Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 16 Februari 2024, 07:00 WIB
Mahardini Nur Afifah,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

“Saya kira karena belum ada tempat mengadu ke pemerintah,” jelas perempuan yang akrab disapa Ayu ini, saat ditemui Kompas.com, di kantornya, awal Januari 2024.

Disinggung respons ideal pemerintah daerah dalam mengantisipasi diskriminasi pada minoritas gender, menurut Ayu, pemerintah daerah perlu menjalankan amanat hukum yang berlaku di level internasional maupun nasional. (Selengkapnya lihat infografis)

“Kami (LSM) sedang mendorong agar unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) bisa membantu saat kelompok keberagaman gender ini menghadapi diskriminasi atau kekerasan. Karena belum ada lembaga yang ditunjuk untuk semua jenis kelamin,” tutur Rahayu.

Terpisah, aktivis LGBT dari perkumpulan SuaraKita Hartoyo menyampaikan, diskriminasi pada kelompok keberagaman gender di banyak daerah, termasuk di Solo, terjadi secara sistemik.

“Cara pandang masyarakat selama ini masih memandang LGBT sebagai liyan. Ditambah kebijakan politik yang tidak menempatkan setiap warga negara setara,” jelas dia, saat berbincang dengan Kompas.com, akhir Januari 2024.

Menurut Hartoyo, kondisi tersebut membuat kelompok keberagaman gender, terutama transgender yang secara eksplisit menampilkan ekspresi gendernya, kerap tersisih dari keluarga dan lingkungan.

Imbasnya, sebagian di antaranya kehilangan hak dasar karena tidak nyaman menempuh pendidikan, atau tidak punya catatan kependudukan (KTP, KK, dll.) karena terusir dari rumah yang seharusnya menjadi ruang aman.

Kondisi tersebut dapat melahirkan kemiskinan struktural karena praktik diskriminasi membuat putus sekolah, susah mengakses layanan kesehatan gratis karena tidak punya BPJS Kesehatan, tidak bisa membuka rekening di bank, hingga akses pekerjaan formal yang terbatas.

“Satpol PP yang garang saat operasi penertiban, masyarakat menolak, atau mengusir LGBT dari indekosnya, atau praktik diskriminasi lainnya itu ekses. Itu wajah transfobia. Mereka enggak melihat kenapa banyak transgender yang ngamen atau terjun di prostitusi,” kata dia.

Hartoyo menyampaikan, selama ini banyak politisi, pejabat, atau pemangku kepentingan yang hanya mengakomodasi suara mayoritas yang konservatif demi alasan pragmatis, seperti elektabilitas.

“Homofobia ini sangat politis untuk pencitraan norma. Padahal mungkin ada persoalan mendasar yang tidak bisa diselesaikan. Kemiskinan yang sulit diatasi misalkan,” ujar dia.

Demi membangun iklim inklusif dan tidak diskriminatif, Hartoyo menyarankan pemerintah daerah perlu berani membuat kebijakan progresif yang konkret untuk keberagaman gender.

“Kalau warga negara minimal tamat SMA, ya bikin semua orang tamat SMA. Data, lalu bikin kejar paket untuk yang belum semuanya. Bikin student loan tanpa bunga buat kuliah. Berikan kemudahan bikin KTP. Kasih perlindungan sosial. Latih kewirausahaan, koperasi, dll.,” terangnya.

Dengan menerapkan kebijakan untuk semua warga tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, atau gender di atas, menurut Hartoyo pemerintah sudah selangkah lebih inklusif.

“Kebijakan konkret lewat pendekatan ekonomi, sosial, budaya tanpa memandang identitas ini penting agar kebijakan politik seperti perda anti-diskriminasi tidak sebatas jargon,” tegas Hartoyo.

Baca juga: Setengah Hati Memenuhi Hak Pilih Penyandang Disabilitas Intelektual (I)

Pemerintah perlu lebih melek HAM

Sekretaris Umum Arus Pelangi, organisasi yang bergerak mendukung hak-hak kelompok LGBT Echa Waode menyampaikan, untuk memutus mata rantai diskriminasi gender, pemangku kepentingan publik perlu lebih melek hak asasi manusia (HAM).

“Perspektif HAM harus selesai dulu, tanpa memandang identitas seseorang,” kata Echa, saat berbincang lewat sambungan telepon, Minggu (4/2/2024).

“Teman-teman LGBT ini juga bayar pajak, lho. Saat makan atau belanja, mereka bayar pajak. Jadi juga berhak mendapat perlakuan sama. Selama tidak melakukan tindak kriminal, biarkan mereka berekspresi. Berikan rasa aman, akses kesehatan, pendidikan, ekonomi, dll,” ungkap dia.

Apabila pemerintah tinggal diam atau justru menjadi pelaku diskriminasi terhadap identitas tertentu, Echa berpendapat dalam masyarakat bisa tumbuh iklim yang tidak inklusif atau intoleran.

Menurut Echa yang organisasinya telah merintis penyusunan RUU Anti-diskriminasi sejak 2017, kelompok keberagaman gender yang merasakan diskriminasi pantang diam dan dianjurkan untuk melapor kepada paralegal, LSM, atau aparat setempat.

Jika tidak memungkinkan, Echa juga menyarankan alternatif bagi korban diskriminasi gender, untuk mengunggah kasusnya di media sosial.

“Teman-teman perlu kesadaran kritis bahwa pelaporan ini penting. Gunanya untuk dokumentasi kasus. Nantinya bisa jadi bahan advokasi ke pemerintah,” pesan dia.

Dihubungi terpisah, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengingatkan, tugas negara lewat pemerintah daerah untuk tidak menutup mata dengan problem diskriminasi terhadap keberagaman gender.

“Kalau ada praktik diskriminasi, pemerintah harus turun memberikan perlindungan bagi setiap orang,” kata dia dengan tegas, Minggu (4/2/2024).

Sependapat dengan Hartoyo, Bivitri juga menyebutkan pentingnya langkah konkret pemerintah dalam melindungi kelompok rentan untuk memutus mata rantai diskriminasi tersebut.

Senada dengan Echa, sebelum melangkah ke aspek legal untuk melindungi kelompok minoritas gender seperti wacana perda anti-diskriminasi, Bivitri berpendapat pemerintah daerah perlu lebih melek HAM dan paham konsep kesetaraan.

“Mau ada 1.000 undang-undang atau peraturan daerah, kalau orang masih punya bias, maka diskriminasi bisa selalu terjadi,” tuntas Bivitri.

Baca juga: Setengah Hati Memenuhi Hak Pilih Penyandang Disabilitas Intelektual (II)

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
BUMN
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
LSM/Figur
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Pemerintah
Di Balik Asap Pembakaran Sampah, Ada Masalah Sosial yang Tak Sederhana
Di Balik Asap Pembakaran Sampah, Ada Masalah Sosial yang Tak Sederhana
LSM/Figur
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Buru Pelaku
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Buru Pelaku
Pemerintah
Enggan Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Malaysia Larang Impor Limbah Elektronik
Enggan Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Malaysia Larang Impor Limbah Elektronik
Pemerintah
Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Pangkas Signifikan Emisi Industri Penerbangan
Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Pangkas Signifikan Emisi Industri Penerbangan
Swasta
Unicef Desak Negara Kriminalisasi Pembuat Konten Pelecehan Anak lewat AI
Unicef Desak Negara Kriminalisasi Pembuat Konten Pelecehan Anak lewat AI
Pemerintah
Ancaman Penambangan Laut Dalam, Kehidupan Dasar Laut Bisa Hilang
Ancaman Penambangan Laut Dalam, Kehidupan Dasar Laut Bisa Hilang
LSM/Figur
Pestisida Kian Beracun, Studi Ungkap Ancaman Serius bagi Satwa Liar
Pestisida Kian Beracun, Studi Ungkap Ancaman Serius bagi Satwa Liar
LSM/Figur
Asap Kuning Asam Nitrat di Cilegon Berbahaya, BRIN Jelaskan Dampaknya
Asap Kuning Asam Nitrat di Cilegon Berbahaya, BRIN Jelaskan Dampaknya
Pemerintah
Mandatori Biodiesel Sawit Hemat Devisa Rp 720 Triliun dan Tekan Emisi 228 Juta Ton CO2
Mandatori Biodiesel Sawit Hemat Devisa Rp 720 Triliun dan Tekan Emisi 228 Juta Ton CO2
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau