Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPA Benowo Surabaya Ubah Sampah Jadi Sumber Energi Listrik

Kompas.com, 11 Desember 2024, 09:23 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jawa Timur mulai mengolah sampah menjadi sumber energi listrik.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menilai, upaya tersebut merupakan langkah untuk mendukung ketahanan energi nasional. Menurutnya, pengelolaan sampah ini dapat menjadi percontohan bagi wilayah lain.

"Diperlukan diseminasi teknologi, karena daerah-daerah itu mungkin juga agak 'buta' dengan teknologi. Kemudian yang kedua, justru mereka membutuhkan cara pengolahan sampah secara lebih cepat,” ungkap Yuliot dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Baca juga:

Dia menjelaskan, TPA Benowo menggunakan dua teknologi utama dalam pengolahan sampah. Sampah organik diolah dengan teknologi fermentasi gas atau pembangkit listrik tenaga gas landfill.

Sedangkan sampah non-organik diolah menggunakan teknologi termokimia atau pembangkit listrik gasifikasi. Yuliot berkata, pemanfaatan sampah menjadi solusi persoalan limbah di perkotaan sekaligus menyediakan energi ramah lingkungan.

"Jika melihat sampah, kita bisa melihat dua permasalahan sekaligus yang bisa diselesaikan. Pertama, persampahan di seluruh perkotaan termasuk ibu kota provinsi yang umumnya bermasalah dengan sampah, seperti DKI Jakarta," tutur Yuliot.

Direktur Utama PT Sumber Organik Agus Nugroho Susanto menjelaskan bahwa teknologi termal seperti incinerator atau gasifikasi merupakan solusi utama untuk pengelolaan sampah di kota besar. Sebab, teknologi ini menghasilkan sisa sampah dalam jumlah sedikit. Residunya pun dapat dimanfaatkan untuk bahan baku bata atau paving.

“Pengelolaan sampah menjadi zero waste sudah dilakukan di banyak negara, bahkan di China sudah dilakukan sejak 25 tahun lalu," ucap Agus.

"Di Singapura, semua sampah di-incinerator, dan fly ash serta bottom ash dimanfaatkan untuk reklamasi di Pulau Semakau. Jadi, tidak ada masalah sama sekali, kotanya bersih, dan tidak bau sama sekali,” imbuh dia.

Baca juga:


Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Perpres Nomor 35 mengatur percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 12 kota, yaitu DKI Jakarta, Bekasi, Manado, Tanggerang, Tangerang Selatan, Palembang, Semarang, Surakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, dan Makassar.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau