JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan adanya sejumlah regulasi di tingkat provinsi yang mengatur pengelolaan sampah.
Kepala Seksi Pengurangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, M. Adib Awaludin menjelaskan, aturan tersebut termasuk larangan penggunaa produk, kemasan, dan/atau wadah sekali pakai. Serta kewajiban kemasan/produk yang bisa dimanfaatkan kembali.
“Sudah banyak sebenarnya regulasi. Terkait dengan regulasi, bahkan Perda (peraturan daerah) pun sudah mengatur terkait dengan strategi 3R Reduce, Reuse, Recycle ini,” ujar Adib dalam talkshow di sela Festival Ekonomi Sirkular 2024 di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Misalnya, kata dia, Perda 3 tahun 2013 (Perda 4 tahun 2019) tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Pemkot Ambon Diminta Tingkatkan Sosialisasi Kurangi Kantong Plastik
Pada Bab Pengurangan sampah menyebutkan bahwa setiap orang termasuk juga penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modem dan pasar wajib menggunakan kemasan dan/atau produk yang dapat dimanfaatkan kembali dan/atau mudah terurai secara alam.
Kemudian, ia menambahkan, ada Pergub 142 tahun 2019 tentang Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL).
Selain itu, ada juga Pergub 55 Tahun 2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah.
“Di pasal 2 menyebutkan (untuk) tidak menggunakan produk kemasan, atau produk, wadah sekali pakai,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Adib menilai bahwa secara keseluruhan, aturan besar mengenai pengelolaan sampah sudah dibuat. Namun, untuk detail subyek dan obyek yang diatur, memang memerlukan kajian lebih mendalam.
“Sudah ada sebenarnya perangkat-perangkatnya, payung-payungnya yang bisa nanti menjadi landasan berpijak, untuk apakah perlu regulasi, kita buatkan regulasi. Apakah regulasi itu solusi? Nanti kamu perdalam lagi, kami kaji lagi, apakah perlu regulasi atau tidak,” papar Adib.
Kewajiban penanggung Jawab/pengelola Kawasan dan/atau Perusahaan dalam pengurangan sampah termasuk:
1. Pembatasan timbulan sampah dengan cara menghindari penyediaan maupun penggunaan kemasan/produk sekali pakai.
2. Pemanfaatan kembali kemasan, dilakukan dengan cara memanfaatkan produk/kemasan lama untuk fungsi sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu,
Sementara itu, aturan pengelolaan sampah juga berlaku bagi para pemangku kepentingan di pemerintah.
Baca juga: NTTI Pasang Pembatas, Selamatkan Laut Bunaken dari Sampah Plastik
Dalam Ingub 107 tahun 2019 tentang Pengurangan dan pemilahan sampah di lingkungan kantor pemerintah, mencakup kewajiban penggunaan tempat makan dan minum guna ulang, larangan penggunaan kantong belanja sekali pakal, sedotan, dan styrofoam.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya