KOMPAS.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melepasliarkan beberapa hewan yang dilindungi, di Sorong, Papua Barat, Kamis (21/11/2024).
Adapun hewan yang dilepasliarkan terdiri dari lima nuri kepala hitam, dua perkici pelangi, satu nuri hitam, satu nuri bayan, dan satu kakatua jambul kuning.
Hewan-hewan tersebut sudah melalui proses pembiasaan maupun pemeriksaan dokter hewan, hingga dinyatakan sehat.
Baca juga:
Raja Juli menjelaskan bahwa hewan yang dilepasliarkan merupakan hasil tangkapan polisi hutan serta masyarakat. Menurutnya, ada 200 hewan dilindungi yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan di setiap bulannya.
"Saya cukup kaget mendapatkan laporan ada sekitar 200-an satwa setiap bulannya, yang dapat digagalkan diselundupkan dari Papua ini oleh temen temen kami di KSDA," ungkap Raja Juli, Jumat (22/11/2024).
"Itu mungkin yang terkontrol, di luar itu kami enggak tahu berapa banyak lagi," imbuh dia.
Saat ini, Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan pemangku kepentingan di Syahbandar, serta TNI/Polri untuk melindungi satwa di Papua.
"Agar satwa-satwa kita yang ada di Papua ini dapat terjaga dengan baik,” tutur dia.
Baca juga: WWF: Penurunan Populasi Satwa Liar Bisa Berdampak ke Ekonomi
Tak hanya itu, Menhut juga memberikan 12 surat keputusan (SK) perhutanan sosial bagi 155 kepala keluarga (KK) kelompok perhutanan sosial. Raja Juli menyampaikan, dengan adanya SK tersebut masyarakat dapat memanfaatkan hutan secara maksimal.
"Ada 155 kepala keluarga yang diberikan 33.000 hektare (tanah), mohon ini dimanfaatkan semaksimal mungkin," jelas dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya