Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermati Minat Pelanggan Dorong Efektivitas Pemenuhan Kuota PLTS Atap

Kompas.com, 9 Juni 2024, 14:18 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menerbitkan Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PLN Tahun 2024-2028 melalui SK Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024.

Pembagian kuota PLTS atap berdasarkan sistem tenaga listrik. Total kuota PLTS atap di sebelas sistem tenaga listrik 2024-2028 adalah 5.746 MW.

Rinciannya, kuota sebesar 901 MW pada 2024, 1.004 MW pada 2025, 1.065 MW pada 2026, 1.183 MW pada 2027, dan 1.593 MW pada 2028.

Institute for Essential Services Reform (IESR) mengapresiasi Kementerian ESDM yang telah menetapkan kuota PLTS atap untuk PLN, yang sudah dinantikan oleh konsumen dan pelaku usaha PLTS atap.

Baca juga: Pemerintah Masih Evaluasi Kebijakan Insentif PLTS Atap

Di sisi lain, IESR menyoroti bahwa pembagian kuota masih pada sistem kelistrikan dan belum dilakukan pembagiannya sesuai clustering/sub-sistem seperti yang diatur di pasal 9 ayat
3 Permen ESDM No. 2/2024.

Walaupun sebagaimana ketentuan Permen, clustering tersebut merupakan tugas pemegang Izin Usaha Pemegang Tenaga Listrik (IUPTLU).

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengungkapkan, adanya ketentuan pembagian kuota PLTS atap pada tingkat subsistem/cluster sistem tenaga listrik akan memberikan kejelasan bagi konsumen dan juga kepastian investasi bagi para pelaku usaha PLTS atap.

Hal ini mengingat dengan ketiadaan mekanisme net-metering, PLTS atap akan lebih banyak dilakukan untuk pelanggan komersial dan industri.

Pembagian per sub-sistem memberikan informasi yang lebih transparan bagi konsumen untuk membaca peluang mereka mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap.

Baca juga: Reduksi Karbon, Perusahaan Daur Ulang Botol Kemasan Manfaatkan PLTS

"Oleh karenanya Dirjen Ketenagalistrikan harus memastikan PT PLN segera menyampaikan pembagian per cluster sebelum bulan Juli saat masa permohonan dimulai,” ungkap Fabby.

IESR mendorong Kementerian ESDM secara aktif menyosialisasikan permen dan pembagian kuota PLTS atap kepada konsumen dan mekanismenya.

Pemerintah juga harus proaktif mengingatkan pemegang IUPTLU lainnya untuk segera menyampaikan kuota kapasitas sebelum Juli.

Kuota PLTS atap yang baru dikeluarkan untuk PLN masih belum sesuai dengan target Program Strategis Nasional PLTS Atap Nasional sebesar 3,6 GW yang ditetapkan pada 2021 oleh Permenko Perekonomian No. 7/2021.

Tidak hanya itu, pemerintah perlu pula mencermati minat pelanggan dalam adopsi PLTS atap sehingga dapat meningkatkan kuota PLTS atap pada 2025, sebagai upaya mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.

Minat dari pelanggan industri untuk menggunakan PLTS atap termasuk tinggi dan ditujukan untuk pengurangan biaya energi serta memastikan proses manufaktur berkelanjutan, sehingga peniadaan net-metering tidak terlalu berdampak pada minat mereka.

Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan, IESR Marlistya Citraningrum mengatakan, yang perlu dijelaskan juga adalah prosedur bila terjadi oversubscribe (permintaan melebihi kuota yang ditetapkan) pada cluster sistem tertentu.

Baca juga: Baterai Makin Murah, PLTS Jadi Lebih Ekonomis daripada PLTU

Minat dari pelanggan residensial kemungkinan turun karena tingkat keekonomian yang berubah, namun dengan semakin meluasnya informasi dan keinginan untuk menghemat biaya listrik, bisa jadi permintaan penggunaan juga akan tumbuh.

Marlistya menyebut penetapan kuota PLTS atap ini juga dapat menjadi peluang bagi lembaga keuangan untuk menyokong skema pembiayaan yang menarik.

Jika sebelumnya ceruk pasar tidak terlalu terlihat karena tidak adanya kuota, sekarang lembaga pembiayaan memiliki informasi tambahan untuk bisa melakukan asesmen komprehensif guna mengeluarkan produk pembiayaan hijau.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kelaparan Global Bisa Diatasi dengan Kurang dari 1 Persen Anggaran Militer
Kelaparan Global Bisa Diatasi dengan Kurang dari 1 Persen Anggaran Militer
Pemerintah
Gunung Semeru Erupsi, Jalur Pendakian Ditutup dan Pendaki Diminta Turun
Gunung Semeru Erupsi, Jalur Pendakian Ditutup dan Pendaki Diminta Turun
Pemerintah
Korea Selatan Pensiunkan PLTU, Buka Peluang Investasi Energi Bersih RI
Korea Selatan Pensiunkan PLTU, Buka Peluang Investasi Energi Bersih RI
LSM/Figur
Rumput Laut RI Dilirik Investor Asing untuk Produksi Sedotan Ramah Lingkungan
Rumput Laut RI Dilirik Investor Asing untuk Produksi Sedotan Ramah Lingkungan
Pemerintah
Target Investasi Sektor Perikanan Rp 79 T, KKP Janji Permudah Izin
Target Investasi Sektor Perikanan Rp 79 T, KKP Janji Permudah Izin
Pemerintah
Kemenhut Resmikan Bioetanol dari Aren, Disebut Jadi Tonggak Transisi Energi
Kemenhut Resmikan Bioetanol dari Aren, Disebut Jadi Tonggak Transisi Energi
Pemerintah
Indonesia Mundur dalam Transisi Energi, 19 Juta Lapangan Kerja Berpeluang Hilang
Indonesia Mundur dalam Transisi Energi, 19 Juta Lapangan Kerja Berpeluang Hilang
LSM/Figur
Pertamina NRE Terbitkan Kredit Karbon Baru, Diklaim 90 Persen Terjual
Pertamina NRE Terbitkan Kredit Karbon Baru, Diklaim 90 Persen Terjual
BUMN
Terobosan Data Iklim, Studi Rilis Rekam Jejak Penyimpanan CO2 Bawah Tanah Dunia
Terobosan Data Iklim, Studi Rilis Rekam Jejak Penyimpanan CO2 Bawah Tanah Dunia
Pemerintah
CELIOS: RI Terlalu 'Jualan' Hutan dan Laut di KTT COP30
CELIOS: RI Terlalu "Jualan" Hutan dan Laut di KTT COP30
LSM/Figur
Konsekuensi Tunda Net Zero, Gelombang Panas akan Lebih Lama dan Sering
Konsekuensi Tunda Net Zero, Gelombang Panas akan Lebih Lama dan Sering
Pemerintah
Restorasi Gambut di Ketapang Cegah Karhutla Selama Satu Dekade Terakhir
Restorasi Gambut di Ketapang Cegah Karhutla Selama Satu Dekade Terakhir
LSM/Figur
Kementerian PPN/Bappenas Apresiasi Praktik Baik Pembangunan lewat Indonesia’s SDGs Action Awards 2025
Kementerian PPN/Bappenas Apresiasi Praktik Baik Pembangunan lewat Indonesia’s SDGs Action Awards 2025
Pemerintah
Bappenas Gelar Konferensi Utama SAC 2025, Bahas Transformasi Pembangunan
Bappenas Gelar Konferensi Utama SAC 2025, Bahas Transformasi Pembangunan
Pemerintah
Industri Pelayaran Komitmen Atasi Krisis Polusi Plastik di Lautan
Industri Pelayaran Komitmen Atasi Krisis Polusi Plastik di Lautan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau