Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Korban KDRT Butuh Pendampingan Menyeluruh Agar Pulih

Kompas.com - 24/12/2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) membutuhkan pendampingan yang menyeluruh.

Pendampingan yang menyeluruh tersebut mencakup pendampingan yang memutus ketergantungan ekonomi, sosial, maupun psikis korban pada pelaku, ketersediaan layanan pelindungan, dan daya dukung psikososial.

Hal itu disampaikan, Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Dewi Kanti dalam sebuah webinar, Senin (23/12/2024).

Baca juga: Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Kekerasan, Perempuan Wajib Berdaya

Untuk diketahui, salah satu target dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGS) mengamanatkan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi.

Target tersebut tertuang dalam Tujuan Nomor 5 SDGs yakni Kesetaraan Gender.

Dewi menuturkan, pendampingan yang menyeluruh dibutuhkan agar korban KDRT dapat mengakses keadilan dan pemulihan.

Di sisi lain, dia mengakui sejauh ini masih ada tantangan dalam penanganan kasus KDRT, di antaranya kapasitas aparat penegak hukum dan penyikapan masyarakat.

Baca juga: 7,6 Juta Anak Indonesia Alami Kekerasan Sepanjang 2023

"Ketersediaan dan perspektif aparat, ketersediaan sarana, prasarana, dan anggaran, dan budaya masyarakat yang menstigma korban," kata Dewi, sebagaimana dilansir Antara.

Kemudian adanya tafsir yang beragam atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Perbedaan tafsir tersebut mengakibatkan laporan ditolak, tertunda, atau berlarut-larut penyelesaiannya, sehingga mengakibatkan pemulihan korban tidak dapat dipenuhi.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, KDRT menempati urutan teratas kekerasan terhadap perempuan, dengan korban terbanyak adalah istri.

Baca juga: Perubahan Iklim Tingkatkan Kekerasan terhadap Perempuan

"Dalam hitungan kami, setiap jamnya sekurang-kurangnya ada tiga perempuan sebagai istri yang menjadi korban kekerasan dari pasangannya," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.

Di satu sisi, keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2004 telah berusia 20 tahun sejak diundangkan.

"Saat ini kita sudah menginjak 20 tahun UU PKDRT mengamanatkan pemidanaan pelaku, juga pemulihan dan jaminan tidak berulang," kata Andy.

Baca juga: Masuki Era Digital, Kekerasan Gender Berbasis Online Makin Mengancam

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Transisi Energi, Kerjasama Teknologi dengan China dan UAE Perlu

Transisi Energi, Kerjasama Teknologi dengan China dan UAE Perlu

Pemerintah
Transisi Energi Indonesia Lambat, Regulasi Tak Jelas Sebabnya

Transisi Energi Indonesia Lambat, Regulasi Tak Jelas Sebabnya

Pemerintah
Berdaya, Cerita Perjuangan Penyandang Disabilitas Wujudkan Usaha Mandiri bersama Nusantara Infrastructure

Berdaya, Cerita Perjuangan Penyandang Disabilitas Wujudkan Usaha Mandiri bersama Nusantara Infrastructure

Swasta
Dukung SDGs, Nusantara Infrastructure Bangun Ekosistem UMKM Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Dukung SDGs, Nusantara Infrastructure Bangun Ekosistem UMKM Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Swasta
5 Cara Merayakan Natal Lebih Berkelanjutan dari Rumah

5 Cara Merayakan Natal Lebih Berkelanjutan dari Rumah

LSM/Figur
Elektrifikasi Transportasi Jadi Kunci Pencapaian Target Net Zero 2060

Elektrifikasi Transportasi Jadi Kunci Pencapaian Target Net Zero 2060

Pemerintah
6 Strategi Google Jawab Tantangan Energi pada 2024

6 Strategi Google Jawab Tantangan Energi pada 2024

Pemerintah
Pendekatan Terpadu Jadi Solusi Hadapi Krisis Dunia

Pendekatan Terpadu Jadi Solusi Hadapi Krisis Dunia

Pemerintah
Kerugian Ganda Insentif Pajak Industri Plastik: Pendapatan Negara Hilang dan Rusak Lingkungan

Kerugian Ganda Insentif Pajak Industri Plastik: Pendapatan Negara Hilang dan Rusak Lingkungan

LSM/Figur
Pikirkan Penggunaan Label Digital untuk Kurangi Sampah Makanan

Pikirkan Penggunaan Label Digital untuk Kurangi Sampah Makanan

Swasta
2024, Transisi Energi Indonesia Lamban, Sektor Transportasi Membaik

2024, Transisi Energi Indonesia Lamban, Sektor Transportasi Membaik

Pemerintah
Studi: Ekspor Biomassa RI ke Jepang Melonjak Besar-besaran

Studi: Ekspor Biomassa RI ke Jepang Melonjak Besar-besaran

LSM/Figur
RS Atma Jaya Kembangkan Penelitian Jamu untuk Pengobatan Modern

RS Atma Jaya Kembangkan Penelitian Jamu untuk Pengobatan Modern

Swasta
Label Emisi Penerbangan Bakal Diluncurkan di Eropa, Penumpang Bisa Bandingkan Jejak Karbon

Label Emisi Penerbangan Bakal Diluncurkan di Eropa, Penumpang Bisa Bandingkan Jejak Karbon

Pemerintah
Natal 2024: PGI Ajak Umat Kristen Lebih Peduli Isu Perubahan Iklim

Natal 2024: PGI Ajak Umat Kristen Lebih Peduli Isu Perubahan Iklim

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau