Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/11/2024, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Setelah mangkrak selama 14 tahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat didesak segera digolkan DPR RI periode ini.

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo mewakili Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat berharap, delapan fraksi partai politik DPR RI segera membahasnya pada 2025.

Pasalnya, RUU Masyarakat Adat masuk dalam Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan sudah dinanti oleh jutaan masyarakat adat di seluruh penjuru negeri.

Baca juga: Masyarakat Adat Perlu Dilibatkan untuk Optimalkan Upaya Konservasi

Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Alam Agus berujar, selama ini tidak adanya payung hukum yang melindungi masyarakat adat. Kondisi tersebut menciptakan ruang yang semakin memperparah ketidakadilan terhadap mereka.

"Kriminalisasi terhadap mereka semakin masif, dengan banyak kasus penangkapan hanya karena mereka berusaha mempertahankan tanah ulayat atau menjalankan hukum adat," kata Agus dikutip dari siaran pers, Kamis (22/11/2024).

Di sisi lain, tanah ulayat yang menjadi sumber kehidupan berbasis adat terus terampas oleh proyek-proyek besar tanpa persetujuan atau konsultasi yang layak.

Agus menambahkan, proyek-proyek tersebut mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat. Selain itu, mereka juga menghadapi kriminalisasi secara struktural.

Baca juga: Indonesia Akhirnya Dukung Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat dalam COP16

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingungan Hidup (Walhi) Nasional Uli Arta Siagian berujar, di tengah krisis iklim yang semakin mendesak, masyarakat adat juga menghadapi ancaman baru.

Dia menambahkan, komitmen global yang mengedepankan solusi palsu iklim seringkali menjadi petaka bagi mereka.

"Atas nama iklim, proyek-proyek 'hijau' menjadi alat perampasan wilayah adat dan kriminalisasi," tutur Uli.

Beberapa contoh proyek hijau yang dia maksud seperti perdagangan karbon, teknikalisaai karbon, transisi energi hanya terus memperpanjang krisis sembari menjadikan wilayah adat sebagai komoditas yang layak untuk dijadikan objek bisnis.

Baca juga: Jaga Keanekaragaman Hayati, Masyarakat Adat Kalimantan Bersuara di COP 16

"Sehingga yang dibutuhkan adalah kebijakan yang melindungi masyarakat adat, wilayahnya bahkan pengetahuannya serta praktik tradisional nya dalam melindungi bumi," tutur Uli.

Perempuan adat, pemuda pemudi adat, serta kelompok penyandang disabilitas di komunitas adat menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi semua tekanan ini.

Kehilangan tanah ulayat sebagai sumber penghidupan berarti perempuan adat kehilangan ruang untuk mendukung keluarga dan komunitas mereka.

Beban ganda yang mereka alami semakin menonjol, kontras dengan program pemerintah yang sering kali menjanjikan tempat tinggal layak bagi warganya.

Baca juga: Dari Aru sampai Kolombia, Masyarakat Adat Tuntut Pengakuan Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Pengabaian hak-hak masyarakat adat membuat mereka kehilangan akses dan terpinggirkan secara struktural, menambah daftar panjang ketimpangan yang harus dihadapi oleh negara.

Senior Campaigner Kaoem Telapak Veni Siregar berututur, RUU Masyarakat Adat menjadi peluang untuk memperbaiki berbagai ketidakadilan ini.

Dia menyampaikan, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI agar segera memenuhi janjinya untuk mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang pada 2025.

"Masyarakat Adat tidak membutuhkan janji baru atau sekadar wacana, melainkan perlindungan yang nyata dan menyeluruh atas wilayah adat, hukum adat, dan kelembagaan adat mereka," kata Veni.

Baca juga: Organisasi Maysrakat Sipil Serukan Perlindungan Masyarakat Adat dalam KTT Keanekaragaman Hayati COP16

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Permukaan Laut Tetap Naik meski Pemanasan Global Dibatasi 1,5 Derajat C
Permukaan Laut Tetap Naik meski Pemanasan Global Dibatasi 1,5 Derajat C
Pemerintah
Profesor IPB Sebut Bakteri Pereduksi Nitrat Mampu Turunkan Emisi GRK
Profesor IPB Sebut Bakteri Pereduksi Nitrat Mampu Turunkan Emisi GRK
LSM/Figur
Singa Asia di India Naik Jadi 891 Ekor, Bukti Kesuksesan Konservasi
Singa Asia di India Naik Jadi 891 Ekor, Bukti Kesuksesan Konservasi
Pemerintah
'Destination Zero Waste Bali', Inisiatif Kolaboratif Kurangi Sampah Plastik di Industri Perhotelan
"Destination Zero Waste Bali", Inisiatif Kolaboratif Kurangi Sampah Plastik di Industri Perhotelan
LSM/Figur
Menteri LH: Pemprov Kalsel Baru Kelola 48,5 Persen Sampah, Setengahnya Dibuang ke TPA Open Dumping
Menteri LH: Pemprov Kalsel Baru Kelola 48,5 Persen Sampah, Setengahnya Dibuang ke TPA Open Dumping
Pemerintah
Hadirkan Rompi Kembali Utuh, Kolaborasi Adrie Basuki dan CISC Dukung Perjuangan Pasien Kanker
Hadirkan Rompi Kembali Utuh, Kolaborasi Adrie Basuki dan CISC Dukung Perjuangan Pasien Kanker
LSM/Figur
Ahli IPB Usulkan Lutung Sentarum Jadi Satwa Dilindungi
Ahli IPB Usulkan Lutung Sentarum Jadi Satwa Dilindungi
LSM/Figur
Permintaan Tembaga Diprediksi Melonjak, Tapi Pasokan Terbatas
Permintaan Tembaga Diprediksi Melonjak, Tapi Pasokan Terbatas
Pemerintah
Bangkitkan Ekonomi Desa, MMSGI Dorong Kemandirian Usaha Mikro Lokal
Bangkitkan Ekonomi Desa, MMSGI Dorong Kemandirian Usaha Mikro Lokal
Swasta
Meta Gandeng AES Pasok 650 MW Energi Surya untuk Pusat Data
Meta Gandeng AES Pasok 650 MW Energi Surya untuk Pusat Data
Swasta
KLH Cabut Izin PT Daeri Rima Mineral karena Berpotensi Rusak Lingkungan
KLH Cabut Izin PT Daeri Rima Mineral karena Berpotensi Rusak Lingkungan
Pemerintah
Ikan Badut Selamatkan Diri dari Gelombang Panas dengan Menciut
Ikan Badut Selamatkan Diri dari Gelombang Panas dengan Menciut
Pemerintah
KKP Dorong Penataan Ruang Laut Demi Keberlanjutan Ekosistem
KKP Dorong Penataan Ruang Laut Demi Keberlanjutan Ekosistem
Pemerintah
Bahlil Minta Kontraktor Migas Ikut Garap Fasilitas Penangkap Karbon
Bahlil Minta Kontraktor Migas Ikut Garap Fasilitas Penangkap Karbon
Pemerintah
Selesai Rehabilitasi, 5 Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Kalimantan Tengah
Selesai Rehabilitasi, 5 Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Kalimantan Tengah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau