Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan TPA Pembuangan Terbuka sampai Akhir Februari, Sanksi Menanti

Kompas.com - 01/02/2025, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup masih terus mengawasi tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melakukan pembuangan sampah terbuka atau open dumping.

Pengawasan tersebut ditarget selesai pada akhir Februari 2025. Bagi TPA yang masih menerapkan open dumping, ada sanksi yang menanti.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 343 TPA, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Pengelola TPA Pembuangan Terbuka Diancam Denda Rp 10 Miliar

"Target selesai seluruhnya di akhir Februari 2025," kata Rizal, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (31/1/2025).

Langkah itu dilakukan Deputi Gakkum KLH setelah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengirimkan surat kepada pemerintah daerah yang TPA di wilayahnya masih dikelola dengan metode open dumping.

Jika masih belum terjadi perbaikan, Menteri Hanif mengingatkan terdapat potensi langkah hukum yang bisa dihadapi para pengelola TPA. 

Mulai dari sanksi administratif paksaan pemerintah sampai dengan ancaman pidana, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: TPA Penuh, Kurangi Sampah dari Hulu Langkah Paling Tepat

Rizal mengatakan, beberapa langkah penegakan hukum sudah mulai dilakukan oleh Deputi Gakkum KLH, termasuk penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada tiga TPA. 

Sanksi sudah diberikan kepada TPAS Basirih di Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan serta TPA Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat.

"On process (dalam proses) penerbitan SA (sanksi administratif) sebanyak enam TPA, sisanya sedang dilakukan pengawasan," ujar Rizal.

Diberitakan sebelumnya, Rizal menuturkan pengelola TPA bisa mendapat sanksi jika melanjutkan praktik open dumping dan melakukan pengelolaan tidak sesuai standar.

Baca juga: TPA Pembuangan Terbuka Bisa Jadi Bom Waktu

Dia berujar, sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008.

"Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," kata Rizal, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (21/1/2025).

Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah juga akan diterapkan untuk memastikan semua pengelola TPA mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Rizal menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap TPA yang diduga melakukan open dumping.

Baca juga: TPA Benowo Surabaya Ubah Sampah Jadi Sumber Energi Listrik

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Peluang Dagang Karbon Rp 184 Triliun dari Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove

Peluang Dagang Karbon Rp 184 Triliun dari Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove

Pemerintah
Pengawasan TPA Pembuangan Terbuka sampai Akhir Februari, Sanksi Menanti

Pengawasan TPA Pembuangan Terbuka sampai Akhir Februari, Sanksi Menanti

Pemerintah
YKAN: Emisi CO2 Naik 38 Persen jika Lahan Gambut Dikonversi ke Sawit

YKAN: Emisi CO2 Naik 38 Persen jika Lahan Gambut Dikonversi ke Sawit

LSM/Figur
Ganggang yang Melimpah di Indonesia Ini Calon 'Superfood' Masa Depan

Ganggang yang Melimpah di Indonesia Ini Calon 'Superfood' Masa Depan

LSM/Figur
Berapa Banyak Spesies yang Akan Punah akibat Perubahan Iklim?

Berapa Banyak Spesies yang Akan Punah akibat Perubahan Iklim?

LSM/Figur
Pendanaan Iklim Negara Rentan Meningkat 490 Miliar Dollar AS pada 2030

Pendanaan Iklim Negara Rentan Meningkat 490 Miliar Dollar AS pada 2030

Pemerintah
IESR Nilai Sertifikat REC PLN Tak Dorong Transisi Energi

IESR Nilai Sertifikat REC PLN Tak Dorong Transisi Energi

BUMN
Auriga: Deforestasi Indonesia Tahun 2024 Naik, Kalimantan Terparah

Auriga: Deforestasi Indonesia Tahun 2024 Naik, Kalimantan Terparah

LSM/Figur
AI Bisa Ciptakan 170 Juta Pekerjaan, tetapi Dampak Baiknya Tak Merata

AI Bisa Ciptakan 170 Juta Pekerjaan, tetapi Dampak Baiknya Tak Merata

LSM/Figur
Transisi Energi Dunia Jalan Terus di Tengah Berbagai Kebijakan Trump

Transisi Energi Dunia Jalan Terus di Tengah Berbagai Kebijakan Trump

LSM/Figur
Pengguna 'Renewable Energy Certificate' PLN Melonjak hingga 117 Persen

Pengguna "Renewable Energy Certificate" PLN Melonjak hingga 117 Persen

Pemerintah
Pagar Laut: Akuisi Perairan yang Rugikan Nelayan

Pagar Laut: Akuisi Perairan yang Rugikan Nelayan

LSM/Figur
Mulai 2025 Jadi Masa Krusial Bangun Ekosistem Hidrogen Hijau Indonesia

Mulai 2025 Jadi Masa Krusial Bangun Ekosistem Hidrogen Hijau Indonesia

LSM/Figur
8 Pembangkit PLN Suplai Listrik Hijau ke Pelanggan, Kapasitasnya Capai 10,99 TWh

8 Pembangkit PLN Suplai Listrik Hijau ke Pelanggan, Kapasitasnya Capai 10,99 TWh

BUMN
Lapangan Gas di Aceh Dinilai Tepat untuk Proyek Penangkap dan Penyimpanan Karbon

Lapangan Gas di Aceh Dinilai Tepat untuk Proyek Penangkap dan Penyimpanan Karbon

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau