Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Permudah Izin Pengelolaan Air Tanah Berkelanjutan

Kompas.com - 09/01/2025, 09:45 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

Untuk permohonan perpanjangan izin pengusahaan air tanah, diperlukan empat syarat yakni data teknis permohonan, data geotagging sumur resapan, sumur imbuhan dan/atau sumur pantau, dokumen surat Izin pengusahaan air tanah (SIPA) yang akan diperpanjang, maupun gambar konstruksi sumur bor atau gali.

Kementerian ESDM tengah melakukan penataan izin air tanah bagi sumur bor atau gali belum berizin, penggunaan air tanah yang belum pernah memiliki izin, dan penggunaan air tanah yang izinnya telah berakhir.

Pihaknya pun memberikan syarat pemenuhan data teknis rencana pengeboran, pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan,m dan/atau sumur pantau, gambar rencana konstruksi sumur bor atau gali, serta pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau pernyataan penggunaan air tanah.

"Jadi bagi Bapak-Ibu yang belum memiliki perizinan, tolong segera melengkapi perizinan. Bisa berkonsultasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kabupaten/Kota, Provinsi, Kementerian Investasi, maupun Kementerian ESDM," jelas Yuliot.

Sementara itu, Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid menyampaikan bahwa penataan ulang soal perizinan bakal disosialisasikan kepada pemangku kepentingan, dan pihak terkait.

"Kami meyakini masyarakat dan badan usaha tidak ragu lagi untuk dapat mengajukan perizinan, maupun permohonan persetujuan penggunan air tanah untuk dapat bersama sama melakukan konservasi air tanah,” sebut Wafid.

Baca juga: Muka Tanah Jakarta Turun 3 Meter per 10 Tahun, Konsumsi Air Tanah Biang Keladi Utama

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau