KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong pengelola rest area atau tempat istirahat dan pelayanan (TIP) jalan tol membangun budaya memilah sampah.
Pemilahan sampah perlu dilakukan agar tidak menyumbang beban tempat pembuangan akhir (TPA).
Hal tersebut disampaikan Hanif saat berkunjung ke Rest Area KM 57 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Rabu (25/12/2024) malam.
Baca juga: Penginderaan Jauh Bantu Pantau Sampah Plastik di Sungai dan Danau
"Rest area ini kawasan ya. Areal khusus. Jadi diharapkan (pengelola) rest area mampu membangun budaya memilah sampah. Semua tenant (penyewa tempat) dan pengunjung diharuskan memilah sampah," kata Hanif, sebagaimana dilansir Antara.
Ia mengatakan, penanganan sampah di rest area harus selesai di lokasi itu juga. Salah satu caranya dengan melakukan pemilahan sampah.
Jangan sampai, ujar Hanif, sampah-sampah yang dihasilkan di rest area justru dibawa ke TPA.
Pasalnya, TPA adalah tempat pemrosesan akhir, bukan tempat pembuangan akhir. Hanif menegaskan, yang boleh masuk ke TPA hanya residu-residu yang tidak bisa diolah.
Baca juga: Pikirkan Penggunaan Label Digital untuk Kurangi Sampah Makanan
"Mulai sekarang harus segera diterapkan kewajiban pemilahan sampah di rest area. Karena saat ini semua jenis sampah ada nilainya," katanya.
Hanif menyampaikan, pengelola rest area di jalan tol juga menggencarkan imbauan-imbauan kepada para pengunjung dan tenant di rest area agar tidak lagi membuang sampah. Melainkan melakukan pemilahan sampah sendiri.
"Bisa kita bayangkan, kalau semua sampah dibuang ke tempatnya, lalu sampah itu dibuang ke TPA. Jadi nanti seluruh TPA sampah bisa seperti Bantargebang, Burangkeng, semua sampah menumpuk, jadi masalah dan bisa memicu bencana," jelas Hanif.
Menurut dia, pengelola rest area disarankan bisa merekrut warga setempat sebagai penyuluh atau pengimbau yang bertugas mengingatkan pengunjung agar tetap menjaga kebersihan.
Baca juga: Pemerintah Komitmen Tuntaskan Masalah Sampah pada 2026
Dia menyebutkan, penanganan sampah sudah diatur jelas dalam Undang-ndang (UU) Nomor 18 tahun 2008. Begitu juga di daerah, ada peraturan daerah yang bisa diikuti ketentuannya oleh pengelola rest area.
Ditanya kapan batas akhir pengelola rest area harus menerapkan pemilahan sampah, Hanif berharap agar pelaksanaannya segera dilakukan.
"Tentu ada masa transisi, karena mereka (pengelola rest area) juga harus mengombinasikan dengan berbagai pihak untuk penerapannya. Tapi kami meminta ada perubahan secara periodik dalam penanganan sampah di rest area," katanya.
Hanif menambahkan, akan ada sanksi bagi pengelola rest area yang tidak melakukan penanganan sampah.
"Sanksi kalau tanpa sengaja maksimal 3 tahun, kalau sengaja minimal 4 tahun. Tapi pengelola kawasan diharapkan segera menerapkan itu. Kita akan tegas ya, ada beberapa sanksi yang akan diterapkan jika tidak mematuhi ketentuan," tuturnya.
Baca juga: Unilever Ajak Ibu-ibu “Nabung” lewat Bank Sampah
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya