Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Daerah Didesak Kelola Sampah TPA, Bukan Hanya Ditimbun

Kompas.com - 18/11/2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia, secara khusus yang memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) terbuka, untuk memperbaiki pengelolaannya dan memastikan akan melakukan pengawasan.

Hal tersebut disampaikan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam acara Kolaborasi Bersih Sampah Jakarta pada Minggu (17/11/2024).

Dia menuturkan, sistem pengelolaan sampah di Indonesia masih menitikberatkan pengangkutan ke TPA.

Baca juga: Studi: Pembakaran Sampah dengan Insenerator di TPA Kontaminasi Ekosistem Sekitar

Sistem yang dimaksud termasuk timbulan sampah yang sebesar 8.607,26 ton per hari di Jakarta yang diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Hal itu, kata Hanif, membuat pengelolaan sampah di TPA menjadi semakin berat dan cenderung ditimbun menjadi landfill.

Oleh karena itu, hal tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, secara khusus di Jakarta yang menjadi barometer untuk wilayah lain.

Pengelolaan sampah di hulu perlu dilakukan bersamaan dengan pengembangan industrialisasi pengelolaan sampah.

Baca juga: Coca-Cola Luncurkan Wawasan Nusantara, Program Kelola Sampah dan Pertanian Masyarakat

"Kami juga telah menyampaikan surat secara resmi kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, terkhusus 306 kepala daerah yang hari ini masih mengoperasionalkan TPA open dumping atau tempat pembuangan sampah dengan pola terbuka," kata Hanif, sebagaimana dilansir Antara.

Dia menuturkan, pengelolaan sampah setidaknya diubah sekurang-kurangnya menjadi controlled landfill

Controlled landfill merupakan sistem open dumping yang diperbaiki atau ditingkatkan yang merupakan peralihan antara teknik open dumping dan sanitary landfill.

Dia mengingatkan bahwa ketentuan itu memiliki dasar hukum sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: Sampah Plastik Bisa Dideteksi dari Luar Angkasa

Untuk memastikan pengelolaan sampah yang semakin baik, dia juga mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa jajaran KLH akan melakukan pengawasan ke berbagai wilayah.

Hanif menambahkan, kementerain tidak segan melakukan penegakan hukum kepada pihak yang tidak serius melaksanakan pengelolaan sampah.

"Kami saat ini telah melakukan evaluasi terkait pengelolaan pada 306 TPA di seluruh Indonesia. Kami ingin pengelolaan TPA benar-benar mendapatkan perhatian serius dari jajaran pemerintah daerah," tuturnya.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) jumlah timbulan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun.

Dari jumlah itu, sampah terkelola nasional baru mencapai 61,62 persen, dengan masih terdapat 38,38 persen sampah di Indonesia yang belum terkelola dengan baik.

Baca juga: Inovasi Sampah Plastik Murah Menjadi Mewah

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau