JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama dengan The Aspinall Foundation–Indonesia Programme (TAF–IP) melepasliarkan sepasang siamang (symphalangus syndactylus) di Suaka Margasatwa (SM) Isau-Isau, Lahat, Sumatera Selatan, Sabtu (23/12/2023).
Sepasang satwa dilindungi tersebut, yaitu Jon, siamang jantan berusia 7 tahun 4 bulan yang diserahkan pada 5 Desember 2019, dan Cimung, siamang betina berusia 5 tahun 9 bulan yang diserahkan pada 18 Juni 2019.
Kedua siamang tersebut merupakan hasil serahan sukarela dari warga Bandung, Jawa Barat, yang ditranslokasikan di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu, Palembang.
Setelah menjalani proses rehabilitasi dan rangkaian pemeriksaan kesehatan, kedua siamang ini dinyatakan dalam kondisi siap dan layak dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Baca juga: Pangkostrad Tanam 10.000 Pohon dan Lepas Liar Satwa Langka di Gunung Sanggabuana
Kepala BKSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata menyampaikan, pemeriksaan kesehatan satwa meliputi kondisi satwa, apakah telah sehat secara fisik dan bebas dari penyakit, serta pemeriksaan sifat atau karakter liar satwa.
“Tujuan utama program pelepasliaran ini adalah untuk meningkatkan populasi siamang di habitatnya. Harapannya, kedua siamang tersebut mampu beradaptasi dan berkembang biak di SM Isau-Isau seperti beberapa pasangan yang telah dilepasliarkan sebelumnya,” terangnya.
Manajer PRS Punti Kayu Indah Winarti menambahkan, tim monitoring dari BKSDA Sumsel dan TAF–IP akan memantau perkembangan harian kedua siamang tersebut dengan cara mengikuti pergerakan dan perilaku adaptasinya selama enam bulan ke depan.
Siamang adalah satwa unik kebanggaan Sumatera, yang harus dijaga kelestariannya. Siamang yang pernah dipelihara perlu proses panjang meliputi rehabilitasi, pelepasliaran, dan monitoring sampai yakin bisa hidup alami kembali.
"Jadi kami berharap kita semua bisa bersama-sama menjaga siamang lestari dengan tidak mengurungnya sebagai peliharaan. Bangga itu tidak usah memelihara," pesannya.
Baca juga: Cuaca Panas Ekstrem Dapat Pengaruhi Kelangsungan Hidup Satwa
Kegiatan pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan populasi satwa liar di habitatnya.
Kegiatan ini sekaligus merupakan bentuk kontribusi dalam program KLHK “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.
Salah satunya yaitu melalui program kerjasama konservasi primata endemik Sumatera antara Direktorat Jenderal, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan TAF–IP yang sudah berjalan sejak tahun 2022.
Siamang merupakan salah satu satwa primata yang di Indonesia hanya dapat dijumpai di Pulau Sumatera.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, siamang termasuk dalam daftar satwa dilindungi.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya