KOMPAS.com - Anggota parlemen Eropa pada Selasa (17/12/2024) sepakat menunda implementasi undang-undang (UU) produk antideforestasi di Uni Eropa (UE) atau EU Regulation on Deforestation-free Products (EUDR).
Dalam UU tersebut, perusahaan wajib menunjukkan bahwa produk-produk mereka seperti daging sapi, kedelai, minyak sawit, kopi, dan kakao berasal dari rantai pasokan yang bebas dari deforestasi.
EUDR sedianya akan mulai berlaku pada 30 Desember 2024. Namun setelah keputusan terbaru, aturan tersebut berlaku pada 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar dan Juni 2026 bulan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga: Indonesia Telah Lampaui Kuota Target Deforestasi
Sebelumnya, Komisi Eropa mengusulkan penundadaan implementasi EUDR ebagai tanggapan atas kekhawatiran dari negara-negara anggota UE, negara-negara non-UE, pedagang, dan operator yang menyatakan mereka tidak punya cukup waktu untuk memenuhi tenggat waktu.
"Perpanjangan ini memastikan implementasi yang lebih lancar tanpa mengorbankan tujuan hukum," kata juru bicara UE, sebagaimana dilansir ESG News.
Penundaan tersebut bakal disahkan setelah mendapat persetujuan resmi dari negara-negara anggota UE pada pekan ini.
Keputusan tersebut membuat perusahaan memperoleh waktu tambahan untuk menyelaraskan rantai pasokan sambil tetap fokus pada pengurangan emisi yang disebabkan oleh penggundulan hutan.
Baca juga: Film 17 Surat Cinta Diluncurkan, Ungkap Ancaman Deforestasi Ilegal SM Muara Singkil
Sementara itu Global Witness menyebut penundaan tersebut merupakan pukulan baru bagi perjuangan untuk melindungi hutan-hutan yang sangat penting bagi iklim di dunia dan masyarakat yang bergantung kepada rimba.
Sebelumnya, sebanyak 250 kelompok dari lebih dari 40 negara termasuk Global Witness juga menentang penundaan implementasi EUDR.
Mereka menilai, penundaan EUDR akan menguntungkan perusahaan-perusahaan yang terus meraup keuntungan dari kerusakan lingkungan.
"Dan tidak ingin mengubah perilaku bisnis mereka, sekaligus menghukum perusahaan-perusahaan yang telah menghabiskan sumber daya untuk mematuhi EUDR," tulis mereka dalam pernyataan pada Oktober 2024.
Baca juga: Jika Gagal Patuhi Aturan Deforestasi UE, Indonesia Bisa Rugi Rp 50 Triliun
Penundaan juga dinilai melemahkan integritas para pembuatan kebijakan UE dan mempertanyakan Kesepakatan Hijau Eropa.
"Pada akhirnya mengirimkan sinyal kepada negara-negara konsumen utama lainnya bahwa setiap langkah regulasi untuk mencapai rantai pasokan bebas deforestasi dapat ditunda," tulis mereka.
Di sisi lain, Perwakilan Tinggi Urusan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mengakui implementasi EUDR memang sangat sulit.
Dia mendesak mendesak agar Uni Eropa berhati-hati sehingga tidak membuat "mitra" yang ingin diperkuat hubungannya menjadi terasing.
"Kita harus mengakui bahwa (undang-undang deforestasi) telah menciptakan kesulitan yang signifikan dalam hubungan kita dengan mitra penting seperti Brasil, Indonesia, dan negara-negara Afrika Barat," ucap Borrell, sebagaimana dilansir Euronews.
Baca juga: Jika Gagal Patuhi Aturan Deforestasi UE, Indonesia Bisa Rugi Rp 50 Triliun
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya