Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermati Minat Pelanggan Dorong Efektivitas Pemenuhan Kuota PLTS Atap

Kompas.com - 09/06/2024, 14:18 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menerbitkan Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PLN Tahun 2024-2028 melalui SK Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024.

Pembagian kuota PLTS atap berdasarkan sistem tenaga listrik. Total kuota PLTS atap di sebelas sistem tenaga listrik 2024-2028 adalah 5.746 MW.

Rinciannya, kuota sebesar 901 MW pada 2024, 1.004 MW pada 2025, 1.065 MW pada 2026, 1.183 MW pada 2027, dan 1.593 MW pada 2028.

Institute for Essential Services Reform (IESR) mengapresiasi Kementerian ESDM yang telah menetapkan kuota PLTS atap untuk PLN, yang sudah dinantikan oleh konsumen dan pelaku usaha PLTS atap.

Baca juga: Pemerintah Masih Evaluasi Kebijakan Insentif PLTS Atap

Di sisi lain, IESR menyoroti bahwa pembagian kuota masih pada sistem kelistrikan dan belum dilakukan pembagiannya sesuai clustering/sub-sistem seperti yang diatur di pasal 9 ayat
3 Permen ESDM No. 2/2024.

Walaupun sebagaimana ketentuan Permen, clustering tersebut merupakan tugas pemegang Izin Usaha Pemegang Tenaga Listrik (IUPTLU).

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengungkapkan, adanya ketentuan pembagian kuota PLTS atap pada tingkat subsistem/cluster sistem tenaga listrik akan memberikan kejelasan bagi konsumen dan juga kepastian investasi bagi para pelaku usaha PLTS atap.

Hal ini mengingat dengan ketiadaan mekanisme net-metering, PLTS atap akan lebih banyak dilakukan untuk pelanggan komersial dan industri.

Pembagian per sub-sistem memberikan informasi yang lebih transparan bagi konsumen untuk membaca peluang mereka mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap.

Baca juga: Reduksi Karbon, Perusahaan Daur Ulang Botol Kemasan Manfaatkan PLTS

"Oleh karenanya Dirjen Ketenagalistrikan harus memastikan PT PLN segera menyampaikan pembagian per cluster sebelum bulan Juli saat masa permohonan dimulai,” ungkap Fabby.

IESR mendorong Kementerian ESDM secara aktif menyosialisasikan permen dan pembagian kuota PLTS atap kepada konsumen dan mekanismenya.

Pemerintah juga harus proaktif mengingatkan pemegang IUPTLU lainnya untuk segera menyampaikan kuota kapasitas sebelum Juli.

Kuota PLTS atap yang baru dikeluarkan untuk PLN masih belum sesuai dengan target Program Strategis Nasional PLTS Atap Nasional sebesar 3,6 GW yang ditetapkan pada 2021 oleh Permenko Perekonomian No. 7/2021.

Tidak hanya itu, pemerintah perlu pula mencermati minat pelanggan dalam adopsi PLTS atap sehingga dapat meningkatkan kuota PLTS atap pada 2025, sebagai upaya mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.

Minat dari pelanggan industri untuk menggunakan PLTS atap termasuk tinggi dan ditujukan untuk pengurangan biaya energi serta memastikan proses manufaktur berkelanjutan, sehingga peniadaan net-metering tidak terlalu berdampak pada minat mereka.

Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan, IESR Marlistya Citraningrum mengatakan, yang perlu dijelaskan juga adalah prosedur bila terjadi oversubscribe (permintaan melebihi kuota yang ditetapkan) pada cluster sistem tertentu.

Baca juga: Baterai Makin Murah, PLTS Jadi Lebih Ekonomis daripada PLTU

Minat dari pelanggan residensial kemungkinan turun karena tingkat keekonomian yang berubah, namun dengan semakin meluasnya informasi dan keinginan untuk menghemat biaya listrik, bisa jadi permintaan penggunaan juga akan tumbuh.

Marlistya menyebut penetapan kuota PLTS atap ini juga dapat menjadi peluang bagi lembaga keuangan untuk menyokong skema pembiayaan yang menarik.

Jika sebelumnya ceruk pasar tidak terlalu terlihat karena tidak adanya kuota, sekarang lembaga pembiayaan memiliki informasi tambahan untuk bisa melakukan asesmen komprehensif guna mengeluarkan produk pembiayaan hijau.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pasar Teluk Gong Sulap Limbah Jadi Kompos hingga Jual Kemasan Bekas
Pasar Teluk Gong Sulap Limbah Jadi Kompos hingga Jual Kemasan Bekas
Pemerintah
Australia Gelontorkan Pendanaan Iklim di Sektor EBT hingga Transportasi RI
Australia Gelontorkan Pendanaan Iklim di Sektor EBT hingga Transportasi RI
Pemerintah
Di Balik Larangan Ekspor Pasir Laut
Di Balik Larangan Ekspor Pasir Laut
Pemerintah
4 Perusahaan Terancam Pidana karena Tambang Ilegal di Gunung Karang
4 Perusahaan Terancam Pidana karena Tambang Ilegal di Gunung Karang
Pemerintah
Dari Ambisi ke Realita, Industri Daging Australia Stop Rencana Netral Karbon 2030
Dari Ambisi ke Realita, Industri Daging Australia Stop Rencana Netral Karbon 2030
Pemerintah
Pemakaian AI Melesat, Pertanian Asia Pasifik Bakal Lebih Adaptif Iklim
Pemakaian AI Melesat, Pertanian Asia Pasifik Bakal Lebih Adaptif Iklim
LSM/Figur
Tambang Kapur Ubah Wajah Gunung Karang Bogor, Rusak 50 Hektare Lahan
Tambang Kapur Ubah Wajah Gunung Karang Bogor, Rusak 50 Hektare Lahan
Pemerintah
Kemenhut Segel Lahan Tambang Kapur Ilegal di Gunung Karang Bogor
Kemenhut Segel Lahan Tambang Kapur Ilegal di Gunung Karang Bogor
Pemerintah
Suarakan Darurat Lingkungan, Sederet Musisi Indonesia Ikuti Lokakarya IKLIM
Suarakan Darurat Lingkungan, Sederet Musisi Indonesia Ikuti Lokakarya IKLIM
LSM/Figur
Produksi Beras Berkelanjutan, Jatim-Eropa Jalin Kerjasama
Produksi Beras Berkelanjutan, Jatim-Eropa Jalin Kerjasama
Pemerintah
Waste4Change Ungkap Tiga Langkah Kunci Atasi Krisis Sampah
Waste4Change Ungkap Tiga Langkah Kunci Atasi Krisis Sampah
LSM/Figur
Tekan Emisi, Sejumlah Negara akan Kenakan Pajak untuk Penerbangan Mewah
Tekan Emisi, Sejumlah Negara akan Kenakan Pajak untuk Penerbangan Mewah
Pemerintah
KKP Gandeng Multi-Pihak Susun Strategi Perlindungan Penyu dan Cetacea
KKP Gandeng Multi-Pihak Susun Strategi Perlindungan Penyu dan Cetacea
Pemerintah
Melihat Desa Wisata Samtama, Warga Kelola Sampah hingga Tanam Pohon di Gang Sempit
Melihat Desa Wisata Samtama, Warga Kelola Sampah hingga Tanam Pohon di Gang Sempit
LSM/Figur
Bagaimana Pembuat Kebijakan Atasi Kesenjangan Pendanaan Transisi Hijau?
Bagaimana Pembuat Kebijakan Atasi Kesenjangan Pendanaan Transisi Hijau?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau