INDONESIA disebut sebagai negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia. Negara kepulauan merupakan negara yang terdiri dari satu atau lebih gugusan pulau besar beserta dengan pulau-pulau lain di sekitarnya.
Negara kepulauan pertama kali dicetuskan dalam konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang hukum laut (UNCLOS, United Nations Convention on the Law of the Sea) di Jamaika 1982.
Lima negara kepulauan yang disepakati pertama kali adalah Indonesia, Philipina, Papua Nugini, Bahama, dan Fiji.
Jumlah pulau yang teridentifikasi, terpetakan, tercatat koordinatnya, mempunyai nama dan sudah dibakukan sampai 2023 sejumlah 17.061 pulau, meningkat dari tahun sebelumnya 17.024 pulau.
Jumlah pulau di Indonesia bisa jadi lebih dari itu. Proses identifikasi, inventerisasi dan pemberian nama masih terus berlangsung, termasuk pada pulau kecil dan sangat kecil.
Pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luasan kurang dari 2000 km persegi berserta dengan kesatuan ekosistemnya.
Pulau-pulau kecil di Indonesia banyak sekali. Pulau-pulau kecil tersebut selain dicirikan dengan luasan yang sempit dan mempunyai satu kesatuan ekosistem, biasanya juga mempunyai sistem hidrologi klimatologi tersendiri, dengan ketersediaan sumber daya air terbatas, dan daya dukung lingkungan juga terbatas.
Pulau-pulau kecil tersebut beragam karakternya. Ada pulau yang terbentuk karena proses tektonik, terbentuk karena proses vulkanik, terbentuk karena proses pengendapan aluvial dan pulau yang terbentuk karena proses yang kompleks, kombinasi dari ketiganya.
Pulau kecil dapat juga berupa pulau karang atau atol dengan dominasi batuan gamping atau karst.
Badan Informasi Geospasial (BIG) merupakan badan otoritas penamaan rupabumi nasional (national names authority). BIG melakukan pendataan dan dokumentasi nama-nama rupabumi, termasuk nama pulau, dalam wadah yang disebut gazetir.
Gazetir adalah kamus atau direktori geografis sekaligus referensi untuk mencari informasi tempat dan nama tempat yang dilengkapi dengan informasi koordinat, cara membaca nama, dan keterangan atau penjelasan tentang nama yang dimaksud, serta disertai peta atau atlas.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai potensi pulau-pulau yang belum banyak diidentifikasi dan dimanfaatkan.
Gugusan pulau-pulau mempunyai potensi sumber daya yang besar sebagai penopang utama "blue ekonomy" atau ekonomi biru.
Selain potensi perikanan, gugusan pulau-pulau juga mempunyai potensi pariwisata, potensi sumber daya energi terbarukan, potensi penyimpanan karbon, potensi sumber pengembangan farmasi melalui pemanfaatan mikroorganisme dan pengelolaan biodiversitas yang tepat, dan potensi kelestarian ekosistem.
Potensi perikanan laut Indonesia mencapai lebih dari 12 juta ton per tahun. Potensi pariwisata bahari berupa kawasan konservasi perairan mencapai lebih dari 20 juta Ha, dengan lebih dari 500 jenis karang, ribuan jenis ikan karang, puluhan jenis mangrove, beragam jenis penyu dan lebih dari 400 titik kapal/obyek tenggelam sebagai atraksi wisata menyelam.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya