Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan TPA Pembuangan Terbuka sampai Akhir Februari, Sanksi Menanti

Kompas.com, 1 Februari 2025, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup masih terus mengawasi tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melakukan pembuangan sampah terbuka atau open dumping.

Pengawasan tersebut ditarget selesai pada akhir Februari 2025. Bagi TPA yang masih menerapkan open dumping, ada sanksi yang menanti.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 343 TPA, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Pengelola TPA Pembuangan Terbuka Diancam Denda Rp 10 Miliar

"Target selesai seluruhnya di akhir Februari 2025," kata Rizal, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (31/1/2025).

Langkah itu dilakukan Deputi Gakkum KLH setelah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengirimkan surat kepada pemerintah daerah yang TPA di wilayahnya masih dikelola dengan metode open dumping.

Jika masih belum terjadi perbaikan, Menteri Hanif mengingatkan terdapat potensi langkah hukum yang bisa dihadapi para pengelola TPA. 

Mulai dari sanksi administratif paksaan pemerintah sampai dengan ancaman pidana, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: TPA Penuh, Kurangi Sampah dari Hulu Langkah Paling Tepat

Rizal mengatakan, beberapa langkah penegakan hukum sudah mulai dilakukan oleh Deputi Gakkum KLH, termasuk penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada tiga TPA. 

Sanksi sudah diberikan kepada TPAS Basirih di Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan serta TPA Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat.

"On process (dalam proses) penerbitan SA (sanksi administratif) sebanyak enam TPA, sisanya sedang dilakukan pengawasan," ujar Rizal.

Diberitakan sebelumnya, Rizal menuturkan pengelola TPA bisa mendapat sanksi jika melanjutkan praktik open dumping dan melakukan pengelolaan tidak sesuai standar.

Baca juga: TPA Pembuangan Terbuka Bisa Jadi Bom Waktu

Dia berujar, sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008.

"Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," kata Rizal, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (21/1/2025).

Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah juga akan diterapkan untuk memastikan semua pengelola TPA mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Rizal menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap TPA yang diduga melakukan open dumping.

Baca juga: TPA Benowo Surabaya Ubah Sampah Jadi Sumber Energi Listrik

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tak Lagi Bebas Flu Burung H5, Australia Kini Darurat Satwa Liar
Tak Lagi Bebas Flu Burung H5, Australia Kini Darurat Satwa Liar
Pemerintah
Dianggap Boros Emisi, Perjalanan Udara Presiden FIFA di Piala Dunia Tuai Protes
Dianggap Boros Emisi, Perjalanan Udara Presiden FIFA di Piala Dunia Tuai Protes
Pemerintah
Ekonom IPB: Pembangunan Terlalu Fokus pada Angka, Abaikan Aspek Moral dan Tata Kelola
Ekonom IPB: Pembangunan Terlalu Fokus pada Angka, Abaikan Aspek Moral dan Tata Kelola
Pemerintah
Mayoritas Pemimpin Bisnis Cemas Transisi Iklim Berjalan Kacau
Mayoritas Pemimpin Bisnis Cemas Transisi Iklim Berjalan Kacau
Pemerintah
PBB Desak Raksasa Teknologi Transparan Soal Dampak Lingkungan dari AI
PBB Desak Raksasa Teknologi Transparan Soal Dampak Lingkungan dari AI
Pemerintah
Dari Gang Sempit di Jakarta, Seorang ASN Bangun Ekonomi Sirkular yang Turut Hidupi Warga
Dari Gang Sempit di Jakarta, Seorang ASN Bangun Ekonomi Sirkular yang Turut Hidupi Warga
LSM/Figur
Konsorsium Tiga Media di Asia Tenggara Kerja Sama untuk Perkuat ESG
Konsorsium Tiga Media di Asia Tenggara Kerja Sama untuk Perkuat ESG
Pemerintah
Menilik Upaya BNI dalam Mendorong Pemerataan Pendidikan di Tanah Air
Menilik Upaya BNI dalam Mendorong Pemerataan Pendidikan di Tanah Air
BUMN
Survei KPMG: 4 dari 5 Perusahaan Bingung Ukur Nilai Ekonomi Bisnis Berkelanjutan
Survei KPMG: 4 dari 5 Perusahaan Bingung Ukur Nilai Ekonomi Bisnis Berkelanjutan
Pemerintah
BNPB Catat Banjir-Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah, Ribuan Orang Terdampak
BNPB Catat Banjir-Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah, Ribuan Orang Terdampak
Pemerintah
Ilusi Lahan Baru di Tengah Deforestasi
Ilusi Lahan Baru di Tengah Deforestasi
Pemerintah
Regulasi ESG di Indonesia Belum Penuhi Aspek yang Dipersyaratkan Pasar Global
Regulasi ESG di Indonesia Belum Penuhi Aspek yang Dipersyaratkan Pasar Global
Pemerintah
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Pemerintah
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
LSM/Figur
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau