KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup masih terus mengawasi tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melakukan pembuangan sampah terbuka atau open dumping.
Pengawasan tersebut ditarget selesai pada akhir Februari 2025. Bagi TPA yang masih menerapkan open dumping, ada sanksi yang menanti.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 343 TPA, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: Pengelola TPA Pembuangan Terbuka Diancam Denda Rp 10 Miliar
"Target selesai seluruhnya di akhir Februari 2025," kata Rizal, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (31/1/2025).
Langkah itu dilakukan Deputi Gakkum KLH setelah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengirimkan surat kepada pemerintah daerah yang TPA di wilayahnya masih dikelola dengan metode open dumping.
Jika masih belum terjadi perbaikan, Menteri Hanif mengingatkan terdapat potensi langkah hukum yang bisa dihadapi para pengelola TPA.
Mulai dari sanksi administratif paksaan pemerintah sampai dengan ancaman pidana, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: TPA Penuh, Kurangi Sampah dari Hulu Langkah Paling Tepat
Rizal mengatakan, beberapa langkah penegakan hukum sudah mulai dilakukan oleh Deputi Gakkum KLH, termasuk penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada tiga TPA.
Sanksi sudah diberikan kepada TPAS Basirih di Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan serta TPA Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat.
"On process (dalam proses) penerbitan SA (sanksi administratif) sebanyak enam TPA, sisanya sedang dilakukan pengawasan," ujar Rizal.
Diberitakan sebelumnya, Rizal menuturkan pengelola TPA bisa mendapat sanksi jika melanjutkan praktik open dumping dan melakukan pengelolaan tidak sesuai standar.
Baca juga: TPA Pembuangan Terbuka Bisa Jadi Bom Waktu
Dia berujar, sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008.
"Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," kata Rizal, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (21/1/2025).
Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah juga akan diterapkan untuk memastikan semua pengelola TPA mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Rizal menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap TPA yang diduga melakukan open dumping.
Baca juga: TPA Benowo Surabaya Ubah Sampah Jadi Sumber Energi Listrik
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya