Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Sengkarut Hutan Adat

Kompas.com, 22 Desember 2023, 16:47 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

CERITA tentang hutan adat dan masyarakat hukum adat (MHA) dengan segala permasalahannya tak habis-habisnya dibahas di negara ini. Namun belum ada penyelesaiannya secara tuntas mau dibawa kemana sebenarnya hutan adat ini.

Harian Kompas secara berseri memuat berita tentang "Hutan Adat" pada 11-18 Desember 2023. Mulai dari judul “Menanti Hutan Adat Diakui”, “Hutan Adat dalam Sengkarut Izin dan Iklim”, "Pengelolaan Hutan Adat Menanti Terobosan”, “Bersetia Menjaga Hutan, Rupiah Pun Mengalir", “Penjaga Hutan yang Terpinggirkan”, “Bibit Harapan di Tanah Batak”.

Semua tulisan tersebut memuat tentang hutan adat dengan masyarakat hukum adat (MHA) yang ingin diakui legalitasnya oleh pemerintah melalui regulasi afirmatif yang mudah, cepat dan sederhana sekaligus untuk memperjuangkan kesejahteraan MHA melalui pengelolaan hutan adatnya.

Dalam tulisan saya di Kolom Kompas.com, 4 Februari 2023, tentang hutan, saya menulis dan mempertanyakan “Hutan Adat Bukan Hutan Negara, Lantas hutan Apa?" yang sampai hari ini belum terjawab dengan tuntas. Kenapa demikian?

Tidak ada hutan adat tanpa masyarakat hukum adat (MHA). Namun sebaliknya, masyarakat hukum adat tidak harus dengan/tanpa hutan adat.

Hutan adat menjadi kawasan hutan yang kontroversial sejak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi hutan negara pada 2012.

Sayangnya putusan MK yang membatalkan pasal 5 ayat (2), tidak diikuti dengan perubahan pasal 67 bab masyarakat hukum adat dalam undang-undang (UU) No. 41/1999 tentang kehutanan sehingga proses pengakuan MHA dan hutan adatnya masih sama/tidak berubah, yaitu melalui peraturan daerah yang nampak untuk banyak daerah kabupaten di Indonesia masih sulit diwujudkan realisasi perda semacam ini.

Menurut para pengamat kehutanan, luas kawasan hutan adat di seluruh Indonesia tidak lebih dari 5 persen dari luas kawasan hutan yang 120,3 juta hektare itu.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dari usulan penetapan hutan adat yang telah memiliki produk hukum, baik peraturan daerah maupun produk hukum daerah lainnya luasnya mencapai sekitar 3,66 juta hektare.

UU masyarakat hukum adat yang diharapkan mampu mengakomadasi dan mempermudah pengakuan MHA dan hutan adatnya, belum terdapat tanda-tanda penyelesainnya dan masih jauh dari kenyataan, meskipun tahun 2021, Rancangan UU MHA masuk dalam program legislasi nasional untuk diundangkan.

Rancangan UU MHA bila dikaji dan dipelajari lebih jauh nampaknya juga memberi kesan bahwa pengakuan MHA masih tetap sama. Birokrasinya masih berbelit-belit, panjang dan kurang memihak pada MHA yang secara kultural telah eksis bertahun-tahun dan jumlahnya cukup banyak di Indonesia.

Melihat kenyataan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam turunannya UU Cipta Kerja bidang kehutanan, di Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2021 dan Peraturan Menteri No. 9/2021, berani memasukkan hutan adat (HA) sebagai salah satu skema dari lima skema kegiatan perhutanan sosial selain hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (Hkm), hutan tanaman rakyat (HTR) dan kemitraan kehutanan (KK).

Berdasarkan pembaharuan data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hingga Agustus 2023 telah teregistrasi 1.336 peta wilayah adat yang tersebar di 155 kabupaten/kota dengan luas sekitar 26,9 juta hektare.

Angka ini bertambah 1,8 juta hektare dari data sebelumnya yang dirilis pada Maret 2023 seluas 25,1 juta hektare di 154 kabupaten/kota.

Dari jumlah itu, 219 wilayah adat sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan luas 3,73 juta hektare atau sekitar 13,9 persen. Adapun total hutan adat yang sudah mendapatkan pengakuan sebanyak 123 hutan adat dengan luas 122.648 hektare.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perhutanan Sosial di Sikka Hasilkan Produk Kopi Unggulan
Perhutanan Sosial di Sikka Hasilkan Produk Kopi Unggulan
Pemerintah
243 Perusahaan Raih Proper Hijau, Ini Daftarnya
243 Perusahaan Raih Proper Hijau, Ini Daftarnya
Pemerintah
 Prabowo: Krisis Global Buka Peluang Percepat Pengembangan EBT Nasional
Prabowo: Krisis Global Buka Peluang Percepat Pengembangan EBT Nasional
Pemerintah
Pertamina Raih 14 PROPER Emas dan 108 Hijau, KLH Soroti Peran Inovasi Lingkungan
Pertamina Raih 14 PROPER Emas dan 108 Hijau, KLH Soroti Peran Inovasi Lingkungan
BUMN
Estonia Tawarkan Kolaborasi untuk Transisi Hijau dengan Indonesia
Estonia Tawarkan Kolaborasi untuk Transisi Hijau dengan Indonesia
Pemerintah
Prabowo Bahas Percepatan Energi Terbarukan di Tengah Gejolak Timur Tengah
Prabowo Bahas Percepatan Energi Terbarukan di Tengah Gejolak Timur Tengah
Pemerintah
Belajar dari Rwanda, Konservasi Gorila Kini Jadi Sumber Devisa
Belajar dari Rwanda, Konservasi Gorila Kini Jadi Sumber Devisa
Pemerintah
WWF Usulkan Transformasi Pembiayaan Hutan Indonesia untuk Keberlanjutan
WWF Usulkan Transformasi Pembiayaan Hutan Indonesia untuk Keberlanjutan
Pemerintah
Tekanan Rantai Pasok Global Belum Mereda, Industri Didorong Bangun Ketahanan Sistem
Tekanan Rantai Pasok Global Belum Mereda, Industri Didorong Bangun Ketahanan Sistem
Swasta
Biofoam Bonggol Jagung, Cara Siswa SMAN 1 Blora Atasi Dominasi Styrofoam
Biofoam Bonggol Jagung, Cara Siswa SMAN 1 Blora Atasi Dominasi Styrofoam
Swasta
Kesenjangan Gaji Berdasarkan Gender Makin Lebar pada Tahun 2026
Kesenjangan Gaji Berdasarkan Gender Makin Lebar pada Tahun 2026
LSM/Figur
Rekor Global 2025, Kapasitas Energi Terbarukan Tumbuh 692 GW
Rekor Global 2025, Kapasitas Energi Terbarukan Tumbuh 692 GW
Pemerintah
Kompetisi Climate Impact Innovations Challenge Dibuka, Hadiahnya Capai Rp 15 miliar
Kompetisi Climate Impact Innovations Challenge Dibuka, Hadiahnya Capai Rp 15 miliar
Swasta
Awasi Perusahaan Tambang di 14 Provinsi, KLH Tak Segan Bekukan Izin Lingkungan
Awasi Perusahaan Tambang di 14 Provinsi, KLH Tak Segan Bekukan Izin Lingkungan
Pemerintah
Fellowship Tanoto Foundation Dibuka, Bisa Dapat Pelatihan hingga Uang Saku
Fellowship Tanoto Foundation Dibuka, Bisa Dapat Pelatihan hingga Uang Saku
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau