Pemerintah pusat wajib mempercepat pengesahan beberapa payung hukum terkait transisi energi. Misalnya, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan dan Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Manajemen Energi.
Regulasi terakhir merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2023 yang mendefinisikan bagaimana praktik manajemen energi dilakukan.
Payung hukum terkait transisi energi yang dirancang harus sinkron untuk menghindari kebingungan di masyarakat. Misalnya, dalam penentuan bangunan mana yang wajib melakukan upaya penghematan energi.
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2023 (PP 33/2023) mewajibkan bangunan yang mengkonsumsi energi sebanyak ≥ 500 setara ton minyak per tahun (kira-kira 5,8 GWh penggunaan listrik per tahun) atau luas bangunan 20.000 m2 untuk menghemat energi melalui praktik manajemen energi.
Sedangkan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau menggunakan jumlah lantai dan luasan lantai sebagai patokan.
Pendampingan yang baik dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk mensosialisasikan perbedaan tersebut untuk mencegah kebingungan.
Pemerintah provinsi bisa berperan aktif untuk mengurangi emisi. Dasar hukumnya sudah jelas, yaitu Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 (PP No. 11/2023).
Turunan PP tersebut (KEPMENDAGRI NO. 900.1.15.5-3406 Tahun 2024) sudah mencantumkan nomenklatur urusan yang bisa ditangani pemerintah provinsi, termasuk penyusunan data, sosialisasi, pemberian insentif/disinsentif, bimbingan teknis, dan monitoring serta evaluasi terkait upaya konservasi energi untuk mengurangi emisi.
Meski sudah punya kewenangan, pemerintah provinsi rupanya masih kesulitan untuk memulai kegiatan-kegiatan dalam ranah mereka.
Salah satu tantangannya adalah penyusunan dan pemutakhiran data terkait transisi energi.
Beberapa faktor yang menghambat menurut pengamatan penulis antara lain kapasitas sumber daya manusia (pemahaman teknis, kemampuan mengeksekusi rencana, kemampuan menggunakan anggaran), dan koordinasi dengan pemerintah kota.
Tidak kalah pentingnya, pemerintah kota/kabupaten berperan mengontrol penerbitan izin-izin dalam kewenangannya, mengeksekusi rencana pembangunan yang ada, dan mendukung upaya pemerintah provinsi.
Kabupaten Sukoharjo sudah memberikan contoh bagaimana pemerintah kabupaten mengeksekusi rencana transisi energi di wilayah urban melalui Gedung Menara Wijaya.
Menara Wijaya adalah gedung kantor terpadu yang memenangi Subroto Awards 2024 pada kategori Penghematan Energi pada Instansi Pemerintah Sub Kategori Pemerintah Daerah.
Gedung ini bisa menghemat konsumsi energinya sampai lebih dari 2 persen pada 2023. Ini berarti mencegah emisi 25 metrik ton CO2.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya