Khusus untuk pola tanaman wanamina, muatan bibit hanya 800 batang anakan per hektare. Sementara untuk pola tanam rumpun berjarak muatan bibitnya per hektare 5.000 batang anak per hektare.
Sedangkan untuk pola tanam pengayaan, muatan bibitnya tiap hektare hanya 1.000-3.000 batang.
Ketiga, payung hukum terhadap rehabilitasi mangrove belum ada. Dalam rehabilitasi hutan dan lahan, rehabilitasi mangrove punya posisi unik.
Di Undang-Undang Kehutanan, pasal 41 ayat (1) menyebutkan rehabilitasi hutan bakau dan hutan rawa perlu mendapat perhatian yang sama sebagaimana pada hutan lainnya.
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 26/2020 tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan, masalah yang berkaitan dengan rehabilitasi mangrove tidak disebut secara tersirat (implisit) apalagi tersurat (eksplisit).
Belakangan baru diketahui bahwa sejak 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
Jadi, apa dasar regulasi BRGM melakukan rehabilitasi mangrove selama ini?
Ternyata BRGM melakukan rehabilitasi mangrove berdasarkan regulasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23/2021 tentang rehabilitasi hutan dan lahan, khususnya pada pasal 19 ayat (1 dan 4) dan Lampiran VI.
Dalam pedoman pelaksanaan rehabilitasi mangrove dikenal adanya cara penanaman dengan penanaman memakai bibit dan dengan benih.
Khusus penanaman langsung dengan benih dapat dilakukan dengan benih jenis propagul, pada areal berlumpur. Benih/buah ditancapkan ke dalam lumpur dengan bakal kecambah menghadap ke atas.
Untuk menjaga agar buah tidak hanyut, bila perlu diikatkan pada ajir. Penanaman dapat juga dilakukan dengan penaburan benih non propagul sesuai dengan kearifan lokal.
Sementara itu, pola tanam mangrove dapat dilakukan dengan empat cara, yakni penanaman murni, penanaman wanamina (sylvofishery), penanaman rumpun berjarak, dan pengayaan tanaman (enrichment planting).
Pola tanam murni dibedakan menjadi pola tanam merata dan/atau pola strip (jalur). Jumlah tanaman per hektare berkisar 3.300-10.000 batang per hektare sesuai kondisi lapangan.
Pola tanam wanamina dilaksanakan seperti halnya dengan pola tanam murni, tapi dalam penanamannya dikombinasikan dengan kegiatan pertambakan.
Dalam menyiapkan RPP tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, ternyata sampai dengan akhir Februari 2024 ini masih belum tuntas dan final.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mempertanyakan kepada KLHK tentang batasan kewenangan antara KLHK dan KKP.
Perlu segera adanya titik temu dan kesepakan antara dua kementerian yang mengurusi masalah ekosistem mangrove sehingga penyusunan PP yang dimaksud segera tuntas dan final.
Aturan tersebut dapat memayungi dari aspek hukumnya untuk melindungi hasil-hasil rehabilitasi mangrove yang selama ini telah dilakukan dengan susah payah.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya