KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol meningatkan, permasalahan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang dikelola secara pembuangan terbuka atau open dumping sudah terlalu lama berlarut.
Dia menyampaikan, permasalahan TPA open dumping dapat menjadi bom waktu jika tidak segera diselesaikan.
Di sisi lain, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memandatkan agar TPA yang dikelola secara open dumping tidak dioperasikan lagi di Indonesia.
Baca juga: TPA Benowo Surabaya Ubah Sampah Jadi Sumber Energi Listrik
Hanif menyampaikan, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, masih terdapat 306 provinsi atau kabupaten atau kota yang mengoperasikan TPA-nya secara open dumping.
"Permasalahan TPA ini sudah terlalu lama berlarut dan dapat menjadi bom waktu jika tidak segera diselesaikan," kata Hanif dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2024 bersama para kepala daerah di Jakarta, Kamis (12/12/2024), sebagaimana dilansir Antara.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah daerah untuk dapat melakukan penataan TPA di daerahnya.
Pengelolaan TPA dapat dilakukan dengan metode lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali (controlled landfill) dan hanya menerima residu saja.
Baca juga: Pemda Perlu Tata Ulang TPA Pembuangan Terbuka
Hanif mengingatkan, TPA bukanlah tempat penimbunan sampah, melainkan tempat pemorsesan akhir yang berarti hanya residu-residu saja yang boleh masuk ke TPA.
Dia berujar, berdasarkan hasil rakorna, semua pihak akan mengambil kesimpulan untuk menyelesaikan dan menutup open dumping.
"Kemudian mengelola dengan sistem baru, dengan sistem sanitary landfill atau controlled landfill. Tapi sebaiknya kita lebih memilih pada sanitary landfill supaya kondisi lingkungan benar-benar kita jaga," kata Hanif.
Ia mengingatkan, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi isu lokal, melainkan juga isu global, yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan.
Baca juga: Kepala Daerah Didesak Kelola Sampah TPA, Bukan Hanya Ditimbun
Berdasarkan data Global Waste Management Outlook 2024, masih terdapat 38 persen sampah global yang tidak terkelola dengan baik yang berkontribusi pada krisis planet.
Jumlah timbulan sampah semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, ditambah dengan budaya masyarakat yang tidak ramah sampah.
Jika hal ini tidak diantisipasi dengan baik, imbuh Hanif, maka akan timbul permasalahan lingkungan yang diakibatkan dari sampah yang tidak terkelola.
Berbagai permasalahan tersebut seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, permasalahan kesehatan, dan bahkan peningkatan gas rumah kaca (GRK) yang sangat signifikan.
Baca juga: Studi: Pembakaran Sampah dengan Insenerator di TPA Kontaminasi Ekosistem Sekitar
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya