Hal ini memunculkan seruan agar perlindungan publik dari PFAS yang beracun diatur dalam undang-undang tindakan khusus air.
"RUU ini merupakan langkah awal yang penting, dan kami juga mendesak pemerintah dan industri untuk membangun perubahan ini dengan membuat inventaris nasional PFAS dan memberlakukan batasan yang lebih ketat pada pembuangan limbah industri,” ungkap Stephanie Metzger, Penasihat Kebijakan Kimia Royal Society of Chemistry (RSC).
Bagaimana dengan Indonesia?
International Pollutants Elimination Network (IPEN) sempat melakukan riset di Indonesia untuk mengetahui penggunaan bahan PFAS pada barang-barang yang dipasarkan.
Jenis barang yang mengandung PFAS diantaranya pakaian tahan air, hijab tahan air, kertas bungkus burger, kotak makanan, hingga kantong popcorn.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan bersama dengan AS, tidak ada perbedaan antara kantong popcorn yang beredar di Indonesia dan AS.
IPEN merekomendasikan pelarangan penggunaan PFAS, terutama karena Indonesia telah menandatangani Konvensi Stockholm yang menuntut penghapusan global bahan itu.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta melarang impor bahan yang mengandung PFAS, seperti kantong popcorn.
Baca juga: Ada Potensi Racun di Lubang Tambang Timah, Polisi Minta Akademisi Meneliti
sumber https://esgnews.com/eu-proposes-ban-on-forever-chemicals-in-consumer-products-with-limited-exemptions/
https://sustainabilitymag.com/articles/taking-the-forever-out-of-forever-chemicals-a-1-6t-cleanup
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya