KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memulai pembangunan Pusat Plasma Nutfah Nasional di Kelurahan Mentawir, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (15/10/2024).
Pusat Plasma Nutfah Nasional tersebut memiliki luas 93,2 hektare dengan pembangunan fisik seluas 2,04 hektare.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan, setidaknya ada tiga latar belakang pembangunan pusat plasma nutfah.
Baca juga: Stafsus Menteri BUMN: Indonesia Kaya Plasma Nutfah, Mestinya Tak Impor Bahan Obat
Pertama, mengurangi risiko kepunahan, khususnya untuk spesies kunci yang berstatus terancam punah.
Kedua, mempertahankan dan memulihkan keanekaragaman genetik dengan menjaga keanekaragaman dan kemurnian genetik spesies.
Ketiga, mengelola secara intensif interaksi manusia-satwa liar dengan tujuan hidup selaras dengan alam.
"Salah satu upaya pengelolaan keanekaragaman hayati jangka panjang yakni melalui pengelolaan plasma nutfah atau pengelolaan sumber daya genetik," ujar Siti dikutip dari siaran pers.
Baca juga: Indonesia Butuh Banyak Lembaga Riset untuk Berdayakan Plasma Nutfah
Pusat plasma nutfah diyakini memiliki berbagai manfaat jangka panjang, salah satunya pelestarian keanekaragaman hayati.
Manfaat lainnya adalah mendukung ketahanan pangan dan membantu menghadapi perubahan iklim serta tantangan dalam pertanian.
Selain itu, pusat plasma nutfah juga menjadi sumber penting bagi penelitian ilmiah, sekaligus memungkinkan pengembangan varietas baru yang lebih tahan terhadap hama, penyakit, dan kondisi lingkungan yang ekstrem.
Pusat plasma nutfah juga berkontribusi pada restorasi ekosistem yang terdegradasi dengan menyediakan bahan genetik untuk pemulihan spesies yang terancam punah.
Baca juga: Kerbau Rawa: Keajaiban Ekosistem Gambut dan Plasma Nutfah Indonesia
Fungsi lainnya yaitu sebagai tempat edukasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati.
"Secara keseluruhan, pusat plasma nutfah berperan penting dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan kehidupan di masa depan," ucap Siti.
Pembangunan Pusat Plasma Nutfah Nasional ini dibagi menjadi empat zona yaitu A, B, C, dan D.
Zona A merupakan kawasan utama yang terdiri dari biobank, seedbank, hub center, dan kantor pendukung.
Sedangkan Zona B merupakan perkampungan tradisional, Zona C menjadi kawasan wisata edukasi dan rekreasi, dan Zona D merupakan kawasan pendukung untuk aktivitas publik.
Baca juga: Plasma Nutfah: Pengertian, Kegunaan, dan Contoh Tempat Pelestariannya di Indonesia
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya