Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Hilirisasi Harus Dorong Pembangunan Industri Baterai dan Kendaraan Listrik

Kompas.com - 13/01/2025, 17:16 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai, Satuan Tugas atau Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dibentuk pemerintah, harus mendorong pembangunan industri baterai serta kendaraan listrik dari bahan baku nikel.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah akan mendorong 28 komoditas untuk program hilirisasi terutama di sektor perikanan, kehutanan, pertanian, minyak, gas, menral, dan batu bara.

Bahlil resmi ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 3 Januari 2025.

Baca juga: Prospek Agribisnis dan Hilirisasi Karet Alam

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, hilirisasi sejatinya merupakan upaya untuk meningkatkan nilai tambah dari suatu komoditas.

"Saya membayangkan untuk setiap jenis komoditas kita sudah punya rencananya, roadmapnya. Misalnya, kalau kita mengolah satu produk contoh saja nikel untuk baterai kan harus diproses menjadu bahan baku untuk anodanya baterai. Hasil pemrosesannya kita ekspor, enggak dibangun industri dalam negeri," ujar Fabby saat dihubungi, Senin (13/1/2025).

"Oleh karena itu kalau kita ingin mendapatkan nilai tambahnya ya harus bangun industri baterai di Indonesia. Tetapi, tidak saja berhenti di baterai karena kita harus punya industri kendaraan listrik," imbuh dia.

Sementara ini, Indonesia hanya menambang nikel lalu mengekspornya ke luar negeri sebagai bahan baku baterai litium. Fabbuly menilai bahwa pemerintag perlu secara terbuka menyampaikan maksud dari pembentukan satgas tersebut.

"Hari ini kita belum tahu itu rencana pemerintah apa, konon katanya sudah dibuat oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Itu yang mungkin perlu disampaikan kepada publik, karena ujung-ujungnya adalah kita membangun industri, manufaktur, rantai pasok yang harus terkoneksi dengan strategi industri," tutur dia.

Baca juga: Kompas.com Gelar FGD Bersama Pelaku Industri soal Hilirisasi Nikel

Koordinasi dengan Kementerian Terkait

Karenanya, pemerintah juga perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait. Fabby kemudian menyoroti Pasal 3 H dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebutkan satgas dapat memberikan rekomendasi, sanksi, kepada pihak-pihak yang dianggap menghalangi jalannya hilirisasi.

Pasal itu berbunyi: Memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

"Hilirisasi ini, strategi prioritas nasional yang diusung oleh presiden. Tetapi pemerintah daerah, provinsi, bupati, wali kota dipilih rakyat langsung dan punya prioritas-prioritas pembangunan. Saya melihat ada potensi nanti kepentingan yang berbeda, bisa saja nanti beririsan dengan hilirisasi," tutur Fabby.

Ia berpendapat, Satgas Percepatan Hilirisasi dapar berkonsultasi dengan kepala daerah yang terpilih untuk menghindari konflik.

Hilirisasi juga perlu melibatkan maupun mendengarkan aspirasi masyarakat. Sebab, komoditas yang dimaksudkan untuk percepatan hilirisiasi berasalh dari masyarakat.

"Jangan satgas hilirisasi ini merasa paling tahu, atau yang paling bisa menentukan ini kepentingan nasional atau tidak. Kepentingan nasional bukan hanya ada di kepala mereka, ini harus disetujui oleh masyarakat juga karena tujuannya ingin membangun ekonomi bangsa," jelas Fabby.

Baca juga: Ekspansi Hilirisasi Nikel 4 Perusahaan Naikkan Emisi RI 38,5 Juta Ton

Percepatan Hilirisasi

Dikutip dari salinan Keppres, Satgas dibentuk untuk melaksanakan prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita dalam percepatan hilirisasi sumber daya alam dan untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.

Selain itu, mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Lalu, untuk percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan.

Tugas-tugas satgas antara lain mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan maupun regulasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaan negara; serta memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Baca juga: Bos Tambang Ramal Indonesia Jadi Produsen Nikel Terbesar di Dunia

Lainnya, merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Lalu, mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.

Di samping itu, memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala; melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum; dan memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan K/L dan pemda terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Sementara, lingkup kegiatan yang menjadi tugas satgas meliputi percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Baca juga: Industri Nikel Nasional Diminta untuk Sukarela Diaudit Tata Kelolanya

Selanjutnya, ketahanan energi nasional dengan peningkatan produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan; dan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau