Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikel Segera Diperdagangkan di Bursa Indonesia, Harga Acuan Dibentuk

Kompas.com, 3 Februari 2025, 09:31 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersiap memperdagangkan komoditas nikel melalui Bursa Berjangka Indonesia. Oleh sebab itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bakal membentuk harga acuan nikel.

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan, dengan pembentukan itu Indonesia dapat membuat sendiri harga acuan nikel dan tidak mengandalkan harga di luar negeri.

"Saat ini, harga nikel masih mengacu pada bursa luar negeri sehingga diperlukan harga referensi sendiri. Salah satu instrumen untuk mewujudkannya adalah melalui perdagangan berjangka komoditi (PBK)," ujar Tirta dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2024).

Dia menyebut, hal itu sejalan dengan upaya mendorong hilirisasi, penguatan pasar dalam negeri, peningkatan pasar ekspor, serta menumbuhkan lebih banyak pelaku usaha nikel.

Menurut Tirta, nikel berpotensi menjadi subjek kontrak berjangka di Bursa Berjangka Indonesia. Nikel pun telah banyak diekspor sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.

"Dari sisi harga, nikel tergolong komoditas dengan tingkat fluktuasi tinggi. Oleh karena itu, nikel ideal untuk diperdagangkan di bursa berjangka,” ucap Tirta.

Dosen Fakultas Pertambangan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Tenaga Ahli Bappebti, Veriyadi, mengungkapkan, beberapa faktor yang mendukung kelayakan nikel masuk ke bursa berjangka adalah perdagangan yang besar, keragaman produk nikel Indonesia, dan volatilitas harga nikel.

“Indonesia merupakan eksportir nikel terbesar di dunia dan berkontribusi sebesar 55 persen dari produksi nikel primer dunia pada 2023," ungkap Veriyadi.

"Produk nikel Indonesia beragam seperti feronikel, nickel pig iron (NPI), dan nikel matte yang perlu ditentukan harga referensinya. Harga nikel juga fluktuatif dan telah mengalami empat kali gelembung sejak 2004,” imbuh dia.

Kendati demikian, pemerintah dinilai harus menetapkan harga nikel yang transparan, dapat diamati, serta mencerminkan kondisi fisik komoditas. Proses penetapan harga melibatkan pembeli, penjual, pedagang (trader), dan lembaga keuangan.

Tantangan lainnya ialah kemungkinan adanya harga premium, lantaran harga nikel kerap terpengaruh isu geopolitik.

“Selain itu, kebijakan politik Indonesia, kebijakan politik global, serta cadangan nikel yang masuk dalam kategori ore short age juga merupakan tantangan tersendiri," papar Veriyadi.

Karenanya, diperlukan kajian dan analisis mendalam terhadap keuntungan maupun tantangan nikel di perdagangan berjangka.

Data United States Geological Survey menunjukkan, produksi nikel di Indonesia mencapai 1,8 juta ton dari total 3,6 juta ton produksi dunia pada 2023. Tirta menyebut, mayoritas nikel berasal dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Kementerian Perdagangan mencatat bahwa Indonesia merupakan eksportir nikel terbesar di dunia. Negara utama perdagangannya antara lain, China Jepang, Norwegia, Belanda, serta Korea Selatan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau