KOMPAS.com - Degradasi lahan di dunia semakin parah. Menurut Konvensi PBB Melawan Penggurunan atau United Nations Convention to Combat Desertification (UNCCD), 2 miliar lahan di dunia telah terdegradasi.
Degradasi lahan merupakan hasil dari tindakan eksploitasi berlebihan manusia terhadap tanah, terutama aktivitas pertanian, perkebunan, dan peternakan yang tidak berkelanjutan.
Degradasi lahan menyebabkan manfaat, kesuburan, dan kesehatan tanah menurun secara keseluruhan hingga memengaruhi keanekaragaman hayati.
Baca juga: Degradasi Lahan Semakin Cepat, Capai 1 Juta Km Persegi per Tahun
Dalam kasus yang ekstrem, degradasi tanah bisa membuat penggurunan atau desertifikasi di wilayah yang parah.
Di sisi lain, untuk mencukupi pertumbuhan populasi, diperlukan lahan yang sehat dan ekosistem yang baik agar bisa menghasilkan pangan yang berkualitas.
Namun, berbagai praktik eksploitasi saat ini menyebabkan tanah di seluruh dunia terkikis hingga 100 kali lebih cepat daripada proses alami yang memulihkannya.
Salah satu cara untuk menangkal dan memulihkan degradasi lahan adalah melalui konsep Land Degradation Neutrality (LDN).
Lantas, apa itu LDN? Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasannya dan janji Indonesia melawan degradasi lahan.
Baca juga: Sektor Swasta Perlu Terlibat Melawan Degradasi Lahan
LDN merupakan konsep yang diusung UNCCD untuk melawan degradasi lahan yang semakin mengkhawatirkan.
Konsep ini menyerukan adanya hierarki aksi melawan degradasi mulai dari penghindaran, minimalisasi, dan penyeimbangan secara berurutan.
UNDCC mendefinisikan LDN merupakan sebagai suatu kondisi di mana jumlah dan kualitas sumber daya lahan yang diperlukan untuk mendukung fungsi dan layanan ekosistem guna meningkatkan ketahanan pangan tetap stabil, atau meningkat, dalam skala temporal dan spasial serta ekosistem tertentu.
LDN lalu baru diadopsi pada tahun 2015 sebagai bagian dari pencanangan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Developmen Goals (SDGs) 2030.
Sampai saat ini, sudah ada 131 negara yang telah berjanji atau berniat menghentikan degradasi lahan melalui dokumen LDN yang telah dirilis.
Baca juga: Degradasi Lahan: Pengertian, Akibat, dan Penyebabnya
Setidaknya ada lima tujuan LDN menurut UNDCC
Sementara itu, terdapat tiga aksi besar agar LDN dapat tercapai menurut UNDCC.
Pertama, menghindari degradasi lahan baru dengan menjaga kesehatan lahan yang ada.
Kedua, mengurangi degradasi yang ada dengan mengadopsi praktik pengelolaan lahan berkelanjutan yang dapat memperlambat degradasi sekaligus meningkatkan keanekaragaman hayati, kesehatan tanah, dan produksi pangan.
Ketiga, meningkatkan upaya untuk memulihkan dan mengembalikan lahan terdegradasi ke keadaan alami atau lebih produktif.
Baca juga: Program Persemaian, Langkah KLHK dalam Menanggulangi Degradasi Lahan
Indonesia merilis dokumen LDN pada 2015. Dalam dokumen ini, Indonesia menyebutkan total luas lahan terdegradasi mencapai 24,3 juta hektare pada 2013.
Beberapa penyebab degradasi lahan tersebut pemanfaatan lahan yang tidak tepat dan tidak diterapkannya upaya konservasi tanah dan air di wilayah tersebut.
Sehingga hal tersebut mengakibatkan erosi, sedimentasi, dan penurunan kondisi air di daerah hilir.
Rehabilitasi neto lahan dan hutan ditargetkan 5,5 hektare dalam lima tahun. Untuk mencapai LDN, lahan terdegradasi di Indonesia dapat dikurangi hingga 27,5 juta hektare pada 2040.
Artinya, LDN dapat dicapai di Indonesia pada tahun 2040 dengan asumsi tidak ada penambahan lahan terdegradasi.
Ada delapan strategi yang dipaparkan Indonesia dalam mencapai LDN, yakni:
Baca juga: Konferensi Melawan Penggurunan COP16: Tempat, Waktu, dan Agenda Utama
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya