Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 21 Februari 2024, 08:00 WIB
Add on Google
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk terus menggaungkan budaya keselamatan kerja di sektor minyak dan gas bumi (migas). 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan pentingnya budaya keselamatan kerja sebagai upaya memitigasi risiko kecelakaan.

"Budaya keselamatan migas, budaya artinya mulai dari kebiasaan sehari-hari yang dilakukan terus menerus dengan passion, kesenangan dan kebahagiaan, sehingga menjadi budaya tidak bisa diwujudkan dalam waktu yang singkat tetapi dari komitmen terus menerus," tutur Tutuka saat memberi sambutan pada "Puncak Acara Bulan K3 Nasional Subsektor Migas" di Gedung LEMIGAS, Jakarta, Selasa (20/2/2024). 

Baca juga: Waspada, Kebakaran TPA Lepaskan Zat Beracun

Budaya keselamatan migas sangat multidimensi. Artinya, keselamatan tak hanya di tempat kerja, melainkan juga ketika dari rumah sampai tiba di lokasi kerja. 

"Selamat di tempat kerja juga berarti perlu selamat di rumah, sampai berjalan di tempat kerja. Karena itu, selain berhubungan, selalu saya sampaikan bahwa keselamatan di luar tempat kerja adalah penting karena akan mendukung keselamatan di tempat kerja," imbuhnya.

Selain itu, budaya keselamatan juga cukup kompleks. Migas memiliki hulu dan hilir, kemudian ada manusia pegawai dan juga peralatan. 

Angka kecelakaan di sektor migas

Lebih lanjut, Tutuka menyebut, pihaknya senantiasa mengawasi keselamatan para pekerja sektor migas di tiap tempat. Menurut laporannya, kecelakaan kerja di sektor migas dari tahun ke tahun sudah menurun.

"Saat ini, proper merah, artinya yang perlu mendapat perhatian, itu dari tahun ke tahun menurun. Kami ucapkan terima kasih atas upaya bapak dan ibu sekalian untuk mengurangi kecelakaan yang terjadi," tuturnya. 

Menurut Tutuka, setiap ada kecelakaan yang terjadi, pihaknya akan mengirimkan tim. Selanjutnya, tim akan memberikan laporan, kemudian akan dilaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan hasil laporan tersebut.

Baca juga: 14 TPA Kebakaran dalam 3 Bulan, Berikut Daftarnya

Ia memberi contoh, kecelakaan di kilang minyak, telah mendapat perhatian serius dari Kementerian ESDM.

Untuk mencegah terjadi kebakaran, ia menyebut perlu dipasang sistem penangkal petir di setiap kilang.

"Sebagai contoh kecelakaan di kilang, pada saat ini kami perhatikan bahwa instalasi penangkal petir sudah terpasang, jadi sudah memadai dengan standar yang lebih baik," cetus Tutuka.

Oleh sebab itu, dia terus memantau dan melakukan sejumlah perbaikan, sehingga peristiwa yang telah terjadi tidak dilupakan dan menjadi pelajaran penting. 

Sebagai informasi, dikutip dari laman Kementerian ESDM (15/2/2023), ada sejumlah capaian keselamatan sektor migas pada 2022.

Di antaranya, 18 perusahaan hulu migas dan 23 perusahaan hilir migas menerima penghargaan keselamatan migas.

Kemudian, total 119 perusahaan migas mendapat proper, terdiri dari 17 proper emas, 84 proper hijau, dan 108 proper biru. 

Baca juga: Kebakaran Hutan dan Lahan: Momok yang Belum Tuntas

Capaian keselamatan migas lainnya, yakni telah berhasil menyelesaikan rancangan dokumen terkait standardisasi migas, berupa 6 Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) dan 10 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI).

Selanjutnya, terdapat 52 perusahaan hulu dan enam perusahaan hilir migas yang memanfaatkan gas suar bakar.

Lalu, ada delapan perusahaan hulu dan 16 perusahaan hilir migas memperoleh kategori BAIK (nilai di atas 76,55) pada Audit Sistem Manajemen Keselamatan Migas.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pertamina Lirik Tebu jadi Bahan Baku Bensin Nabati
Pertamina Lirik Tebu jadi Bahan Baku Bensin Nabati
BUMN
BRIN Dorong Pengembangan PLTSa untuk Tangani Sampah di Wilayah 3T
BRIN Dorong Pengembangan PLTSa untuk Tangani Sampah di Wilayah 3T
Pemerintah
Menteri LH Perkuat Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Menteri LH Perkuat Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Pemerintah
BMKG Sebut Hujan Bakal Melanda hingga 20 April, Ini Wilayah yang Harus Waspada
BMKG Sebut Hujan Bakal Melanda hingga 20 April, Ini Wilayah yang Harus Waspada
Pemerintah
Waste4Change: Produksi Sampah Nasional Per Hari Setara 12 Candi Borobudur
Waste4Change: Produksi Sampah Nasional Per Hari Setara 12 Candi Borobudur
LSM/Figur
Pangkas Emisi, Perusahaan Logistik Global Beralih ke Avtur Ramah Lingkungan
Pangkas Emisi, Perusahaan Logistik Global Beralih ke Avtur Ramah Lingkungan
Swasta
Gas Metana di Atmosfer Melonjak Dalam 4 Tahun, Tertinggi pada 2021
Gas Metana di Atmosfer Melonjak Dalam 4 Tahun, Tertinggi pada 2021
LSM/Figur
Minim Aksi Iklim, Pendapatan Rata-Rata Masyarakat Dunia Diprediksi Turun 15 Persen
Minim Aksi Iklim, Pendapatan Rata-Rata Masyarakat Dunia Diprediksi Turun 15 Persen
Pemerintah
ISO Perbarui Standar Utama Manajemen Lingkungan
ISO Perbarui Standar Utama Manajemen Lingkungan
Swasta
Dosen Unej Teliti Tanaman Zaman Prasejarah di Geopark Ijen
Dosen Unej Teliti Tanaman Zaman Prasejarah di Geopark Ijen
LSM/Figur
Krisis Selat Hormuz, FAO Ingatkan Bahaya Inflasi Pangan Global
Krisis Selat Hormuz, FAO Ingatkan Bahaya Inflasi Pangan Global
Pemerintah
KKP Tak Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Seperti Era Susi Pudjiastuti, tapi Diberikan ke Nelayan
KKP Tak Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Seperti Era Susi Pudjiastuti, tapi Diberikan ke Nelayan
Pemerintah
Pakar IPB Beberkan Cara Berantas Lonjakan Populasi Ikan Sapu-sapu
Pakar IPB Beberkan Cara Berantas Lonjakan Populasi Ikan Sapu-sapu
Pemerintah
Kepatuhan Minum Tablet Tambah Darah di Kalangan Remaja Rendah, Ngantuk Saat Jam Pelajaran
Kepatuhan Minum Tablet Tambah Darah di Kalangan Remaja Rendah, Ngantuk Saat Jam Pelajaran
LSM/Figur
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau