Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 22 Januari 2024, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Debat calon wakil presiden (cawapres) pada Minggu (21/1/2023) malam berlangsung dengan cukup menarik dan panas.

Debat putaran keempat tersebut berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, pada Minggu (21/1/2024).

Ada enam tema yang diusung dalam tema tersebut yaitu pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sumber daya alam dan energi, pangan, agraria, masyarakat adat, serta desa.

Debat yang diikuti cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.

Ada berbagai istilah baru yang muncul dalam debat tersebut. Semuanya berkaitan dengan enam tema yang dibawakan.

Apa saja istilah-istilah yang muncul dan artinya dalam debat cawapres semalam? Berikut rangkumannya.

Baca juga: Mendekati Debat Cawapres, Para Kandidat Diminta Terbuka Soal Hilirisasi Nikel

Greenflation

Istilah greenflation muncul saat Gibran mendapat kesempatan bertanya kepada Mahfud dalam sesi debat.

"Bagaimana cara mengatasi greenflation? Terima kasih," tanya Gibran. Pertanyaan tersebut memicu polemik saat debat.

Istilah greenflation atau inflasi hijau sejatinya merupakan terminologi baru, dilansir dari Kompas.com.

Istilah ini merupakan konsep inflasi dari kenaikan harga barang dan jasa sebagai konsekuensi transisi perekonomian ke perekonomian yang lebih hijau atau netral karbon.

Menurut Dosen Fakultas Ekonomik dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Profesor Nugroho SBM dalam opininya di Kompas.com mentebutkan, secara sederhana inflasi hijau adalah inflasi kenaikan bahan-bahan logam dasar dan mineral yang diperlukan untuk menggunakan teknologi yang hijau atau ramah lingkungan terutama saat masa transisi.

Ada beberapa logam dasar dan mineral yang diperlukan untuk pengembangan energi terbarukan, contohnya litium dan kobalt.

Contoh dari greenflation adalah kenaikan harga bahan logam yang tinggi sekali terjadi pada litium. Harga litium naik 1.000 persen dari 2020 hingga 2022.

Baca juga: Disayangkan, Isu Krusial Batu Bara Luput dari Debat Cawapres

Bioregional

Istilah bioregional dikemukakan oleh Cak Imin saat melontarkan pertanyaan kepada Gibran.

"Bagaimana strategi Anda melaksanakan pembangunan berbasis bioregional agar keadilan iklim terjaga, keadilan sosial terwujud, keadilan ekologis terlaksana dengan baik," tanya Cak Imin.

Dikutip dari Kompas.id, bioregional adalah bentuk pengelolaan sumber daya alam yang tidak ditentukan batasan politik dan administratif, tetapi dibatasi kawasan tanpa merusak ekosistem.

Sedangkan menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dikutp dari makalah berjudul Pendekatan Bioregion dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, bioregional adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, flora, fauna asli dan pola interaksi manusia dengan alam.

Kesamaan tersebut menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan serta kondisi kesadaran untuk hidup di wilayah tersebut.

Bioregional memadukan ekosistem darat, pesisir dan laut, termasuk ekosistem pulau kecil, dengan masyarakat dan kebudayaannya dalam konteks ruang.

Baca juga: Anies Puji Cak Imin dan Mahfud yang Kompak Jaga Marwah Debat Pilpres

Pajak karbon

Istilah pajak karbon disampaikan oleh Gibran dan Cak Imin. Gibran menyebut, pajak karbon harus disinggung jika membahas mengenai karbon.

Sedangkan Cak Imin menuturkan, implementasi pajak karbon harus dilakukan sekaligus dengan transisi energi terbarukan.

Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Definisi pajak karbon tersebut tersebut diambil dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya pada Pasal 13 Ayat (1).

UU HPP menjadi landasan pertama bagi penerapan pajak karbon di Indonesia, selain sejumlah regulasi lain yang merupakan aturan turunan UU HPP.

Pajak karbon akan dikenakan kepadapenggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain.

Sederhananya, pajak ini akan dikenakan kepada mereka yang menggunakan bahan bakar tersebut.

Melansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak, pajak karbon bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca, sebagai upaya mengatasi pemanasan global.

Baca juga: Soroti Debat Cawapres, Aktivis Lingkungan: Kalau Berani, Cabut UU Cipta Kerja

LFP

LFP adalah singkatan dari lithium ferro phospate dan sempat ditanyakan oleh Gibran dalam debat cawapres.

Gibran melempar pertanyaan ke Cak Imin terkait rencana pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dalam mengembangkan LFP dibandingkan nikel untuk kendaraan listrik.

Dilansir dari Environment, LFP menjadi alternatif dari nikel sebagai katoda utama dari baterai litium ion.

Baterai litium ion konvensional menggunakan nikel atau kobalt sebagai bahan utamanya katodanya.

Dikutip dari pemberitaan Kontan, baterai yang menggunakan LFP untuk kendaraan listrik semakin diminati.

Baca juga: Kata Cak Imin, Gibran, dan Mahfud MD soal Debat Keempat Pilpres 2024

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
IPB Latih Relawan dan Akademisi di Aceh Produksi Nasi Steril Siap Makan
IPB Latih Relawan dan Akademisi di Aceh Produksi Nasi Steril Siap Makan
Pemerintah
Bencana Hidrometeorologi Meningkat, Sistem Transportasi dan Logistik Dinilai Perlu Berubah
Bencana Hidrometeorologi Meningkat, Sistem Transportasi dan Logistik Dinilai Perlu Berubah
LSM/Figur
SMBC Indonesia Tanam 1.971 Pohon melalui Program BerDaya untuk Bumi di Garut
SMBC Indonesia Tanam 1.971 Pohon melalui Program BerDaya untuk Bumi di Garut
Swasta
Tempat Penyimpanan Karbon Dioksida Pertama di Dunia Bakal Beroperasi di Denmark
Tempat Penyimpanan Karbon Dioksida Pertama di Dunia Bakal Beroperasi di Denmark
Swasta
Bencana Makin Parah, Kebijakan Energi Indonesia Dinilai Tak Menjawab Krisis Iklim
Bencana Makin Parah, Kebijakan Energi Indonesia Dinilai Tak Menjawab Krisis Iklim
LSM/Figur
Banjir dan Longsor Tapanuli Tengah, WVI Jangkau 5.000 Warga Terdampak
Banjir dan Longsor Tapanuli Tengah, WVI Jangkau 5.000 Warga Terdampak
LSM/Figur
Distribusi Cadangan Beras untuk Banjir Sumatera Belum Optimal, Baru 10.000 Ton Tersalurkan
Distribusi Cadangan Beras untuk Banjir Sumatera Belum Optimal, Baru 10.000 Ton Tersalurkan
LSM/Figur
Menteri LH Ancam Pidanakan Perusahaan yang Terbukti Sebabkan Banjir Sumatera
Menteri LH Ancam Pidanakan Perusahaan yang Terbukti Sebabkan Banjir Sumatera
Pemerintah
KLH Bakal Periksa 100 Unit Usaha Imbas Banjir Sumatera
KLH Bakal Periksa 100 Unit Usaha Imbas Banjir Sumatera
Pemerintah
Tambang Energi Terbarukan Picu Deforestasi Global, Indonesia Terdampak
Tambang Energi Terbarukan Picu Deforestasi Global, Indonesia Terdampak
LSM/Figur
Food Estate di Papua Jangan Sampai Ganggu Ekosistem
Food Estate di Papua Jangan Sampai Ganggu Ekosistem
LSM/Figur
Perjanjian Plastik Global Dinilai Mandek, Ilmuwan Minta Negara Lakukan Aksi Nyata
Perjanjian Plastik Global Dinilai Mandek, Ilmuwan Minta Negara Lakukan Aksi Nyata
LSM/Figur
Cegah Kematian Gajah akibat Virus, Kemenhut Datangkan Dokter dari India
Cegah Kematian Gajah akibat Virus, Kemenhut Datangkan Dokter dari India
Pemerintah
Indonesia Rawan Bencana, Penanaman Pohon Rakus Air Jadi Langkah Mitigasi
Indonesia Rawan Bencana, Penanaman Pohon Rakus Air Jadi Langkah Mitigasi
LSM/Figur
Hujan Lebat Diprediksi Terjadi hingga 29 Desember 2025, Ini Penjelasan BMKG
Hujan Lebat Diprediksi Terjadi hingga 29 Desember 2025, Ini Penjelasan BMKG
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau