Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KESDM: Aturan Turunan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Sudah Diharmonisasi

Kompas.com - 25/07/2024, 10:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah diharmonisasi.

Aturan turunan untuk implementasi pengembangan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) ini sedang dalam proses untuk mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, Perpres 14/2024 menjadi salah satu atau satu-satunya yang memiliki payung hukum untuk pengembangan kebijakan CCS di dalam negeri.

“Kami sekarang juga sedang menyelesaikan aturan-aturan untuk implementasinya. Salah satunya adalah dalam bentuk Permen (Peraturan Menteri). Ini sudah selesai proses harmonisasi dan sekarang sedang dalam proses untuk mendapatkan izin dari Presiden,” kata Dadan dalam Webinar Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia 2024 yang dipantau daring, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Mengenal Jejak Karbon dan Jenis-jenisnya

Sebagai Informasi, Perpres 14/2024 merupakan salah satu cara pemerintah untuk mencapai target iklim dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan netralitas karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Melalui peraturan ini, Kementerian ESDM dapat ikut berkontribusi dalam penurunan emisi karbon melalui penangkapan dan penyimpanan karbon.

“Komitmen kami semakin meningkat, baik itu dengan kemampuan sendiri, maupun dengan dukungan internasional,” imbuhnya.

Skema penyimpanan dan penangkapan karbon

Untuk diketahui, pertimbangan penyusunan Perpres 14/2024 adalah karena Indonesia dinilai memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen, melalui penggunaan teknologi CCS/CCUS.

Peraturan ini memungkinkan pengembangan potensi Indonesia sebagai wilayah penyimpanan karbon, memberikan landasan hukum untuk kegiatan penangkap maupun transportasi karbon lintas negara, serta meningkatkan daya tarik investasi yang berkelanjutan.

Menurut Perpres ini, terdapat dua jenis skema Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Ada penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS di dalam Wilayah Kerja Migas berdasarkan skema Kontrak Kerja Sama Migas, dan penyelenggaraan CCS secara dedicated melalui Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang bukan bagian dari operasi perminyakan.

Skema yang pertama adalah CCS dan/atau CCUS di dalam Wilayah Kerja Migas berdasarkan skema Kontrak Kerja Sama Migas.

Dengan skema ini, kontraktor dapat memanfaatkan potensi Zona Target Injeksi yang ada di dalam wilayah kerjanya untuk menampung karbon dari luar Wilayah Kerja.

“Sehingga, kegiatan operasi perminyakan berdampingan dengan kegiatan CCS atau CCUS, saling mendukung,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam pernyataan resmi, pada Rabu (21/2/2024) lalu.

Baca juga: Resmi Diumumkan, Ini Daftar dan Profil Juri Lestari Awards 2024

Skema kedua, adalah penyelenggaraan CCS melalui Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pembagian Fungsi Hutan dalam Revisi UU Kehutanan Dinilai Sudah Tak Relevan
Pembagian Fungsi Hutan dalam Revisi UU Kehutanan Dinilai Sudah Tak Relevan
LSM/Figur
Presiden Prabowo Resmikan Proyek Energi Terbarukan di 15 Provinsi
Presiden Prabowo Resmikan Proyek Energi Terbarukan di 15 Provinsi
Pemerintah
MIND ID Targetkan Penurunan Emisi 21,4 Persen pada 2030
MIND ID Targetkan Penurunan Emisi 21,4 Persen pada 2030
BUMN
Membaca Data Kemiskinan lewat Kacamata Framing
Membaca Data Kemiskinan lewat Kacamata Framing
Pemerintah
Solusi Iklim: Mahasiswa ITB Kembangkan Sistem Otomasi Budidaya Rumput Laut
Solusi Iklim: Mahasiswa ITB Kembangkan Sistem Otomasi Budidaya Rumput Laut
LSM/Figur
Cegah Tabrakan dengan Hiu Paus, Kecepatan Pelayaran Perlu Diatur
Cegah Tabrakan dengan Hiu Paus, Kecepatan Pelayaran Perlu Diatur
LSM/Figur
Trenggiling Sembuhkan Lingkungan yang Sakit akibat Kebakaran Hutan
Trenggiling Sembuhkan Lingkungan yang Sakit akibat Kebakaran Hutan
LSM/Figur
Digitalisasi MBG, Pertumbuhan Anak dan Alergi Dipantau lewat Teknologi
Digitalisasi MBG, Pertumbuhan Anak dan Alergi Dipantau lewat Teknologi
Swasta
Terobosan Ilmiah, Ubin Jamur Bertekstur Kulit Gajah Solusi Pendingin Alami
Terobosan Ilmiah, Ubin Jamur Bertekstur Kulit Gajah Solusi Pendingin Alami
LSM/Figur
Hollywood Beraksi, Desak Penyedia Dana Pensiun Lepas dari Investasi Energi Kotor
Hollywood Beraksi, Desak Penyedia Dana Pensiun Lepas dari Investasi Energi Kotor
Swasta
Ironi Energi: Emisi Pecahkan Rekor meskipun Energi Terbarukan Melonjak
Ironi Energi: Emisi Pecahkan Rekor meskipun Energi Terbarukan Melonjak
LSM/Figur
Riset Dampak Mikroplastik, Publik Bisa Terlibat lewat Citizen Science
Riset Dampak Mikroplastik, Publik Bisa Terlibat lewat Citizen Science
LSM/Figur
Di Bursa London, Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas Perdagangan Karbon
Di Bursa London, Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas Perdagangan Karbon
Pemerintah
Dapat Pendanaan dari DBS, Adena Coffee Akan Siapkan Petani Hadapi EUDR
Dapat Pendanaan dari DBS, Adena Coffee Akan Siapkan Petani Hadapi EUDR
Swasta
Kerja Sama Perdagangan Sawit Berkelanjutan RI-China Bisa Menjadi Model Global
Kerja Sama Perdagangan Sawit Berkelanjutan RI-China Bisa Menjadi Model Global
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau