Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Juta Kendaraan Listrik Ditarget Mengaspal di Indonesia pada 2030

Kompas.com, 26 Desember 2023, 14:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menargetkan, ada 15 juta unit kendaraan listrik yang mengaspal di jalanan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin dalam kegiatan "Evaluasi Kinerja 2023 Menuju Indonesia Emas" secara virtual di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Jumlah tersebut terdiri atas 2 juta mobil listrik dan 12 juta motor listrik, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Berapa Lama Usia Baterai Mobil Listrik?

Sedangkan hingga saat ini, jumlah kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia bru mencapao puluhan ribu.

"Masih cukup panjang perjalanan kita, tapi sudah sangat menjanjikan untuk mendorong ini karena kita masih punya waktu sekitar tujuh tahun lagi, pemerintah telah berikan beberapa dorongan," ucap Rachmat.

Untuk mewujudkan target tersebut, menurut Rachmat ada tiga hal yang perlu diperhatikan

Pertama, berbagai pilihan kendaraan yang andal dan mumpuni, baik dari sisi kinerja dan sebagainya. Kedua, harga kendaraan listrik yang terjangkan. Ketiga, ekosistem infrastruktur yang lengkap dan mumpuni.

Baca juga: Harga Listrik EBT Makin Murah, Siap Bersaing dengan Fosil

Rachmat menuturkan, pemerintah telah melakukan beberapa program untuk meningkatkan kendaraan listrik di Indonesia.

Pertama, dimulainya transisi kendaraan dari konvensional ke listrik. Saat ini sekitar 17 pabrik motor di Indonesia sudah cukup menerapkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Sedangkan untuk mobil, baru dua pabrikan, yakni dari China dan Korea Selatan.

"Dan produknya ada sekitar 30-an. Jadi motor sudah cukup banyak bahkan yang pakai kita lihat pabrikan yang nomor satu di Indonesia motor Honda juga sudah punya produk ini. Terus yang mobil yang punya TKDN 40 persen, ada dua pabrikan pertama dari China dan satu dari Korea Selatan," ucap Rachmat.

Pemerintah juga telah menerbitkan suatu regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Perpres tersebut memberikan insentif berupa kuota ekspor, pembebasan bea masuk, dan PPnBM kepada produk-produk yang diekspor hingga 2025. Dengan begitu, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan kendaraan bermotor listrik.

Baca juga: Albert Soerjonoto, Sempat Magang di Tesla, Kini Presdir Produsen Baterai Motor Listrik

Meski begitu, Perpres tersebut memiliki syarat yaitu jika produsen kendaraan listrik melakukan impor sampai 2025, maka mereka harus berkomitmen untuk membangun kapasitas produksi dengan jumlah produksi yang paling sedikit sama dengan jumlah kendaraan yang diimpor pada 2027.

"Dan yang mereka produksi harus memenuhi standar TKDN sesuai roadmap industri kita yaitu 40 persen sampai 2026, dan 60 persen sampai 2027," ucap Rachmat.

Kedua, produsen kendaraan listrik harus memberikan komitmen dan jaminan sehingga jika tidak memenuhi komitmen produksi tersebut maka akan dikenakan sanksi sebesar besaran komitmen yang tidak terpenuhi.

"Jadi misalnya mereka impor 1.000 unit sampai (tahun) 2025 maka mereka harus produksi 1.000 unit juga sampai tahun 2027," jelar Rachmat.

"Jika mereka produksinya cuma 500 misalnya, maka 500 yang tersisa mereka harus mengembalikan insentif yang mereka telah terima," sambungnya.

Baca juga: Jebel Ali, Pembangkit Listrik dan Air Terbesar Dunia Garapan Warga Lokal

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pertamina Lirik Tebu jadi Bahan Baku Bensin Nabati
Pertamina Lirik Tebu jadi Bahan Baku Bensin Nabati
BUMN
BRIN Dorong Pengembangan PLTSa untuk Tangani Sampah di Wilayah 3T
BRIN Dorong Pengembangan PLTSa untuk Tangani Sampah di Wilayah 3T
Pemerintah
Menteri LH Perkuat Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Menteri LH Perkuat Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Pemerintah
BMKG Sebut Hujan Bakal Melanda hingga 20 April, Ini Wilayah yang Harus Waspada
BMKG Sebut Hujan Bakal Melanda hingga 20 April, Ini Wilayah yang Harus Waspada
Pemerintah
Waste4Change: Produksi Sampah Nasional Per Hari Setara 12 Candi Borobudur
Waste4Change: Produksi Sampah Nasional Per Hari Setara 12 Candi Borobudur
LSM/Figur
Pangkas Emisi, Perusahaan Logistik Global Beralih ke Avtur Ramah Lingkungan
Pangkas Emisi, Perusahaan Logistik Global Beralih ke Avtur Ramah Lingkungan
Swasta
Gas Metana di Atmosfer Melonjak Dalam 4 Tahun, Tertinggi pada 2021
Gas Metana di Atmosfer Melonjak Dalam 4 Tahun, Tertinggi pada 2021
LSM/Figur
Minim Aksi Iklim, Pendapatan Rata-Rata Masyarakat Dunia Diprediksi Turun 15 Persen
Minim Aksi Iklim, Pendapatan Rata-Rata Masyarakat Dunia Diprediksi Turun 15 Persen
Pemerintah
ISO Perbarui Standar Utama Manajemen Lingkungan
ISO Perbarui Standar Utama Manajemen Lingkungan
Swasta
Dosen Unej Teliti Tanaman Zaman Prasejarah di Geopark Ijen
Dosen Unej Teliti Tanaman Zaman Prasejarah di Geopark Ijen
LSM/Figur
Krisis Selat Hormuz, FAO Ingatkan Bahaya Inflasi Pangan Global
Krisis Selat Hormuz, FAO Ingatkan Bahaya Inflasi Pangan Global
Pemerintah
KKP Tak Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Seperti Era Susi Pudjiastuti, tapi Diberikan ke Nelayan
KKP Tak Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Seperti Era Susi Pudjiastuti, tapi Diberikan ke Nelayan
Pemerintah
Pakar IPB Beberkan Cara Berantas Lonjakan Populasi Ikan Sapu-sapu
Pakar IPB Beberkan Cara Berantas Lonjakan Populasi Ikan Sapu-sapu
Pemerintah
Kepatuhan Minum Tablet Tambah Darah di Kalangan Remaja Rendah, Ngantuk Saat Jam Pelajaran
Kepatuhan Minum Tablet Tambah Darah di Kalangan Remaja Rendah, Ngantuk Saat Jam Pelajaran
LSM/Figur
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau