Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aris Marfai
Kepala Badan Informasi Geospasial

Professor Geografi

Dampak Nyata Kebijakan Satu Peta

Kompas.com, 14 Desember 2023, 10:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DATA merupakan komponen penting dalam proses perencanaan pembangunan. Secara umum ada yang disebut data statistik dan ada data spasial.

Data statistik bersifat kuantitatif, bentuknya angka, tabuler, dan terdiri dari bilangan. Data spasial secara umum bentuknya peta, meskipun terdapat angka dan kuantifikasi di dalamnya.

Kesadaran tentang pentingnya data spasial sudah mulai meningkat. Data spasial dalam bentuk peta mulai banyak digunakan oleh berbagai instansi, baik kementerian maupun lembaga.

Data spasial memberikan gambaran dan persebaran secara keruangan, secara kewilayahan, memberikan gambaran keadaan suatu daerah tertentu.

Namun sayangnya data spasial yang ada di setiap instansi kadang masih berbeda-beda formatnya, belum semua terstandar.

Pemerintah Indonesia telah mencanangkan kebijakan satu peta melalui Peraturan Presiden No 9 Tahun 2016 yang dilanjutkan dengan Peraturan Presiden No 23 Tahun 2021.

Suatu kebijakan untuk mengintegrasikan dan mensinkronisasikan peta-peta tematik di setiap kementerian dan lembaga agar mempunyai standar yang sama.

Sampai dengan saat ini telah terkompilasi dan terintegrasi 154 peta tematik dari kementerian dan lembaga, dan sudah dilakukan sinkronisasi hingga mencapai 80 persen.

Harapannya berbagai macam tema peta dan berbagai data spasial dari kementerian dan lembaga dapat dioperasionalisasikan untuk pemanfaatan lintas institusi.

Integrasi dan sinkronisasi ini dilaksanakan pada skala peta 1:50.000. Peta-peta yang perlu diintegrasikan dan disinkronisasikan banyak sekali, 154 tema.

Mulai dari peta terkait bidang pertanian, peta perkebunan, peta zonasi kawasan strategis nasional, peta terkait pertahanan keamanan, peta sistem lahan, peta batas wilayah administratif, peta lahan sawah dilindungi, peta hak guna bangunan, peta air tanah, peta rawan banjir, peta lokasi kegiatan logistik dan pergudangan, peta daerah irigasi, peta neraca sumberdaya air, peta kebencanaan, peta SDG-s dan lain sebagainya.

Apabila semua peta yang dihasilkan oleh kementerian dan lembaga mempunyai standar yang sama, mempunyai referensi geospasial sama, basis datanya juga sama dan disajikan serta diakses dari geoportal yang sama, maka peta dan data spasial tersebut akan dapat diberbagi-pakaikan antar K/L, dimanfaatkan secara bersama untuk berbagai tujuan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Manfaat nyata kebijakan satu peta antara lain telah digunakan untuk mengidentifikasi adanya tumpang tindih kawasan, membantu menyelesaikan ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan hak atas tanah.

Saat ini peta indikatif tumpang tindih yang meliputi ketidaksesuaian batas, ketidaksesuaian tata ruang dan ketidaksesuaian kawasan hutan secara keseluruhan mencapai 43,5 juta hektare.

Kebijakan satu peta membantu mendeteksi adanya ketidaksesuaian perizinan pertambangan dalam kawasan hutan.

Dalam rencana aksi penyelesaikan ketidaksesuaian, telah disepakati untuk menyelesaikan 1,1 juta Ha izin usaha tambang dalam kawasan hutan.

Kebijakan satu peta juga telah membantu penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang dan kawasan hutan. Hingga saat ini terdapat 7 provinsi yang telah menetapkan perda RTRW dan penegasan batas administrasi secara difinitif yang mencapai 97 persen.

Adanya sinkronisasi dalam kebijakan satu peta juga telah mendorong penyelesaian ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan atau hak pengelolaan dengan telah disepakatinya rencana aksi di 20 provinsi.

Kebijakan satu peta juga dapat dimanfaatkan untuk memberikan dukungan dalam penyusunan rencana tata ruang.

Dengan adanya kebijakan satu peta, maka semua peta yang diperlukan dalam rangka penyusunan dokumen tata ruang akan tersedia dengan format yang sama dan dapat diakses dengan mudah.

Peta-peta yang tersedia tersebut terstandar dan mempunyai referensi yang sama. Tentu dokumen tata ruang, terutama rencana detail tata ruang (RDTR) dengan sumber data spasial yang baik, sangat diperlukan untuk mendukung online single submission (OSS) dan perizinan investasi.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
Pemerintah
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Pemerintah
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Pemerintah
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Swasta
Tuntaskan Program KMG-SMK, BNET Academy Dorong Penguatan Kompetensi Guru Vokasi
Tuntaskan Program KMG-SMK, BNET Academy Dorong Penguatan Kompetensi Guru Vokasi
Swasta
Harapan Baru, Peneliti Temukan Cara Hutan Tropis Beradaptasi dengan Iklim
Harapan Baru, Peneliti Temukan Cara Hutan Tropis Beradaptasi dengan Iklim
Pemerintah
Jutaan Hektare Lahan Sawit di Sumatera Berada di Wilayah yang Tak Layak untuk Monokultur
Jutaan Hektare Lahan Sawit di Sumatera Berada di Wilayah yang Tak Layak untuk Monokultur
LSM/Figur
Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Swasta
FAO: Perluasan Lahan Pertanian Tidak Lagi Memungkinkan
FAO: Perluasan Lahan Pertanian Tidak Lagi Memungkinkan
Pemerintah
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Pemerintah
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
BUMN
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
LSM/Figur
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Pemerintah
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Pemerintah
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau