Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Juta Kendaraan Listrik Ditarget Mengaspal di Indonesia pada 2030

Kompas.com, 26 Desember 2023, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menargetkan, ada 15 juta unit kendaraan listrik yang mengaspal di jalanan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin dalam kegiatan "Evaluasi Kinerja 2023 Menuju Indonesia Emas" secara virtual di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Jumlah tersebut terdiri atas 2 juta mobil listrik dan 12 juta motor listrik, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Berapa Lama Usia Baterai Mobil Listrik?

Sedangkan hingga saat ini, jumlah kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia bru mencapao puluhan ribu.

"Masih cukup panjang perjalanan kita, tapi sudah sangat menjanjikan untuk mendorong ini karena kita masih punya waktu sekitar tujuh tahun lagi, pemerintah telah berikan beberapa dorongan," ucap Rachmat.

Untuk mewujudkan target tersebut, menurut Rachmat ada tiga hal yang perlu diperhatikan

Pertama, berbagai pilihan kendaraan yang andal dan mumpuni, baik dari sisi kinerja dan sebagainya. Kedua, harga kendaraan listrik yang terjangkan. Ketiga, ekosistem infrastruktur yang lengkap dan mumpuni.

Baca juga: Harga Listrik EBT Makin Murah, Siap Bersaing dengan Fosil

Rachmat menuturkan, pemerintah telah melakukan beberapa program untuk meningkatkan kendaraan listrik di Indonesia.

Pertama, dimulainya transisi kendaraan dari konvensional ke listrik. Saat ini sekitar 17 pabrik motor di Indonesia sudah cukup menerapkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Sedangkan untuk mobil, baru dua pabrikan, yakni dari China dan Korea Selatan.

"Dan produknya ada sekitar 30-an. Jadi motor sudah cukup banyak bahkan yang pakai kita lihat pabrikan yang nomor satu di Indonesia motor Honda juga sudah punya produk ini. Terus yang mobil yang punya TKDN 40 persen, ada dua pabrikan pertama dari China dan satu dari Korea Selatan," ucap Rachmat.

Pemerintah juga telah menerbitkan suatu regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Perpres tersebut memberikan insentif berupa kuota ekspor, pembebasan bea masuk, dan PPnBM kepada produk-produk yang diekspor hingga 2025. Dengan begitu, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan kendaraan bermotor listrik.

Baca juga: Albert Soerjonoto, Sempat Magang di Tesla, Kini Presdir Produsen Baterai Motor Listrik

Meski begitu, Perpres tersebut memiliki syarat yaitu jika produsen kendaraan listrik melakukan impor sampai 2025, maka mereka harus berkomitmen untuk membangun kapasitas produksi dengan jumlah produksi yang paling sedikit sama dengan jumlah kendaraan yang diimpor pada 2027.

"Dan yang mereka produksi harus memenuhi standar TKDN sesuai roadmap industri kita yaitu 40 persen sampai 2026, dan 60 persen sampai 2027," ucap Rachmat.

Kedua, produsen kendaraan listrik harus memberikan komitmen dan jaminan sehingga jika tidak memenuhi komitmen produksi tersebut maka akan dikenakan sanksi sebesar besaran komitmen yang tidak terpenuhi.

"Jadi misalnya mereka impor 1.000 unit sampai (tahun) 2025 maka mereka harus produksi 1.000 unit juga sampai tahun 2027," jelar Rachmat.

"Jika mereka produksinya cuma 500 misalnya, maka 500 yang tersisa mereka harus mengembalikan insentif yang mereka telah terima," sambungnya.

Baca juga: Jebel Ali, Pembangkit Listrik dan Air Terbesar Dunia Garapan Warga Lokal

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perkuat Fondasi Bisnis, Langkah UMKM Medan Menuju Usaha Berkelanjutan
Perkuat Fondasi Bisnis, Langkah UMKM Medan Menuju Usaha Berkelanjutan
Swasta
Unggahan Medsos Ungkap Cara Masyarakat Menghadapi Cuaca Panas Ekstrem
Unggahan Medsos Ungkap Cara Masyarakat Menghadapi Cuaca Panas Ekstrem
Pemerintah
BEI Luncurkan IDX Green Equity Designation, 3 Saham Resmi Berstatus Saham Hijau
BEI Luncurkan IDX Green Equity Designation, 3 Saham Resmi Berstatus Saham Hijau
Swasta
Tim Dokter Tanaman IPB Kunjungi Petani di Blitar, Bawa Mobil Klinik Tanaman
Tim Dokter Tanaman IPB Kunjungi Petani di Blitar, Bawa Mobil Klinik Tanaman
Pemerintah
Riset Ungkap Mayoritas Penggunaa Air di PUsat Data untuk Produksi Listrik
Riset Ungkap Mayoritas Penggunaa Air di PUsat Data untuk Produksi Listrik
LSM/Figur
Dari Lapangan Desa, 60 Bocah Solok Selatan Kejar Mimpi Menjadi Pemain Sepak Bola
Dari Lapangan Desa, 60 Bocah Solok Selatan Kejar Mimpi Menjadi Pemain Sepak Bola
Swasta
Catatan APMRC ke-6, Realitas Lokal Menentukan Arah Keberlanjutan Global
Catatan APMRC ke-6, Realitas Lokal Menentukan Arah Keberlanjutan Global
Swasta
Kulit Semangka Berpotensi Diolah Jadi Pangan, tetapi Keamanan Harus Diperhatikan
Kulit Semangka Berpotensi Diolah Jadi Pangan, tetapi Keamanan Harus Diperhatikan
LSM/Figur
Daerah Penghasil Nikel Tanggung Kerugian Ekologi yang Besar
Daerah Penghasil Nikel Tanggung Kerugian Ekologi yang Besar
LSM/Figur
Ternak Ayam Terbentur Larangan Beternak Unggas di Permukiman Padat Jakarta
Ternak Ayam Terbentur Larangan Beternak Unggas di Permukiman Padat Jakarta
Pemerintah
PBB Peringatkan Kerugian Akibat Kerusakan Lahan Jauh Melampaui Biaya Restorasi
PBB Peringatkan Kerugian Akibat Kerusakan Lahan Jauh Melampaui Biaya Restorasi
Pemerintah
Transaksi Langkah Membumi Naik Dua Kali Lipat, Minat Produk Ramah Lingkungan Menguat
Transaksi Langkah Membumi Naik Dua Kali Lipat, Minat Produk Ramah Lingkungan Menguat
Swasta
AI Paling Efektif Bantu Pekerja Jika Dipadukan dengan Pengalaman
AI Paling Efektif Bantu Pekerja Jika Dipadukan dengan Pengalaman
Pemerintah
TPST Bantargebang Dibayangi Risiko Kebakaran akibat Gas Metana
TPST Bantargebang Dibayangi Risiko Kebakaran akibat Gas Metana
Pemerintah
Studi: Banyak Kantor Enggan Terapkan Makan Siang Ramah Lingkungan
Studi: Banyak Kantor Enggan Terapkan Makan Siang Ramah Lingkungan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau