KOMPAS com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memangkas durasi perizinan di sektor energi panas bumi.
Pemangkasan tersebut dsri sebelumnya membutuhkan waktu 18 bulan untuk mengurus perizinan, menjadi hanya lima hari.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam acara ESG Symposium 2024 di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Realisasi Dana Bonus Produksi Panas Bumi Capai Rp 950 Miliar
"Program panas bumi ini sedang kita upayakan untuk memendekkan proses perizinan. Jadi proses perizinan sedang diupayakan kalau yang tadinya tidak salah 18 bulan, kita kemarin sudah berupaya untuk menjadi lima hari," ujar Eniya, sebagaimana dilansir Antara.
Ia menjelaskan, proses yang dipangkas yakni pada pengajuan perizinan di Online Single Submission (OSS) dengan mengurangi pemenuhan izin di awal untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
"Jadi nanti kalau sudah ketemu drilling-nya, lokasinya yang kecil, kan cuma kecil, tidak perlu berhaktare-haktare, baru dibuat izinnya," kata Eniya.
Lebih lanjut, menurut dia, upaya pemangkasan proses penerbitan izin tersebut akan segera direalisasikan.
Pasalnya, sejauh ini telah dilakukan pembahasan perubahan regulasi terkait, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca juga: Dorong Pengembangan Panas Bumi, Prabowo-Gibran Perlu Beri Investor Insentif
"Ini saya rasa beberapa bulan lagi," papar Eniya.
Selain itu, Eniya mengatakan, pihaknya turut menaikkan Internal Rate of Return (IRR) dari sebuah investasi sebesar 1,5 persen.
Hal tersebut dilakukan guna menarik para investor untuk berkolaborasi dalam memajukan sektor panas bumi domestik.
"Jadi investasi ini akan jauh lebih menarik dengan situasi yang seperti ini," papar Eniya.
Kementerian ESDM mencatat potensi energi baru terbarukan (EBT) yang dimiliki Indonesia mencapai 3.687 gigawatt (GW).
Dari jumlah tersebut, potensi energi panas bumi mencapai sekitar 23 GW.
Baca juga: Pemanfaatan Panas Bumi Masih Rendah, Pakar Saran Tingkatkan Kualitas Data
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya