KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menargetkan, ada 15 juta unit kendaraan listrik yang mengaspal di jalanan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin dalam kegiatan "Evaluasi Kinerja 2023 Menuju Indonesia Emas" secara virtual di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Jumlah tersebut terdiri atas 2 juta mobil listrik dan 12 juta motor listrik, sebagaimana dilansir Antara.
Baca juga: Berapa Lama Usia Baterai Mobil Listrik?
Sedangkan hingga saat ini, jumlah kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia bru mencapao puluhan ribu.
"Masih cukup panjang perjalanan kita, tapi sudah sangat menjanjikan untuk mendorong ini karena kita masih punya waktu sekitar tujuh tahun lagi, pemerintah telah berikan beberapa dorongan," ucap Rachmat.
Untuk mewujudkan target tersebut, menurut Rachmat ada tiga hal yang perlu diperhatikan
Pertama, berbagai pilihan kendaraan yang andal dan mumpuni, baik dari sisi kinerja dan sebagainya. Kedua, harga kendaraan listrik yang terjangkan. Ketiga, ekosistem infrastruktur yang lengkap dan mumpuni.
Baca juga: Harga Listrik EBT Makin Murah, Siap Bersaing dengan Fosil
Rachmat menuturkan, pemerintah telah melakukan beberapa program untuk meningkatkan kendaraan listrik di Indonesia.
Pertama, dimulainya transisi kendaraan dari konvensional ke listrik. Saat ini sekitar 17 pabrik motor di Indonesia sudah cukup menerapkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Sedangkan untuk mobil, baru dua pabrikan, yakni dari China dan Korea Selatan.
"Dan produknya ada sekitar 30-an. Jadi motor sudah cukup banyak bahkan yang pakai kita lihat pabrikan yang nomor satu di Indonesia motor Honda juga sudah punya produk ini. Terus yang mobil yang punya TKDN 40 persen, ada dua pabrikan pertama dari China dan satu dari Korea Selatan," ucap Rachmat.
Pemerintah juga telah menerbitkan suatu regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Perpres tersebut memberikan insentif berupa kuota ekspor, pembebasan bea masuk, dan PPnBM kepada produk-produk yang diekspor hingga 2025. Dengan begitu, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan kendaraan bermotor listrik.
Baca juga: Albert Soerjonoto, Sempat Magang di Tesla, Kini Presdir Produsen Baterai Motor Listrik
Meski begitu, Perpres tersebut memiliki syarat yaitu jika produsen kendaraan listrik melakukan impor sampai 2025, maka mereka harus berkomitmen untuk membangun kapasitas produksi dengan jumlah produksi yang paling sedikit sama dengan jumlah kendaraan yang diimpor pada 2027.
"Dan yang mereka produksi harus memenuhi standar TKDN sesuai roadmap industri kita yaitu 40 persen sampai 2026, dan 60 persen sampai 2027," ucap Rachmat.
Kedua, produsen kendaraan listrik harus memberikan komitmen dan jaminan sehingga jika tidak memenuhi komitmen produksi tersebut maka akan dikenakan sanksi sebesar besaran komitmen yang tidak terpenuhi.
"Jadi misalnya mereka impor 1.000 unit sampai (tahun) 2025 maka mereka harus produksi 1.000 unit juga sampai tahun 2027," jelar Rachmat.
"Jika mereka produksinya cuma 500 misalnya, maka 500 yang tersisa mereka harus mengembalikan insentif yang mereka telah terima," sambungnya.
Baca juga: Jebel Ali, Pembangkit Listrik dan Air Terbesar Dunia Garapan Warga Lokal
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya