Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Evaluasi Kebijakan Insentif PLTS Atap

Kompas.com, 1 Juni 2024, 10:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hingga saat ini, pemerintah masih belum memberikan kepastian terkait pemberian insentif untuk pemasangan pembangkit lstrik tenaga surya (PLTS) Atap. 

Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Kementerian Keuangan, Endah Tri Kurniawaty mengatakan, pemerintah masih menggodok keberlanjutan kebijakan pemberian insentif untuk pemasangan PLTS Atap di pulau Jawa.

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang berfokus pada kebijakan nasional terkait kelebihan produksi (over supply) listrik, terutama di pulau Jawa, Madura, dan Bali.

Baca juga: Reduksi Karbon, Perusahaan Daur Ulang Botol Kemasan Manfaatkan PLTS

Untuk selanjutnya menentukan kebijakan insentif pemasangan PLTS Atap, termasuk dalam pembangunan PLTS Atap di daerah tertinggal.

"Kalau itu juga over supply, saat ini kan di Jawa, Bali, Madura juga over supply untuk listrik ya, nah itu kita juga harus melihat itu kebijakan nasionalnya, dia harus nyambung ketika BPDLH memberikan insentif ke pelanggan PLN," ujar Endah di sela-sela media gathering di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).

"Apakah itu di daerah yang over supply atau nanti fokusnya di luar Jawa, Bali, dan Madura," imbuh dia. 

Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PLN telah sepakat mematok kuota PLTS Atap sebesar 3,375 Giga Watt (GW) pada periode tahun 2024-2025.

Rencananya, besaran kuota itu akan ditambah sampai dengan tahun 2028, selepas kuota 3,375 GW habis diutilisasi pada 2025 mendatang.

Baca juga: Nilai Ekonomi Karbon PLTS Atap On-grid Harus Dinikmati Pemilik

Sebagai informasi, melalui pemberian insentif, pemerintah berharap dapat menarik minat lebih banyak konsumen listrik untuk melakukan pemasangan PLTS Atap.

Masyarakat yang didorong untuk memasang PLTS Atap, khususnya pelanggan PLN pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial seperti sekolah, rumah sakit, atau tempat ibadah. 

“Adanya insentif ini diharapkan dapat mencapai nilai keekonomian PLTS Atap sehingga investasinya menjadi lebih menarik dan dapat mendorong pemasangan secara masif dan berkontribusi pada pencapaian target EBT maupun penurunan emisi GRK," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip dari laman resmi. 

Cara Pemasangan PLTS Atap

Untuk diketahui, pemasangan PLTS atap on-grid kini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yakni Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN Edi Srimulyanti menyampaikan, pelanggan dapat menyambung PLTS Atap ke jaringan PLN melalui mekanisme perizinan dan penyambungan yang telah ditetapkan.

"Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile," ujar Edi, dikutip dari Kompas.com (6/3/2024). 

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Inovasi Keimigrasian di KEK Gresik, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Hijau dan Iklim Investasi Indonesia
Inovasi Keimigrasian di KEK Gresik, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Hijau dan Iklim Investasi Indonesia
Pemerintah
Pendidikan dan Digitalisasi Jadi Motor Pembangunan Manusia di Kalimantan Tengah
Pendidikan dan Digitalisasi Jadi Motor Pembangunan Manusia di Kalimantan Tengah
Pemerintah
Climate Policy: Pangkas Emisi Tak Cukup dengan Jualan Karbon
Climate Policy: Pangkas Emisi Tak Cukup dengan Jualan Karbon
LSM/Figur
COP30: Peta Jalan untuk Hentikan Iklan Bahan Bakar Fosil Disepakati
COP30: Peta Jalan untuk Hentikan Iklan Bahan Bakar Fosil Disepakati
Pemerintah
Ciptakan Lingkungan Kerja yang Bahagiakan Pegawainya, PLN Raih Sertifikasi Great Place to Work 2025
Ciptakan Lingkungan Kerja yang Bahagiakan Pegawainya, PLN Raih Sertifikasi Great Place to Work 2025
BUMN
Perusahaan Terbesar Dunia Lanjutkan Target Nol-Bersih Usai Sempat Berhenti
Perusahaan Terbesar Dunia Lanjutkan Target Nol-Bersih Usai Sempat Berhenti
Swasta
Hadapi 'Triple Planetary Crisis', Uni Eropa Gandeng ASEAN Lestarikan Hutan Mangrove
Hadapi "Triple Planetary Crisis", Uni Eropa Gandeng ASEAN Lestarikan Hutan Mangrove
LSM/Figur
Permintaan AC Diprediksi Meningkat Tiga Kali Lipat pada Tahun 2050
Permintaan AC Diprediksi Meningkat Tiga Kali Lipat pada Tahun 2050
LSM/Figur
Bappenas Ingatkan Dampak Ekspansi Sawit yang Terlalu Cepat dan Kesampingkan Keberlanjutan
Bappenas Ingatkan Dampak Ekspansi Sawit yang Terlalu Cepat dan Kesampingkan Keberlanjutan
Pemerintah
BRIN Ciptakan Teknologi Ubah Air Kotor Jadi Layak Minum, Jawab Krisis Air di Daerah
BRIN Ciptakan Teknologi Ubah Air Kotor Jadi Layak Minum, Jawab Krisis Air di Daerah
Pemerintah
Bobibos dan Kewajiban Transparansi untuk Inovasi Energi
Bobibos dan Kewajiban Transparansi untuk Inovasi Energi
Pemerintah
LKC Dompet Dhuafa Gelar Seminar untuk Optimalkan Bahan Pangan Lokal Jadi MPASI
LKC Dompet Dhuafa Gelar Seminar untuk Optimalkan Bahan Pangan Lokal Jadi MPASI
LSM/Figur
Ironi, Studi Ungkap Situs Web Konferensi Iklim Lebih Berpolusi
Ironi, Studi Ungkap Situs Web Konferensi Iklim Lebih Berpolusi
Pemerintah
Uni Eropa Tindak Tegas 'Greenwashing' Maskapai yang Tebar Janji Keberlanjutan
Uni Eropa Tindak Tegas "Greenwashing" Maskapai yang Tebar Janji Keberlanjutan
Pemerintah
Kemenhut Godok 4 Regulasi Baru untuk Dongkrak Pasar Karbon Internasional
Kemenhut Godok 4 Regulasi Baru untuk Dongkrak Pasar Karbon Internasional
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau