Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/11/2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menunda peluncuran komitmen penurunan emisi karbon terbaru yakni dokumen Second Nationally Determined Contributions (NDC) dalam KTT Iklim COP29 di Baku, Azerbaijan.

Sedianya, dokumen Second NDC yang telah dipersiapkan sejak Februari 2024 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) direncakaan diluncurkan meluncur pada COP29 di Baku, Azerbaijan.

Second NDC merupakan dokumen komitmen penurunan emisi karbon keempat yang harus diserahkan ke Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC).

Baca juga: Dukung Target NDC Butuh Realisasi Kota Rendah Karbon

Salah satu alasan penundaan peluncuran dikarenakan dokumen tersebut perlu disesuaikan dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan arahan pemerintahan baru.

Beberapa organisasi masyarakat sipil Indonesia yang hadir dalam COP29 mengingatkan agar dokumen Second NDC tersebut sebaiknya bisa lebih ambisius dari rancangan dokumen yang sebelumnya telah beredar.

Menurut Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL Torry Kuswardono, dokumen Second NDC yang targetnya diserahkan pada Februari tahun 2025 harus memihak hak asasi manusia, hak masyarakat adat, dan transisi energi yang berkeadilan.

"Tidak cukup hanya menghormati masyarakat adat atas pengetahuan saja, tapi juga harus eksplisit menyebut hak tanah masyarakat adat karena pengetahuannya ada di alam dan tanahnya. Bukan di buku,” kata Torry sebagaimana dilansir Antara, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Menteri LH Tinjau Ulang Target Iklim Nasional dalam Second NDC

Forest Campaigner Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik mengatakan, jika Indonesia menyerahkan Second NDC pada COP29, langkah tersebut akan memperjelas target dan kebutuhan pendanaan iklim Indonesia.

Sebagai negara yang rentan dan terdampak krisis iklim, kepemimpinan Indonesia sangat dibutuhkan.

"Sayangnya, di COP29 ini Indonesia malah sibuk mempromosikan potensi kredit karbon, yang bukan termasuk pendanaan iklim secara publik. Ruang fiskal Indonesia sempit jika berharap pada pendanaan karbon ini, dana tidak masuk ke publik, tapi lebih berat ke swasta," papar Iqbal.

Dia menambahkan, tanpa ada kesepakatan pada penurunan emisi, pasar karbon akan menjadi risiko memberikan hak berpolusi.

Baca juga: Draft Final Second NDC Indonesia, Komitmen Iklim Minus Keadilan

Padahal Indonesia membutuhkan pendanaan iklim besar-besaran untuk membangun pembangkit listrik energi terbarukan dan memulihkan daerah-daerah yang telah terdampak bencana akibat krisis iklim.

Dokumen NDC berisi komitmen, target, dan upaya iklim diserahkan setiap lima tahun sebagai bagian dari kontribusi masing-masing negara terhadap penurunan emisi global.

Setidaknya sudah ada tiga dokumen yang sudah diserahkan Indonesia. Pertama, dokumen First NDC diserahkan pada 2016. Kedua, dokumen Updated NDC yang diserahkan pada 2021.

Setahun kemudian, dokumen ketiga menyusul yakni Enhanced NDC. Di dalam dokumen yang diserahkan pada 2022 tersebut, Indonesia meningkatkan ambisi pengurangan emisi dari 29 persen menjadi 31,89 persen dengan upaya sendiri dan dari 41 persen menjadi 43,2 persen dengan dukungan internasional.

Baca juga: Target Iklim RI dalam Draf Second NDC Kurang Ambisius

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH Perluas Perdagangan Karbon Global, Gandeng Global Carbon Council dan Plan Vivo
KLH Perluas Perdagangan Karbon Global, Gandeng Global Carbon Council dan Plan Vivo
Pemerintah
Penggunaan Pupuk Kimia Tinggi, Tanda Pertanian Indonesia Belum Berkelanjutan
Penggunaan Pupuk Kimia Tinggi, Tanda Pertanian Indonesia Belum Berkelanjutan
LSM/Figur
Populasi Hiu Paus Kian Terancam, Dibutuhkan Rencana Aksi Nasional Baru
Populasi Hiu Paus Kian Terancam, Dibutuhkan Rencana Aksi Nasional Baru
Pemerintah
Energi Bersih Diperkirakan Gantikan 75 Persen Kebutuhan Bahan Bakar Fosil
Energi Bersih Diperkirakan Gantikan 75 Persen Kebutuhan Bahan Bakar Fosil
Pemerintah
Setelah 20 Tahun, WTO Resmi Larang Subsidi Perikanan Ilegal dan Merusak
Setelah 20 Tahun, WTO Resmi Larang Subsidi Perikanan Ilegal dan Merusak
Pemerintah
Menteri LH: Tanggul Beton di Cilincing Kantongi Persetujuan Lingkungan
Menteri LH: Tanggul Beton di Cilincing Kantongi Persetujuan Lingkungan
Pemerintah
Asia Tenggara Kini Jadi Magnet Hijau, Banjir Dana Iklim
Asia Tenggara Kini Jadi Magnet Hijau, Banjir Dana Iklim
Swasta
Lewat SuperSUN, PLN Hadirkan Energi Terbarukan untuk Dukung Pemerataan Akses Teknologi Pembelajaran di Maluku Utara
Lewat SuperSUN, PLN Hadirkan Energi Terbarukan untuk Dukung Pemerataan Akses Teknologi Pembelajaran di Maluku Utara
BUMN
ITDC Perkuat Konservasi Kawasan KEK Mandalika melalui Penanaman Mangrove
ITDC Perkuat Konservasi Kawasan KEK Mandalika melalui Penanaman Mangrove
BUMN
Inisiatif Global Baru: IUCN Bentuk Kelompok Konservasi Mikroba
Inisiatif Global Baru: IUCN Bentuk Kelompok Konservasi Mikroba
Pemerintah
Kembangkan Kapasitas PLTN, Asia Tenggara Perlu Investasi 208 Miliar Dollar AS
Kembangkan Kapasitas PLTN, Asia Tenggara Perlu Investasi 208 Miliar Dollar AS
Swasta
Derawan Bangun TPS3R, Dorong Pariwisata Berkelanjutan
Derawan Bangun TPS3R, Dorong Pariwisata Berkelanjutan
LSM/Figur
KTM Solutions Ingatkan Laporan ESG Bukan Sekadar Dokumen Kepatuhan
KTM Solutions Ingatkan Laporan ESG Bukan Sekadar Dokumen Kepatuhan
Swasta
Kemenhut Buka Loker Tenaga Operator Input Data PPKH, Ini Syaratnya
Kemenhut Buka Loker Tenaga Operator Input Data PPKH, Ini Syaratnya
Pemerintah
AHY: Kami Harus Mengatasi Kemacetan
AHY: Kami Harus Mengatasi Kemacetan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau