Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 2 Desember 2024, 11:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Mahkamah Internasional, badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), akan membuka sidang besar terkait perubahan iklim mulai Senin (2/11/2024).

Sidang tersebut akan membahas apa yang secara hukum harus dilakukan oleh negara-negara di seluruh dunia untuk memerangi perubahan iklim.

Mulai Senin, pengadilan yang berpusat di Den Haag, Belanda, tersebut akan mendengarkan pendapat dari 99 negara dan belasan organisasi antarpemerintah selama dua pekan.

Baca juga: Pencarian Gambar di Internet Dipengaruhi oleh Pandangan tentang Perubahan Iklim

Dilansir dari Euronews, ini adalah sidang terbesar dalam sejarah lembaga tersebut yang hampir berusia 80 tahun.

Sidang tersebut digelar setelah tahun lalu Majelis Umum PBB meminta pendapat Mahkamah Internasional tentang apa saja kewajiban negara-negara terkait perubahan iklim.

Hal tersebut juga tak lepas dari desakan negara-negara kepulauan selama bertahun-tahun lamanya karena mereka menjadi wilayah yang paling terdampak perubahan iklim.

Mereka juga khawatir akan lenyap begitu saja akibat naiknya permukaan air laut karena perubahan iklim.

"Kami ingin pengadilan mengonfirmasi bahwa tindakan yang telah merusak iklim adalah tindakan yang melanggar hukum," kata pemimpin tim hukum Vanuatu, Margaretha Wewerinke-Singh, kepada AP.

Baca juga: Perubahan Iklim Berakibat Kasus DBD Global Naik 19 Persen Tahun Ini

Apa saja yang dibahas

Akan ada dua pembahasan besar dalam sidang tersebut. Pertama, apa yang wajib dilakukan negara-negara berdasarkan hukum internasional untuk melindungi iklim dan lingkungan dari emisi gas rumah kaca yang disebabkan manusia.

Kedua, apa konsekuensi hukum bagi pemerintah yang tindakannya, atau kurangnya tindakan, telah merusak iklim dan lingkungan secara signifikan.

Sebanyak 15 hakim akan mengikuti sidang tersebut. Sebelum sidang, mereka diberi pengarahan tentang sains di balik meningkatnya suhu global oleh badan perubahan iklim PBB, Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim atau IPCC.

Keputusan apa pun yang dibuat oleh Mahkamah Internasional akan menjadi nasihat yang tidak mengikat dan tidak dapat secara langsung memaksa negara-negara kaya untuk bertindak membantu negara-negara yang sedang berjuang. 

Namun, keputusan tersebut akan lebih dari sekadar simbol yang kuat karena dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lainnya, termasuk gugatan hukum dalam negeri.

Baca juga: Anak-anak Perlu Perhatian Khusus dalam Kebijakan Melawan Perubahan Iklim

Bulan lalu, KTT Iklim COP29 berakhir dengan adopsi pendanaan dari negara kaya sebesar 300 miliar dollar AS per tahun mulai 2035 untuk membantu negara-negara miskin mengatasi dampak perubahan iklim.

Namun, para ahli dan pejabat dari negara berkembang serta negara-negara rentan mengecam janji baru ini sebagai "pengkhianatan" dan "lelucon" karena dinilai sangat sedikit.

Sejumlah para pakar dan advokat mengkritik kesepakatan akhir COP29 yang dinilai jauh dari cukup untuk menghadapi krisis iklim, ancaman terbesar bagi umat manusia.

"Kami hidup di garis depan dampak perubahan iklim. Kami menjadi saksi atas hancurnya tanah kami, mata pencaharian kami, budaya kami, dan hak asasi manusia kami," kata utusan perubahan iklim Vanuatu Ralph Regenvanu kepada wartawan sebelum sidang.

Baca juga: Trump Tunjuk Pembantah Perubahan Iklim Jadi Menteri Energi AS

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemerintah Ingin Stop Impor BBM, IESR Sebut Tak Realistis
Pemerintah Ingin Stop Impor BBM, IESR Sebut Tak Realistis
LSM/Figur
UMKM Digital Finance Tour Tangerang Perkuat Literasi Keuangan dan Pemasaran Digital Pelaku Usaha
UMKM Digital Finance Tour Tangerang Perkuat Literasi Keuangan dan Pemasaran Digital Pelaku Usaha
Swasta
Peran Vital Hiu: Bantu Kumpulkan Data Iklim Laut  yang Sulit Dipantau
Peran Vital Hiu: Bantu Kumpulkan Data Iklim Laut yang Sulit Dipantau
Pemerintah
INDEF: Salah Menyamakan Dampak Lingkungan PLTP dan PLTU
INDEF: Salah Menyamakan Dampak Lingkungan PLTP dan PLTU
LSM/Figur
Krisis Iklim: Tutupan Salju di Pegunungan Yunani Susut 58 Persen dalam 40 Tahun
Krisis Iklim: Tutupan Salju di Pegunungan Yunani Susut 58 Persen dalam 40 Tahun
Pemerintah
Laju Deforestasi Hutan Tropis Global Turun, Tapi Tetap Mengkhawatirkan
Laju Deforestasi Hutan Tropis Global Turun, Tapi Tetap Mengkhawatirkan
Pemerintah
Momentum RI Raup 'Windfall Tax' Batu Bara untuk Biayai Transisi Energi
Momentum RI Raup "Windfall Tax" Batu Bara untuk Biayai Transisi Energi
LSM/Figur
PwC: 82 Persen Perusahaan Percepat Target Iklim dan Dekarbonisasi Rantai Pasok
PwC: 82 Persen Perusahaan Percepat Target Iklim dan Dekarbonisasi Rantai Pasok
Swasta
Studi: Migrasi Hiu Paus Lintasi 12 Batas Negara dan Laut Internasional
Studi: Migrasi Hiu Paus Lintasi 12 Batas Negara dan Laut Internasional
LSM/Figur
Menteri LH Jumhur Hidayat: UU Cipta Kerja Terlalu Kapitalistik
Menteri LH Jumhur Hidayat: UU Cipta Kerja Terlalu Kapitalistik
Pemerintah
Energi Terbarukan Ciptakan 6-10 Juta Green Jobs pada 2060, Tapi Pekerja RI Sulit Direkrut
Energi Terbarukan Ciptakan 6-10 Juta Green Jobs pada 2060, Tapi Pekerja RI Sulit Direkrut
LSM/Figur
Menteri LH: Industri Ekstraktif Harus Tetap Jalan karena RI Butuh Uang
Menteri LH: Industri Ekstraktif Harus Tetap Jalan karena RI Butuh Uang
Pemerintah
FEM IPB: Mayoritas Manfaat MBG masih Terkonsentrasi di Jawa dan Perkotaan
FEM IPB: Mayoritas Manfaat MBG masih Terkonsentrasi di Jawa dan Perkotaan
Pemerintah
Lewat Program Teman Biruni Bahagia, Biruni Foundation Salurkan Ratusan Bantuan untuk Anak Rentan
Lewat Program Teman Biruni Bahagia, Biruni Foundation Salurkan Ratusan Bantuan untuk Anak Rentan
LSM/Figur
Angkat Tema Pemberdayaan, Inspiring Asia Micro Film Festival 2026 Dibuka untuk Umum
Angkat Tema Pemberdayaan, Inspiring Asia Micro Film Festival 2026 Dibuka untuk Umum
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau