Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikel Segera Diperdagangkan di Bursa Indonesia, Harga Acuan Dibentuk

Kompas.com - 03/02/2025, 09:31 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

Harga Nikel

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, berpandangan Indonesia seharusnya bisa menjadi salah satu penentu harga nikel.

Harga patokan mineral (HPM) nikel telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

"Namun, harga bijih nikel Indonesia melalui HPM memiliki perbedaan sekitar 40 persen dibandingkan harga internasional,” ungkap Meidy.

Dia menjelaskan, rata-rata HPM untuk bijih nikel dengan kadar 1,8 persen hanya sebesar 36 dolar AS per metrik ton (mt) pada 2024. Sedangkan, rata-rata harga internasionalnya adalah 63 dolar AS per mt pada periode yang sama.

Kesenjangan harga bijih nikel melalui HPM dibandingkan dengan harga internasional secara keseluruhan mencapai 6,36 miliar dolar AS sepanjang 2024.

Meidy menuturkan, tantangan lain dalam perdagangan nikel adalah kewajiban industri menerapkan prinsip environmental, social, and governance (ESG).

"Pada 2027 Uni Eropa mewajibkan setiap baterai yang masuk ke Uni Eropa memiliki paspor baterai yang salah satu parameter penilaiannya adalah ESG. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama dalam upaya memperluas ekspor nikel ke pasar global,” kata Meidy.

Upaya menjadikan nikel sebagai subjek kontrak berjangka di Bursa Berjangka Indonesia diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem perdagangan nikel nasional.

Sementara ini, pemerintah berencana merevisi Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perba Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Nikel ditargetkan masuk sebagai subjek kontrak berjangka untuk diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia pada tahun ini.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Aliansi Industri Bermitra Sulap Limbah Jadi Avtur Berkelanjutan
Aliansi Industri Bermitra Sulap Limbah Jadi Avtur Berkelanjutan
Swasta
KG Media Umumkan 12 Dewan Juri Lestari Awards 2025
KG Media Umumkan 12 Dewan Juri Lestari Awards 2025
Swasta
Megafauna Laut dalam Bahaya, Area Perlindungan Harus Diperluas
Megafauna Laut dalam Bahaya, Area Perlindungan Harus Diperluas
LSM/Figur
Spesies Baru Begonia Ditemukan di Kalimantan, Berduri seperti Cakar Kucing
Spesies Baru Begonia Ditemukan di Kalimantan, Berduri seperti Cakar Kucing
Pemerintah
Cara Inovatif dan Murah Serap Emisi Karbon: Pakai Tanah Liat
Cara Inovatif dan Murah Serap Emisi Karbon: Pakai Tanah Liat
Pemerintah
Pertamina Bakal Ekspansi dan Replikasi Proyek Bahan Bakar Pesawat dari Jelantah
Pertamina Bakal Ekspansi dan Replikasi Proyek Bahan Bakar Pesawat dari Jelantah
BUMN
Perempuan Mampu Pimpin Aksi Iklim, Mereka Jangan Dipinggirkan
Perempuan Mampu Pimpin Aksi Iklim, Mereka Jangan Dipinggirkan
Pemerintah
Gandeng Sejumlah Pihak, Pakuwon Luncurkan Kampanye Penanganan Sampah
Gandeng Sejumlah Pihak, Pakuwon Luncurkan Kampanye Penanganan Sampah
Swasta
Tambang Nikel Raja Ampat, Daftar Perusahaan yang Dianggap Bermasalah dan Sesuai Aturan
Tambang Nikel Raja Ampat, Daftar Perusahaan yang Dianggap Bermasalah dan Sesuai Aturan
Swasta
Di Dokumen 5, Nyatanya 76: Mafia Kayu Hutan Terancam Denda Rp 2,5 Miliar
Di Dokumen 5, Nyatanya 76: Mafia Kayu Hutan Terancam Denda Rp 2,5 Miliar
Pemerintah
Indonesia Alami Krisis Lingkungan, Bagaimana Harus Kampanye ke Gen Z?
Indonesia Alami Krisis Lingkungan, Bagaimana Harus Kampanye ke Gen Z?
LSM/Figur
KLH Dalami Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Tambang di Raja Ampat
KLH Dalami Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Pemerintah
Sederet Pelanggaran 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Sederet Pelanggaran 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Pemerintah
Kemenhut Bakal Ambil Langkah Hukum terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Kemenhut Bakal Ambil Langkah Hukum terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Pemerintah
Terbukti, Ada Kolam Limbah Tambang Nikel Raja Ampat Jebol dan Cemari Laut
Terbukti, Ada Kolam Limbah Tambang Nikel Raja Ampat Jebol dan Cemari Laut
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau