Skema kedua ini sifatnya ‘dedicated’ khusus untuk kegiatan injeksi karbon, karena berdiri sendiri. Ini merupakan proses bisnis yang baru sehingga nantinya diselenggarakan dengan Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan Karbon.
“Selain skema penyelenggaraan, dalam Perpres ini juga diatur mengenai kegiatan CCS cross border atau pengiriman karbon lintas negara. Pengiriman karbon lintas negara dimungkinkan dengan kriteria dan batasan tertentu sehingga penyelenggaraan CCS lintas negara ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi negara,” terangnya.
Sementara itu, Ditjen Migas juga telah menyelesaikan perhitungan Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Status 2024 dalam rangka Carbon Capture Storage (CCS).
Hasil potensi pada Saline Aquifer diketahui sebesar 572,77 Giga Ton (GT) dan potensi pada depleted oil and gas reservoir sebesar 4,85 GT.
Adapun saat ini terdapat 128 cekungan migas, terdiri dari 20 cekungan berproduksi, 27 cekungan dengan discovery, dan sisanya cekungan prospektif yang belum dieksplorasi.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya