Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Kemasan Saset, Jakarta Masih Pertimbangkan Daya Beli Warga

Kompas.com, 19 Juli 2024, 19:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana meningkatkan pembatasan terkait subyek dan obyek wadah atau kemasan produk, untuk mengurangi potensi sampah. 

Kepala Seksi Pengurangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta M Adib Awaludin mengatakan, yang saat ini sudah diatur adalah pembatasan penggunaan kresek.

Ke depannya, ada rencana menambah pembatasan penggunaan obyek seperti styrofoam dan sedotan plastik, sesuai Permen LHK No 75 Tahun 2019.  

Baca juga: Upaya DLH Jakarta Terapkan Plastik Sekali Pakai dan Guna Ulang

"Yang sudah kami atur itu baru kresek. Ada potensi untuk mengatur styrofoam dan sedotan plastik, ini sejalan dengan peraturan KLHK bahwa pada 1 Januari 2030 yang namanya sedotan plastik dan styrofoam itu dilarang digunakan," ujar Adib dalam talkshow di sela Festival Ekonomi Sirkular 2024 di Taman Menteng, Jakarta, Kamis (18/7/2024). 

Tak hanya obyek, subyek atau pelaku yang akan dikenakan pembatasan juga berpotensi ditambah, sesuai kewenangan Pemda DKI Jakarta. 

Pembatasan penggunaan styrofoam dan sedotan plastik akan diberlakukan di hotel, restoran, kafe, dan tempat sejenis.

Dari yang sebelumnya hanya berlaku pada toko ritel, swalayan, pusat perbelanjaan, pasar, dan minimarket.

"Jadi obyeknya kita akan tambah. Dan subyeknya, rencananya akan ditambah juga. Kalau kemarin yang diatur baru retail, toko-toko swalayan, pusat perbelanjaan, pasar, supermarket, gitu kan," imbuhnya. 

Pertimbangkan masyarakat dan cari alternatif solusi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberlakukan pembatasan kemasan saset dalam upaya mengurangi sampah, karena mempertimbangkan daya beli warga apabila kebijakan tersebut diterapkan.

"Kami juga pertimbangkan daya beli masyarakat. Bisa kita bayangkan, masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 100.000 per hari, diharuskan membeli sabun yang botol, harganya berapa," ujar dia. 

Menurut Adib, alih-alih membeli produk dalam kemasan besar di dalam botol, masyarakat dari kalangan ekonomi rendah cenderung memilih kemasan kecil atau saset.

"Ini fakta juga yang harus kita jadikan pertimbangan. Tentu dia (konsumen) akan lebih memilih untuk membeli konsumsi sehari-hari (dalam bentuk saset) nanti," imbuhnya. 

Baca juga: Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia: Sejarah, Tujuan, dan Alternatifnya

Oleh karena itu, daya beli masyarakat akan menjadi salah satu bahan kajian dan diskusi dalam mencari solusi, apabila aturan pembatasan kemasan saset nantinya diberlakukan.

"Semua masukan, misal nanti keluar produk hukum atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah, bisa implementatif, bisa menjadi solusi untuk semua," terang Adib. 

Tak hanya itu, pemerintah akan menggelar diskusi-diskusi kelompok bersama para pelaku usaha terkait, sehingga diharapkan nantinya ada tanggapan atau masukan.

Sebab, semua regulasi pemerintah membutuhkan kajian dan diskusi, karena terkait adanya pihak yang setuju (pro) maupun tidak setuju (kontra). Semua pendapat tersebut akan menjadi acuan pembuatan regulasi. 

"Gagasan-gagasan seperti itu sudah ada. Nanti ini akan jadi bahan diskusi. Misalkan untuk styrofoam untuk makan di tempat (dine in) seperti apa, untuk dibawa pulang (take away) seperti apa," kata Adib.

"Jadi bukan hanya larangan begini-begini loh, tetapi juga harus menawarkan solusi atau penggantinya seperti apa, tidak hanya melarang tanpa solusi," sambung dia. 

Ia juga mengungkap sudah adanya beberapa aturan terkait pengelolaan sampah. Seperti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah menyebutkan larangan penggunaan kemasan atau wadah sekali pakai.

"Kalau perlu regulasi, kami buatkan regulasi. Tetapi apakah regulasi itu solusi? Nanti kita bahas lagi, perdalam lagi, kaji lagi," pungkas Adib. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menteri LH Sebut Gelondongan Kayu Terseret Banjir Sumatera Bisa Dimanfaatkan
Menteri LH Sebut Gelondongan Kayu Terseret Banjir Sumatera Bisa Dimanfaatkan
Pemerintah
Bioetanol dari Sorgum Disebut Lebih Unggul dari Tebu dan Singkong, tapi..
Bioetanol dari Sorgum Disebut Lebih Unggul dari Tebu dan Singkong, tapi..
LSM/Figur
Asia Tenggara Catat Kenaikan 73 Persen pada Hasil Obligasi ESG
Asia Tenggara Catat Kenaikan 73 Persen pada Hasil Obligasi ESG
Pemerintah
4 Penambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Kalimantan Ditangkap, Alat Berat Disita
4 Penambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Kalimantan Ditangkap, Alat Berat Disita
Pemerintah
Drone Berperan untuk Pantau Gajah Liar Tanpa Ganggu Habitatnya
Drone Berperan untuk Pantau Gajah Liar Tanpa Ganggu Habitatnya
Swasta
6 Kukang Sumatera Dilepasliar di Lampung Tengah
6 Kukang Sumatera Dilepasliar di Lampung Tengah
Pemerintah
RI dan UE Gelar Kampanye Bersama Lawan Kekerasan Digital terhadap Perempuan dan Anak
RI dan UE Gelar Kampanye Bersama Lawan Kekerasan Digital terhadap Perempuan dan Anak
Pemerintah
UNCTAD Peringatkan Sistem Perdagangan Dunia Rentan Terhadap Risiko Iklim
UNCTAD Peringatkan Sistem Perdagangan Dunia Rentan Terhadap Risiko Iklim
Pemerintah
Tak Perbaiki Tata Kelola Sampah, 87 Kabupaten Kota Terancam Pidana
Tak Perbaiki Tata Kelola Sampah, 87 Kabupaten Kota Terancam Pidana
Pemerintah
Bencana di Sumatera, Menteri LH Akui Tak Bisa Rutin Pantau Jutaan Unit Usaha
Bencana di Sumatera, Menteri LH Akui Tak Bisa Rutin Pantau Jutaan Unit Usaha
Pemerintah
DP World: Rantai Pasok Wajib Berubah untuk Akhiri Krisis Limbah Makanan
DP World: Rantai Pasok Wajib Berubah untuk Akhiri Krisis Limbah Makanan
LSM/Figur
KLH Periksa 8 Perusahaan terkait Banjir Sumatera, Operasional 4 Perusahaan Dihentikan
KLH Periksa 8 Perusahaan terkait Banjir Sumatera, Operasional 4 Perusahaan Dihentikan
Pemerintah
TN Way Kambas Sambut Kelahiran Bayi Gajah Betina, Berat 64 Kilogram
TN Way Kambas Sambut Kelahiran Bayi Gajah Betina, Berat 64 Kilogram
LSM/Figur
Menteri LH Sebut Kayu Banjir Bukan dari Hulu Batang Toru
Menteri LH Sebut Kayu Banjir Bukan dari Hulu Batang Toru
Pemerintah
TPA Suwung Bali Ditutup 23 Desember 2025, Ini Alasannya
TPA Suwung Bali Ditutup 23 Desember 2025, Ini Alasannya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau