Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti BRIN: Gesekan Ranting Kayu hingga Petir Tak Mungkin Sebabkan Karhutla

Kompas.com, 23 November 2024, 07:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan, anggapan terkait aktivitas gesekan ranting kayu kering hingga sambaran petir sebagai pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah mitos.

 Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan (ORHL) BRIN Acep Akbar mengatakan, alasan tersebut tidak terbukti secara ilmiah di wilayah Indonesia.

"Jangan lagi karena kebakaran yang tidak terduga itu tidak ada dan kalau dikatakan oleh petir atau gesekan kayu itu tidak masuk akal, tak terbukti secara ilmiah," kata Acep dalam webinar sebagaimana dilansir Antara, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Greenpeace Pertanyakan Data Penurunan Karhutla Tahun 2023

Acep menuturkan, alasan gesekan ranting kayu kering hingga sambaran petir kerap disampaikan oleh otoritas kebencanaan di daerah kepada publik dalam merespons karhutla.

Hal ini sebagaimana yang terjadi beberapa pekan lalu dalam peristiwa terbakarnya 115 hektare hutan Gunung Agung di Bali dan lahan mineral gambut di Sumatera Selatan.

Acep menjelaskan, gesekan ranting pohon kering untuk mencapai suhu pembakaran memerlukan kondisi yang sangat tidak mungkin terjadi secara alami.

Sementara itu, petir atau halilintar di daerah tropis seperti Indonesia biasanya terjadi saat musim hujan dengan kadar air yang tinggi.

Demikian juga di lahan mineral dan gambut. Berdasarkan kajian, diketahui kawasan tersebut memiliki suhu rata-rata 30 sampai 31 derajat celsius.

Baca juga: PBB: Regulasi Intervensi Karhutla Indonesia Lebih Baik dari Rusia dan AS

Kondisi tersebut jauh dari suhu minimum 100-120 derajat yang diperlukan untuk menghasilkan gas pembakaran.

"Maka dari hal ini dapat disimpulkan bahwa sebagian besar karhutla terjadi akibat aktivitas manusia yang disengaja atau karena kelalaian," ujar Acep.

Dia menuturkan, untuk mencegah karhutla akibat aktivitas manusia diperlukan edukasi terhadap masyarakat dan atau pelaku usaha industri perkebunan.

Selain itu, penindakan hukum sampai benar-benar dilakukan penahanan adalah cara yang paling efektif dalam pencegahan terjadinya karhutla.

Sehingga hal menimbulkan efek jera bagi pelaku perusakan, termasuk pihak yang lalai dalam melakukan pengawasan, sehingga terjadi kebakaran di hutan ataupun lahan.

Baca juga: Laporan PBB: Karhutla Indonesia Capai 1,16 Juta Hektare, Kalsel Terparah

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau