Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KESDM: Aturan Turunan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Sudah Diharmonisasi

Kompas.com, 25 Juli 2024, 10:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah diharmonisasi.

Aturan turunan untuk implementasi pengembangan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) ini sedang dalam proses untuk mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, Perpres 14/2024 menjadi salah satu atau satu-satunya yang memiliki payung hukum untuk pengembangan kebijakan CCS di dalam negeri.

“Kami sekarang juga sedang menyelesaikan aturan-aturan untuk implementasinya. Salah satunya adalah dalam bentuk Permen (Peraturan Menteri). Ini sudah selesai proses harmonisasi dan sekarang sedang dalam proses untuk mendapatkan izin dari Presiden,” kata Dadan dalam Webinar Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia 2024 yang dipantau daring, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Mengenal Jejak Karbon dan Jenis-jenisnya

Sebagai Informasi, Perpres 14/2024 merupakan salah satu cara pemerintah untuk mencapai target iklim dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan netralitas karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Melalui peraturan ini, Kementerian ESDM dapat ikut berkontribusi dalam penurunan emisi karbon melalui penangkapan dan penyimpanan karbon.

“Komitmen kami semakin meningkat, baik itu dengan kemampuan sendiri, maupun dengan dukungan internasional,” imbuhnya.

Skema penyimpanan dan penangkapan karbon

Untuk diketahui, pertimbangan penyusunan Perpres 14/2024 adalah karena Indonesia dinilai memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen, melalui penggunaan teknologi CCS/CCUS.

Peraturan ini memungkinkan pengembangan potensi Indonesia sebagai wilayah penyimpanan karbon, memberikan landasan hukum untuk kegiatan penangkap maupun transportasi karbon lintas negara, serta meningkatkan daya tarik investasi yang berkelanjutan.

Menurut Perpres ini, terdapat dua jenis skema Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Ada penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS di dalam Wilayah Kerja Migas berdasarkan skema Kontrak Kerja Sama Migas, dan penyelenggaraan CCS secara dedicated melalui Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang bukan bagian dari operasi perminyakan.

Skema yang pertama adalah CCS dan/atau CCUS di dalam Wilayah Kerja Migas berdasarkan skema Kontrak Kerja Sama Migas.

Dengan skema ini, kontraktor dapat memanfaatkan potensi Zona Target Injeksi yang ada di dalam wilayah kerjanya untuk menampung karbon dari luar Wilayah Kerja.

“Sehingga, kegiatan operasi perminyakan berdampingan dengan kegiatan CCS atau CCUS, saling mendukung,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam pernyataan resmi, pada Rabu (21/2/2024) lalu.

Baca juga: Resmi Diumumkan, Ini Daftar dan Profil Juri Lestari Awards 2024

Skema kedua, adalah penyelenggaraan CCS melalui Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Telur Ayam Umbaran vs Telur dalam Kandang: Mana Lebih Ramah Iklim?
Telur Ayam Umbaran vs Telur dalam Kandang: Mana Lebih Ramah Iklim?
Pemerintah
Regulasi Keberlanjutan Akan Makin Ketat, Ini Sektor Ekonomi Berisiko dan Paling Progresif
Regulasi Keberlanjutan Akan Makin Ketat, Ini Sektor Ekonomi Berisiko dan Paling Progresif
Swasta
Studi: Rutinitas Keramas Pengaruhi Tingginya Konsumsi Air Rumah Tangga
Studi: Rutinitas Keramas Pengaruhi Tingginya Konsumsi Air Rumah Tangga
Pemerintah
Perkuat Ekosistem Energi Bersih, Pertamina Gandeng Pemprov Jabar Kembangkan Hidrogen Rendah Karbon dari Sampah
Perkuat Ekosistem Energi Bersih, Pertamina Gandeng Pemprov Jabar Kembangkan Hidrogen Rendah Karbon dari Sampah
BUMN
Industri Tekstil Global Hasilkan 92.000 Ton Polusi Serat Mikro Per Tahun
Industri Tekstil Global Hasilkan 92.000 Ton Polusi Serat Mikro Per Tahun
LSM/Figur
IBCSD: Klaim 'Ramah Lingkungan' Tanpa Data Berisiko Jadi 'Greenwashing'
IBCSD: Klaim "Ramah Lingkungan" Tanpa Data Berisiko Jadi "Greenwashing"
Swasta
GRI: Laporan Keberlanjutan Perusahaan di Indonesia Mulai Adopsi Isu Iklim
GRI: Laporan Keberlanjutan Perusahaan di Indonesia Mulai Adopsi Isu Iklim
Swasta
Kacang Lokal Berpotensi Jadi Bahan Baku Tempe Pengganti Kedelai
Kacang Lokal Berpotensi Jadi Bahan Baku Tempe Pengganti Kedelai
LSM/Figur
Pendanaan HIV Dipangkas, Target Global Bebas AIDS 2030 Terancam Gagal
Pendanaan HIV Dipangkas, Target Global Bebas AIDS 2030 Terancam Gagal
Pemerintah
IPB Kembangkan Pupuk Bokashi dari Limbah Rumput Laut dan Jeroan Ikan
IPB Kembangkan Pupuk Bokashi dari Limbah Rumput Laut dan Jeroan Ikan
LSM/Figur
Pemerintah DIdesak Evaluasi RUPTL dan RUKN di Tengah Ancaman El Niño 2026
Pemerintah DIdesak Evaluasi RUPTL dan RUKN di Tengah Ancaman El Niño 2026
LSM/Figur
Ekonomi Biru Asia Tenggara Terancam Kerusakan Lingkungan dan Minim Dana
Ekonomi Biru Asia Tenggara Terancam Kerusakan Lingkungan dan Minim Dana
Pemerintah
Pemerintah dan YKAN Susun Peta Risiko Karhutla Gambut di Kalbar
Pemerintah dan YKAN Susun Peta Risiko Karhutla Gambut di Kalbar
Pemerintah
Dorong Akselerasi Hijau, Dompet Dhuafa Luncurkan Kebun Pangan Madaya di PTGL Sukabumi
Dorong Akselerasi Hijau, Dompet Dhuafa Luncurkan Kebun Pangan Madaya di PTGL Sukabumi
LSM/Figur
Mayoritas Negara Gagal Pangkas Subsidi yang Merusak Alam
Mayoritas Negara Gagal Pangkas Subsidi yang Merusak Alam
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau