SOLO, KOMPAS.com - Rudi Hartono (38) sudah tidak ingat kapan pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu). Terakhir kali dia memberikan suaranya pada Pemilu 2019.
Penyandang disabilitas intelektual ragam down syndrome ini mencoba mengais ingatannya kala itu. Sejurus kemudian, dia menyebutkan nama salah satu capres yang dicoblosnya waktu di bilik suara pada 2019.
Untuk pemilu tahun 2024, warga Gelenan RT 004/RW 006, Kelurahan Gayamdompo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar ini belum tahu mau memilih siapa. Akan tetapi, dia mantab akan datang ke TPS saat hari H.
Kakak Rudi, Hardi, menuturkan adiknya tersebut cukup antusias setiap pemilu. Namun, dia mengaku tidak pernah mengarahkan Rudi untuk mencoblos calon atau partai tertentu.
"Pemilu kemarin (2019) dia datang sendiri ke TPS dan mencoblos tanpa bantuan," kata Hardi.
Baca juga: Pemilu Makin Dekat, Pemimpin Terpilih Dituntut Lindungi Lahan Gambut
Akan tetapi, sejauh pengalamannya, tidak ada sosialisasi atau kampanye khusus yang menjangkau dan mengajak adiknya untuk memilih paslon tertentu.
Setiap momen coklit, petugas hanya menyambangi dan melakukan pendataan. Tidak ada sosialisasi lanjutan.
Di Kabupaten Karanganyar, Rudi adalah salah satu dari 261 penyandang disabilitas intelektual yang masuk DPT. Jumlah ini hanya 4,91 persen dari total penyandang disabilitas yang masuk DPT KPU Kabupaten Karanganyar.
Koordinator Advokasi dan Jaringan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab) Purwanti menilai, mekanisme pemilu belum mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas intelektual.
KPU sebagai penyelenggara pemilu saja memiliki persepsi berbeda soal jenis disabilitas dengan undang-undang (UU).
UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Disabilitas, ada empat jenis disabilitas yakni disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas sensorik.
Khusus disabilitas mental, ada tiga ragam menurut UU tersebut yaitu lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.
Sedangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 terdapat enam jenis disabilitas yaitu disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan disabilitas sensorik netra.
Pada jenis disabilitas intelektual, tidak ada penjelasan ragamnya seperti dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Disabilitas.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya