Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KESDM: Aturan Turunan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Sudah Diharmonisasi

Kompas.com - 25/07/2024, 10:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah diharmonisasi.

Aturan turunan untuk implementasi pengembangan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) ini sedang dalam proses untuk mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, Perpres 14/2024 menjadi salah satu atau satu-satunya yang memiliki payung hukum untuk pengembangan kebijakan CCS di dalam negeri.

“Kami sekarang juga sedang menyelesaikan aturan-aturan untuk implementasinya. Salah satunya adalah dalam bentuk Permen (Peraturan Menteri). Ini sudah selesai proses harmonisasi dan sekarang sedang dalam proses untuk mendapatkan izin dari Presiden,” kata Dadan dalam Webinar Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia 2024 yang dipantau daring, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Mengenal Jejak Karbon dan Jenis-jenisnya

Sebagai Informasi, Perpres 14/2024 merupakan salah satu cara pemerintah untuk mencapai target iklim dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan netralitas karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Melalui peraturan ini, Kementerian ESDM dapat ikut berkontribusi dalam penurunan emisi karbon melalui penangkapan dan penyimpanan karbon.

“Komitmen kami semakin meningkat, baik itu dengan kemampuan sendiri, maupun dengan dukungan internasional,” imbuhnya.

Skema penyimpanan dan penangkapan karbon

Untuk diketahui, pertimbangan penyusunan Perpres 14/2024 adalah karena Indonesia dinilai memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen, melalui penggunaan teknologi CCS/CCUS.

Peraturan ini memungkinkan pengembangan potensi Indonesia sebagai wilayah penyimpanan karbon, memberikan landasan hukum untuk kegiatan penangkap maupun transportasi karbon lintas negara, serta meningkatkan daya tarik investasi yang berkelanjutan.

Menurut Perpres ini, terdapat dua jenis skema Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Ada penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS di dalam Wilayah Kerja Migas berdasarkan skema Kontrak Kerja Sama Migas, dan penyelenggaraan CCS secara dedicated melalui Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang bukan bagian dari operasi perminyakan.

Skema yang pertama adalah CCS dan/atau CCUS di dalam Wilayah Kerja Migas berdasarkan skema Kontrak Kerja Sama Migas.

Dengan skema ini, kontraktor dapat memanfaatkan potensi Zona Target Injeksi yang ada di dalam wilayah kerjanya untuk menampung karbon dari luar Wilayah Kerja.

“Sehingga, kegiatan operasi perminyakan berdampingan dengan kegiatan CCS atau CCUS, saling mendukung,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam pernyataan resmi, pada Rabu (21/2/2024) lalu.

Baca juga: Resmi Diumumkan, Ini Daftar dan Profil Juri Lestari Awards 2024

Skema kedua, adalah penyelenggaraan CCS melalui Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

CDP: Setengah Perusahaan Dunia Tak Gunakan Listrik Terbarukan

CDP: Setengah Perusahaan Dunia Tak Gunakan Listrik Terbarukan

LSM/Figur
PLN Jalin Kolaborasi dengan Pemain EBT Global untuk Transisi Energi

PLN Jalin Kolaborasi dengan Pemain EBT Global untuk Transisi Energi

Pemerintah
BP Taskin dan Genta Pangan Dorong Ketahanan Pangan Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan

BP Taskin dan Genta Pangan Dorong Ketahanan Pangan Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan

Pemerintah
Sistem Pangan Berkelanjutan Cegah 300 Juta Orang Kekurangan Gizi

Sistem Pangan Berkelanjutan Cegah 300 Juta Orang Kekurangan Gizi

Pemerintah
IFRS Foundation Terbitkan Panduan soal Keberlanjutan dalam Laporan Keuangan

IFRS Foundation Terbitkan Panduan soal Keberlanjutan dalam Laporan Keuangan

Swasta
WWF: Penurunan Populasi Satwa Liar Bisa Berdampak ke Ekonomi

WWF: Penurunan Populasi Satwa Liar Bisa Berdampak ke Ekonomi

LSM/Figur
Jakarta Dihantui Banjir Rob, Pemprov Bakal Bangun Tanggul Pantai

Jakarta Dihantui Banjir Rob, Pemprov Bakal Bangun Tanggul Pantai

Pemerintah
Perubahan Iklim Berakibat Kasus DBD Global Naik 19 Persen Tahun Ini

Perubahan Iklim Berakibat Kasus DBD Global Naik 19 Persen Tahun Ini

Pemerintah
5 Kerja Sama PLN untuk Transisi Energi pada COP29

5 Kerja Sama PLN untuk Transisi Energi pada COP29

Pemerintah
UMKM Butuh Dukungan 789 Miliar Dollar AS untuk Peluang Pertumbuhan Hijau

UMKM Butuh Dukungan 789 Miliar Dollar AS untuk Peluang Pertumbuhan Hijau

Pemerintah
Pemerintah Didesak Setop Perdagangan Karbon pada COP29

Pemerintah Didesak Setop Perdagangan Karbon pada COP29

LSM/Figur
Tanoto Foundation Gelar Simposium Perkuat Komitmen Kebijakan PAUD-HI

Tanoto Foundation Gelar Simposium Perkuat Komitmen Kebijakan PAUD-HI

LSM/Figur
90 Persen Pemimpin Bisnis Percaya AI Berdampak Positif pada Keberlanjutan

90 Persen Pemimpin Bisnis Percaya AI Berdampak Positif pada Keberlanjutan

Pemerintah
Sistem Penyimpanan Jadi Kunci Ketahanan Energi Terbarukan di Asia Tenggara

Sistem Penyimpanan Jadi Kunci Ketahanan Energi Terbarukan di Asia Tenggara

LSM/Figur
Bentuk Karakter Anak, KemenPPPA akan Hadirkan Ruang Bersama Merah Putih

Bentuk Karakter Anak, KemenPPPA akan Hadirkan Ruang Bersama Merah Putih

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau