Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan TPA Pembuangan Terbuka sampai Akhir Februari, Sanksi Menanti

Kompas.com, 1 Februari 2025, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup masih terus mengawasi tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melakukan pembuangan sampah terbuka atau open dumping.

Pengawasan tersebut ditarget selesai pada akhir Februari 2025. Bagi TPA yang masih menerapkan open dumping, ada sanksi yang menanti.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 343 TPA, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Pengelola TPA Pembuangan Terbuka Diancam Denda Rp 10 Miliar

"Target selesai seluruhnya di akhir Februari 2025," kata Rizal, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (31/1/2025).

Langkah itu dilakukan Deputi Gakkum KLH setelah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengirimkan surat kepada pemerintah daerah yang TPA di wilayahnya masih dikelola dengan metode open dumping.

Jika masih belum terjadi perbaikan, Menteri Hanif mengingatkan terdapat potensi langkah hukum yang bisa dihadapi para pengelola TPA. 

Mulai dari sanksi administratif paksaan pemerintah sampai dengan ancaman pidana, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: TPA Penuh, Kurangi Sampah dari Hulu Langkah Paling Tepat

Rizal mengatakan, beberapa langkah penegakan hukum sudah mulai dilakukan oleh Deputi Gakkum KLH, termasuk penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada tiga TPA. 

Sanksi sudah diberikan kepada TPAS Basirih di Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan serta TPA Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat.

"On process (dalam proses) penerbitan SA (sanksi administratif) sebanyak enam TPA, sisanya sedang dilakukan pengawasan," ujar Rizal.

Diberitakan sebelumnya, Rizal menuturkan pengelola TPA bisa mendapat sanksi jika melanjutkan praktik open dumping dan melakukan pengelolaan tidak sesuai standar.

Baca juga: TPA Pembuangan Terbuka Bisa Jadi Bom Waktu

Dia berujar, sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008.

"Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," kata Rizal, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (21/1/2025).

Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah juga akan diterapkan untuk memastikan semua pengelola TPA mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Rizal menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap TPA yang diduga melakukan open dumping.

Baca juga: TPA Benowo Surabaya Ubah Sampah Jadi Sumber Energi Listrik

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
Pemerintah
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
LSM/Figur
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Pemerintah
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar 'Langkah Membumi Ecoground 2025'
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar "Langkah Membumi Ecoground 2025"
Swasta
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
BUMN
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
Pemerintah
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
LSM/Figur
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Pemerintah
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
Pemerintah
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
Pemerintah
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
LSM/Figur
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
Pemerintah
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Pemerintah
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Swasta
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau