persen Perusahaan yang Laporkan Emisi Cakupan 3

Deloitte: Hanya 15 Persen Perusahaan yang Laporkan Emisi Cakupan 3

Swasta
Singapore Grand Prix Formula 1 Pangkas Emisi lewat Pembelian Sertifikat Energi Terbarukan

Singapore Grand Prix Formula 1 Pangkas Emisi lewat Pembelian Sertifikat Energi Terbarukan

Pemerintah
Musim Panas Terhangat, Kedalaman Sungai Terpanjang di Polandia Pecahkan Rekor Terendah

Musim Panas Terhangat, Kedalaman Sungai Terpanjang di Polandia Pecahkan Rekor Terendah

Pemerintah
Hampir Seperempat Kasus TBC di Solo Terjadi pada Anak

Hampir Seperempat Kasus TBC di Solo Terjadi pada Anak

Pemerintah
Dataran Tinggi Dieng Diusulkan Jadi Taman Bumi Nasional

Dataran Tinggi Dieng Diusulkan Jadi Taman Bumi Nasional

Pemerintah
Tanah yang Diolah dengan Pupuk Organik Bisa Simpan Lebih Banyak Karbon

Tanah yang Diolah dengan Pupuk Organik Bisa Simpan Lebih Banyak Karbon

Pemerintah
Dulu Kumuh dan Bau, Begini Pesona Kampung Bersih Nusantara di Pannampu Sekarang

Dulu Kumuh dan Bau, Begini Pesona Kampung Bersih Nusantara di Pannampu Sekarang

Swasta
Warga Kelurahan Pannampu Aktif Kelola Sampah dan Hijaukan Lingkungan lewat Program Kampung Bersih Nusantara

Warga Kelurahan Pannampu Aktif Kelola Sampah dan Hijaukan Lingkungan lewat Program Kampung Bersih Nusantara

Swasta
Bulu Ayam Jadi Komponen Penting untuk Pembuatan Hidrogen Hijau

Bulu Ayam Jadi Komponen Penting untuk Pembuatan Hidrogen Hijau

LSM/Figur
Rencana Pensiun Dini 13 PLTU, Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini

Rencana Pensiun Dini 13 PLTU, Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini

Pemerintah
Pengesahan RUU EBET Tersisa 2 Pasal, 'Power Wheeling' Akan Masuk

Pengesahan RUU EBET Tersisa 2 Pasal, "Power Wheeling" Akan Masuk

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau