Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya DLH Jakarta Terapkan Plastik Sekali Pakai dan Guna Ulang

Kompas.com - 19/07/2024, 10:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan adanya sejumlah regulasi di tingkat provinsi yang mengatur pengelolaan sampah.

Kepala Seksi Pengurangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, M. Adib Awaludin menjelaskan, aturan tersebut termasuk larangan penggunaa produk, kemasan, dan/atau wadah sekali pakai. Serta kewajiban kemasan/produk yang bisa dimanfaatkan kembali.

“Sudah banyak sebenarnya regulasi. Terkait dengan regulasi, bahkan Perda (peraturan daerah) pun sudah mengatur terkait dengan strategi 3R Reduce, Reuse, Recycle ini,” ujar Adib dalam talkshow di sela Festival Ekonomi Sirkular 2024 di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Misalnya, kata dia, Perda 3 tahun 2013 (Perda 4 tahun 2019) tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: Pemkot Ambon Diminta Tingkatkan Sosialisasi Kurangi Kantong Plastik

Pada Bab Pengurangan sampah menyebutkan bahwa setiap orang termasuk juga penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modem dan pasar wajib menggunakan kemasan dan/atau produk yang dapat dimanfaatkan kembali dan/atau mudah terurai secara alam.

Kemudian, ia menambahkan, ada Pergub 142 tahun 2019 tentang Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL).

Selain itu, ada juga Pergub 55 Tahun 2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah.

“Di pasal 2 menyebutkan (untuk) tidak menggunakan produk kemasan, atau produk, wadah sekali pakai,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Adib menilai bahwa secara keseluruhan, aturan besar mengenai pengelolaan sampah sudah dibuat. Namun, untuk detail subyek dan obyek yang diatur, memang memerlukan kajian lebih mendalam.

“Sudah ada sebenarnya perangkat-perangkatnya, payung-payungnya yang bisa nanti menjadi landasan berpijak, untuk apakah perlu regulasi, kita buatkan regulasi. Apakah regulasi itu solusi? Nanti kamu perdalam lagi, kami kaji lagi, apakah perlu regulasi atau tidak,” papar Adib.

Perlu kerja sama semua pihak

Suasana Festival Ekonomi Sirkular di Taman Menteng, Jakarta, Kamis (18/7/2024).  KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI Suasana Festival Ekonomi Sirkular di Taman Menteng, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Adib juga menyampaikan bahwa dalam Pergub 102 tahun 2021 tentang Kewajiban pengelolaan sampah di Kawasan dan Perusahaan (Pasal 4), telah mengatur sejumlah regulasi.

Kewajiban penanggung Jawab/pengelola Kawasan dan/atau Perusahaan dalam pengurangan sampah termasuk:

1. Pembatasan timbulan sampah dengan cara menghindari penyediaan maupun penggunaan kemasan/produk sekali pakai.
2. Pemanfaatan kembali kemasan, dilakukan dengan cara memanfaatkan produk/kemasan lama untuk fungsi sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu,

Sementara itu, aturan pengelolaan sampah juga berlaku bagi para pemangku kepentingan di pemerintah.

Baca juga: NTTI Pasang Pembatas, Selamatkan Laut Bunaken dari Sampah Plastik

Dalam Ingub 107 tahun 2019 tentang Pengurangan dan pemilahan sampah di lingkungan kantor pemerintah, mencakup kewajiban penggunaan tempat makan dan minum guna ulang, larangan penggunaan kantong belanja sekali pakal, sedotan, dan styrofoam.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

COP16 Riyadh: Perusahaan Didesak Perkuat Investasi Kesehatan Lahan

COP16 Riyadh: Perusahaan Didesak Perkuat Investasi Kesehatan Lahan

Swasta
Pertanian Tak Berkelanjutan Sebabkan Degradasi Lahan, Arab Saudi Luncurkan Agenda Aksi Riyadh

Pertanian Tak Berkelanjutan Sebabkan Degradasi Lahan, Arab Saudi Luncurkan Agenda Aksi Riyadh

Pemerintah
Desa Sejahtera Astra Boja Farm Berhasil Ekspor Hasil Pertanian Organik

Desa Sejahtera Astra Boja Farm Berhasil Ekspor Hasil Pertanian Organik

Pemerintah
Desa Sejahtera Astra, Dukung Ekonomi Masyarakat yang Ramah Lingkungan

Desa Sejahtera Astra, Dukung Ekonomi Masyarakat yang Ramah Lingkungan

Swasta
Australia Berpotensi Jadi Pemimpin Dunia dalam Industri Besi Hijau

Australia Berpotensi Jadi Pemimpin Dunia dalam Industri Besi Hijau

Pemerintah
COP16 Riyadh: Kesehatan Tanah Jadi Cermin Kualitas Makanan

COP16 Riyadh: Kesehatan Tanah Jadi Cermin Kualitas Makanan

LSM/Figur
Di Forum Dunia, Petani Gurem Dapat Perhatian Serius

Di Forum Dunia, Petani Gurem Dapat Perhatian Serius

LSM/Figur
Hampir Semua Es Laut Arktik Diperkirakan Bisa Mencair pada Musim Panas 2027

Hampir Semua Es Laut Arktik Diperkirakan Bisa Mencair pada Musim Panas 2027

LSM/Figur
Bisakah Serangga Jadi Solusi Limbah Plastik Dunia?

Bisakah Serangga Jadi Solusi Limbah Plastik Dunia?

Pemerintah
Pegiat Lingkungan Raih Penghargaan Kehati Award 2024

Pegiat Lingkungan Raih Penghargaan Kehati Award 2024

LSM/Figur
Perubahan Iklim Bisa Rugikan Stadion FIFA hingga 800 Juta Dollar AS

Perubahan Iklim Bisa Rugikan Stadion FIFA hingga 800 Juta Dollar AS

Pemerintah
Pengelolaan Lahan dan Air Berkelanjutan Perlu Investasi Rp 4,8 Kuadriliun Per Tahun

Pengelolaan Lahan dan Air Berkelanjutan Perlu Investasi Rp 4,8 Kuadriliun Per Tahun

LSM/Figur
Tantangan Konservasi di Indonesia, Mulai dari Pendanaan hingga Kebakaran

Tantangan Konservasi di Indonesia, Mulai dari Pendanaan hingga Kebakaran

Pemerintah
42 Perusahaan Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2024

42 Perusahaan Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2024

Pemerintah
Anggaran Konservasi Turun Rp 300 Miliar dalam APBN 2025

Anggaran Konservasi Turun Rp 300 Miliar dalam APBN 2025

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau