Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Masalah Mendasar Rehabilitasi Mangrove

Kompas.com, 29 Februari 2024, 08:46 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Khusus untuk pola tanaman wanamina, muatan bibit hanya 800 batang anakan per hektare. Sementara untuk pola tanam rumpun berjarak muatan bibitnya per hektare 5.000 batang anak per hektare.

Sedangkan untuk pola tanam pengayaan, muatan bibitnya tiap hektare hanya 1.000-3.000 batang.

Ketiga, payung hukum terhadap rehabilitasi mangrove belum ada. Dalam rehabilitasi hutan dan lahan, rehabilitasi mangrove punya posisi unik.

Di Undang-Undang Kehutanan, pasal 41 ayat (1) menyebutkan rehabilitasi hutan bakau dan hutan rawa perlu mendapat perhatian yang sama sebagaimana pada hutan lainnya.

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 26/2020 tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan, masalah yang berkaitan dengan rehabilitasi mangrove tidak disebut secara tersirat (implisit) apalagi tersurat (eksplisit).

Belakangan baru diketahui bahwa sejak 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.

Jadi, apa dasar regulasi BRGM melakukan rehabilitasi mangrove selama ini?

Ternyata BRGM melakukan rehabilitasi mangrove berdasarkan regulasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23/2021 tentang rehabilitasi hutan dan lahan, khususnya pada pasal 19 ayat (1 dan 4) dan Lampiran VI.

Dalam pedoman pelaksanaan rehabilitasi mangrove dikenal adanya cara penanaman dengan penanaman memakai bibit dan dengan benih.

Khusus penanaman langsung dengan benih dapat dilakukan dengan benih jenis propagul, pada areal berlumpur. Benih/buah ditancapkan ke dalam lumpur dengan bakal kecambah menghadap ke atas.

Untuk menjaga agar buah tidak hanyut, bila perlu diikatkan pada ajir. Penanaman dapat juga dilakukan dengan penaburan benih non propagul sesuai dengan kearifan lokal.

Sementara itu, pola tanam mangrove dapat dilakukan dengan empat cara, yakni penanaman murni, penanaman wanamina (sylvofishery), penanaman rumpun berjarak, dan pengayaan tanaman (enrichment planting).

Pola tanam murni dibedakan menjadi pola tanam merata dan/atau pola strip (jalur). Jumlah tanaman per hektare berkisar 3.300-10.000 batang per hektare sesuai kondisi lapangan.

Pola tanam wanamina dilaksanakan seperti halnya dengan pola tanam murni, tapi dalam penanamannya dikombinasikan dengan kegiatan pertambakan.

Dalam menyiapkan RPP tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, ternyata sampai dengan akhir Februari 2024 ini masih belum tuntas dan final.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mempertanyakan kepada KLHK tentang batasan kewenangan antara KLHK dan KKP.

Perlu segera adanya titik temu dan kesepakan antara dua kementerian yang mengurusi masalah ekosistem mangrove sehingga penyusunan PP yang dimaksud segera tuntas dan final.

Aturan tersebut dapat memayungi dari aspek hukumnya untuk melindungi hasil-hasil rehabilitasi mangrove yang selama ini telah dilakukan dengan susah payah.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pengamat: Target PLTS 100 GW di RUPTL Harus Dibarengi Pengurangan PLTU
Pengamat: Target PLTS 100 GW di RUPTL Harus Dibarengi Pengurangan PLTU
LSM/Figur
Petani di Sekitar TNGHS Dapat Pendampingan Kelola Lahan Berkelanjutan dari IPB
Petani di Sekitar TNGHS Dapat Pendampingan Kelola Lahan Berkelanjutan dari IPB
Pemerintah
Janji Jaga Lingkungan Tapi Perusahaan Minyak dan Gas Global Justru Tambah Produksi
Janji Jaga Lingkungan Tapi Perusahaan Minyak dan Gas Global Justru Tambah Produksi
Pemerintah
PBB Peringatkan 13 Wilayah Dunia Terancam Kelaparan yang Lebih Parah
PBB Peringatkan 13 Wilayah Dunia Terancam Kelaparan yang Lebih Parah
Pemerintah
Belajar dari Singapura, Ketika Sampah menjadi Peluang Ekonomi
Belajar dari Singapura, Ketika Sampah menjadi Peluang Ekonomi
Pemerintah
238 Batang Kayu Ilegal Disembunyikan di Pabrik Humbang Hasundutan Sumut
238 Batang Kayu Ilegal Disembunyikan di Pabrik Humbang Hasundutan Sumut
Pemerintah
Dampak Perubahan Iklim: Kedelai Bisa Tumbuh Lebih Besar tapi Kurang Bergizi
Dampak Perubahan Iklim: Kedelai Bisa Tumbuh Lebih Besar tapi Kurang Bergizi
Pemerintah
Lestari Summit 2026, Hadirkan Isu Keberlanjutan yang Dekat dengan Masyarakat
Lestari Summit 2026, Hadirkan Isu Keberlanjutan yang Dekat dengan Masyarakat
Swasta
Penggemar Piala Dunia Kini Lebih Pilih Produk Ramah Lingkungan
Penggemar Piala Dunia Kini Lebih Pilih Produk Ramah Lingkungan
Pemerintah
Komitmen Lingkungan Perusahaan Terbesar Dunia Naik Tiga Kali Lipat Sejak 2019
Komitmen Lingkungan Perusahaan Terbesar Dunia Naik Tiga Kali Lipat Sejak 2019
Pemerintah
ISO Rilis Draf Panduan Net Zero untuk Perusahaan Sedunia
ISO Rilis Draf Panduan Net Zero untuk Perusahaan Sedunia
Pemerintah
Tempat Kerja Inklusif dan Berkelanjutan semakin Diperhatikan Korporasi
Tempat Kerja Inklusif dan Berkelanjutan semakin Diperhatikan Korporasi
Swasta
Terbitkan Sustainability Report 2025, TelkomGroup Perkuat Integrasi ESG dalam Transformasi Bisnis
Terbitkan Sustainability Report 2025, TelkomGroup Perkuat Integrasi ESG dalam Transformasi Bisnis
BrandzView
WVI Kampanyekan Water fo Timor, Dekatkan Akses Air Bersih dan Sanitasi di NTT
WVI Kampanyekan Water fo Timor, Dekatkan Akses Air Bersih dan Sanitasi di NTT
LSM/Figur
60 Persen Lembaga Keuangan Terkemuka di Dunia Abaikan Risiko Deforestasi
60 Persen Lembaga Keuangan Terkemuka di Dunia Abaikan Risiko Deforestasi
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau