Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Setop Perdagangan Karbon pada COP29

Kompas.com, 20 November 2024, 20:17 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah didesak untuk berhenti mempromosikan ataupun melanjutkan skema perdagangan karbon.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik mengatakan, alasan penghentian tersebut karena perdagangan karbon dikawatirkan dapat mengakibatkan krisis iklim yang lebih intens.

Greenpeace pun mewanti-wanti perdagangan karbon merupakan solusi palsu.

“Premis dasar perdagangan karbon ini sendiri sudah sesat. Ini skema curang para pencemar lingkungan yang seharusnya segera menghentikan emisi, bukan mencari solusi palsu seperti perdagangan karbon," ungkap Iqbal saat menghadiri Conference of Parties (COP29), Baku, Azerbaijan, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Baca juga:

Kendati perdagangan karbon sudah masuk ke dalam draf pembahasan soal iklim di Baku, masih ada ketidakpastian terkait metodologi ataupun definisi untuk menghitung serta memantau skemanya.

Iqbal menjelaskan, skema perdagangan karbon justru dapat menjadi celah untuk para pencemar lingkungan lari dari tanggung jawabnya melalui beragam modus operandi.

Menurut dia, studi terbaru menunjukkan hanya 16 persen proyek dagang karbon di dunia yang mencapai pengurangan emisi dari total 2.346 proyek.

Dampak Perdagangan Karbon

Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Kiki Taufik menyampaikan bahwa pihaknya mencatat beberapa dampak dari percobaan penerapan perdagangan karbon di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Kiki pun meminta pemerintah tidak mengulangi dua kesalahan bila ingin menyelamatkan iklim maupun keanekaragaman hayati, dengan menghormati hak-hak masyarakat adat dan lokal, serta memastikan tidak ada motif mencari keuntungan.

“Kita perlu mencari cara lain jika memang tujuannya melindungi hak ulayat masyarakat adat, lingkungan hidup dan wilayah keanekaragaman hayati yang kaya karbon, serta pendanaan yang langsung diberikan ke komunitas lokal dan masyarakat adat," ucap Kiki.

Baca juga:


Sebelumnya, Indonesia bersepakat memulai penerapan mutual recognition arrangement (MRA) untuk pelaksanaan kerjasama perdagangan karbon dengan Jepang.

Kesepakatan MRA ini menjadi model kerja sama bilateral antarnegara pertama di dunia dalam kerangka Perjanjian Paris, khususnya pada Pasal 6.2.

“Pemerintah Indonesia siap menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani. Saya mewakili Presiden Prabowo menyampaikan komitmen beliau untuk melanjutkan semua pekerjaan yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya,” ujar Utusan Khusus Presiden Indonesia untuk COP29 UNFCCC Hashim S Djojohadikusumo dalam keterangan tertulisnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau