Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KESDM: Aturan Turunan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Sudah Diharmonisasi

Kompas.com - 25/07/2024, 10:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah diharmonisasi.

Aturan turunan untuk implementasi pengembangan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) ini sedang dalam proses untuk mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, Perpres 14/2024 menjadi salah satu atau satu-satunya yang memiliki payung hukum untuk pengembangan kebijakan CCS di dalam negeri.

“Kami sekarang juga sedang menyelesaikan aturan-aturan untuk implementasinya. Salah satunya adalah dalam bentuk Permen (Peraturan Menteri). Ini sudah selesai proses harmonisasi dan sekarang sedang dalam proses untuk mendapatkan izin dari Presiden,” kata Dadan dalam Webinar Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia 2024 yang dipantau daring, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Mengenal Jejak Karbon dan Jenis-jenisnya

Sebagai Informasi, Perpres 14/2024 merupakan salah satu cara pemerintah untuk mencapai target iklim dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan netralitas karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Melalui peraturan ini, Kementerian ESDM dapat ikut berkontribusi dalam penurunan emisi karbon melalui penangkapan dan penyimpanan karbon.

“Komitmen kami semakin meningkat, baik itu dengan kemampuan sendiri, maupun dengan dukungan internasional,” imbuhnya.

Skema penyimpanan dan penangkapan karbon

Untuk diketahui, pertimbangan penyusunan Perpres 14/2024 adalah karena Indonesia dinilai memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen, melalui penggunaan teknologi CCS/CCUS.

Peraturan ini memungkinkan pengembangan potensi Indonesia sebagai wilayah penyimpanan karbon, memberikan landasan hukum untuk kegiatan penangkap maupun transportasi karbon lintas negara, serta meningkatkan daya tarik investasi yang berkelanjutan.

Menurut Perpres ini, terdapat dua jenis skema Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Ada penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS di dalam Wilayah Kerja Migas berdasarkan skema Kontrak Kerja Sama Migas, dan penyelenggaraan CCS secara dedicated melalui Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang bukan bagian dari operasi perminyakan.

Skema yang pertama adalah CCS dan/atau CCUS di dalam Wilayah Kerja Migas berdasarkan skema Kontrak Kerja Sama Migas.

Dengan skema ini, kontraktor dapat memanfaatkan potensi Zona Target Injeksi yang ada di dalam wilayah kerjanya untuk menampung karbon dari luar Wilayah Kerja.

“Sehingga, kegiatan operasi perminyakan berdampingan dengan kegiatan CCS atau CCUS, saling mendukung,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam pernyataan resmi, pada Rabu (21/2/2024) lalu.

Baca juga: Resmi Diumumkan, Ini Daftar dan Profil Juri Lestari Awards 2024

Skema kedua, adalah penyelenggaraan CCS melalui Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dosen IPB Perkenalkan Cara Manfaatkan Jerami Padi Jadi Bio-pot Bernilai Ekonomi
Dosen IPB Perkenalkan Cara Manfaatkan Jerami Padi Jadi Bio-pot Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Bahlil Janjikan Setiap Desa Punya Panel Surya Berkapasitas 1 MW
Bahlil Janjikan Setiap Desa Punya Panel Surya Berkapasitas 1 MW
Pemerintah
Sawah Menyusut, Petani Gurem Melejit, Alarm Ketahanan Pangan Nasional
Sawah Menyusut, Petani Gurem Melejit, Alarm Ketahanan Pangan Nasional
LSM/Figur
Krisis Iklim Bikin Aedes aegypti Naik Gunung, Risiko DBD Meningkat
Krisis Iklim Bikin Aedes aegypti Naik Gunung, Risiko DBD Meningkat
LSM/Figur
Mayoritas Bisnis Laporkan Keuntungan Ekonomi dari Dekarbonisasi
Mayoritas Bisnis Laporkan Keuntungan Ekonomi dari Dekarbonisasi
Swasta
Kementerian ESDM: Sektor Panas Bumi Serap 1.533 Tenaga Kerja Hijau
Kementerian ESDM: Sektor Panas Bumi Serap 1.533 Tenaga Kerja Hijau
Pemerintah
Potensi Panas Bumi RI Capai 23.742 MW, tapi Baru Terkelola 10 Persen
Potensi Panas Bumi RI Capai 23.742 MW, tapi Baru Terkelola 10 Persen
Pemerintah
Industri Pelayaran Terancam Gagal Capai Target Bahan Bakar Bersih 2030
Industri Pelayaran Terancam Gagal Capai Target Bahan Bakar Bersih 2030
Swasta
Anggaran Kemenhut 2026 DItetapkan Sebesar Rp 6,04 Triliun
Anggaran Kemenhut 2026 DItetapkan Sebesar Rp 6,04 Triliun
Pemerintah
Tradisi Sasi: Cerita, Realita, dan Harapannya untuk Konservasi
Tradisi Sasi: Cerita, Realita, dan Harapannya untuk Konservasi
LSM/Figur
Guru Besar IPB: Revisi PP 24/2021 Harus Dijalankan dengan Hati-hati
Guru Besar IPB: Revisi PP 24/2021 Harus Dijalankan dengan Hati-hati
LSM/Figur
Belasan Tahun Dirawat, Orang Utan Mungky dan Dodo Kini Kembali ke Hutannya
Belasan Tahun Dirawat, Orang Utan Mungky dan Dodo Kini Kembali ke Hutannya
LSM/Figur
Celios Dorong 23 Ribu Desa Jadi Basis Pangan Restoratif, Kurangi Ketergantungan Beras
Celios Dorong 23 Ribu Desa Jadi Basis Pangan Restoratif, Kurangi Ketergantungan Beras
LSM/Figur
Krisis Iklim: Petani Berjaket dan Gembol Es Batu, Meninggal karena Panas Ekstrem
Krisis Iklim: Petani Berjaket dan Gembol Es Batu, Meninggal karena Panas Ekstrem
LSM/Figur
Celios: Terlalu Beras, Kebijakan Pangan Kita Berisiko Hiperinflasi
Celios: Terlalu Beras, Kebijakan Pangan Kita Berisiko Hiperinflasi
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau