Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Menyoal Pencabutan 18 PBPH oleh Menhut, Prestasikah?

Kompas.com, 6 Februari 2025, 11:44 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam rentang 1982-1990, FAO juga mencatat angka deforestasi sebesar 1,5 juta hektare per tahun.

Di sisi lain, industri kehutanan- terutama kayu gergajian, kayu lapis dan pulp- semakin berkembang pascapemberlakuan larangan eksport kayu bulat.

Dalam situasi tersebut, dimulailah pengembangan hutan tanaman pada era 1990-an. Pembangunan hutan tanaman diarahkan sebagai revitalisasi kehutanan yang bermata ganda, yakni sebagai rehabilitasi kawasan hutan yang terdegradasi dan pemenuhan bahan baku industri kehutanan.

Awal pengembangan hutan tanaman dimulai dengan terbitnya PP No 7/1990 tentang hak pengelolaan hutan tanaman indistri (HTI).

Areal hutan yang dapat diusahakan sebagai areal HTI adalah kawasan hutan produksi tetap yang tidak produktif.

Meskipun konsesi HTI hanya diberikan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif, tapi dalam praktiknya seringkali terjadi penerbitan HPHTI terjadi pada lahan hutan yang produktif.

Berdasarkan studi kelayakan perusahaan HTI pada tahun 1998, terdapat 22 persen lahan yang dikelola sebagai HTI merupakan hutan alam produktif. Di samping itu, lebih dari 2,7 juta hektare konsesi HPH telah dikonversi menjadi HTI.

Namun sayang, kegiatan HTI yang di era Reformasi berubah menjadi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT), nampaknya juga belum/tidak berkembang dengan baik karena kondisi ekonomi global yang tidak dalam keadaan baik-baik saja hingga saat ini.

Sampai tahun 2019, jumlah IUPHHK-HT mencapai 293 unit dengan luas areal 11,3 juta hektare.

Masalah akut PBPH

Pencabutan izin PBPH sebanyak 18 perusahaan/korporasi oleh Menhut sudah dapat diperkirakan sebelumnya bagi korporasi-perusahaan yang memperoleh izin pasca-Reformasi pada 2000’an, setelah berjalan lebih dari dua dasawarsa.

Bahkan, menurut prediksi dan perkiraan saya, jumlah korporasi/perusahaan yang dicabut izinnya semestinya lebih dari 18 perusahaan.

Kenapa demikian? Pada 2022, pemerintah Joko Widodo juga telah mencabut 144 izin kehutanan IUPHHK-HA (HPH) dan IUPHHK-HT(HTI).

Sebetulnya, keputusan pencabutan ini terlambat. Seharusnya sejak sebelum era Joko Widodo, pemerintah sudah mencabut izin-izin memanfaatkan hutan yang bermasalah.

Sejak 1998, industri kehutanan hancur, perusahaan kayu limbung. Dari 600-an HPH pada 195 yang mengelola 64 juta hektare, menurun separuhnya tinggal 304 unit pada 2010.

Tahun 2022, sekitar 201 perusahaan yang mengelola konsesi tak lebih dari 19 juta hektare.

Salah satu parameter surutnya era keemasan kayu alam adalah HPH yang tidak mampu melanjutkan operasi perusahaan setelah masa konsesi pertama selesai, yakni 20 tahun dari 35 tahun daur silvikultur hutan.

Banyak HPH yang hutan alamnya habis karena pembalakannya diijon—ditebang sebelum daurnya tiba. Akibatnya, secara teknis izin konsesi tidak bisa diperpanjang.

Atau produktivitas hutan alam setelah rotasi kedua menjadi sangat rendah, bahkan tidak ekonomis. Kondisi ini menyebabkan HPH gulung tikar, sebagian tidak aktif dan mati suri.

Sementara itu, hutan tanaman industri (HTI) yang diharapkan mampu mengambil peran HPH sebagai pemasok kayu untuk industri kehutanan juga didera beberapa masalah yang tidak kalah seriusnya.

Menurut Profesor Zufri Hamzah, Guru Besar Kehutanan IPB, usaha HTI membutuhkan dan mengambil banyak tempat dan ruang serta mudah rusak dan busuk (perishable), sementara harganya murah dibandingkan dengan barang substitusi lain. Akibatnya, secara ekonomi kurang menguntungkan.

Modal HTI juga lumayan besar. Apalagi jika ditambah dengan investasi pembuatan pabrik industri pengolah hutan tanaman seperti pabrik bubur kayu (pulp).

Dulu, untuk menarik minat investor, pemerintah memberikan insentif pinjaman dana reboisasi dengan bunga rendah.

Sayangnya, modal pinjaman dana reboisasi banyak yang diselewengkan hingga skema pinjaman ini dihentikan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Potensi Tsunami Danau Maninjau, BMKG Jelaskan Peran Segmen Kajai-Talamau
Potensi Tsunami Danau Maninjau, BMKG Jelaskan Peran Segmen Kajai-Talamau
Pemerintah
Hujan Lebat Diprediksi Terjadi Awal Tahun 2026, BMKG Rilis Daftar Daerah Terdampak
Hujan Lebat Diprediksi Terjadi Awal Tahun 2026, BMKG Rilis Daftar Daerah Terdampak
Pemerintah
Dari Tanah “Sakit” ke Lumbung Harapan, Ini Kisah Pengawalan Pertanian Jaga Ketahanan Pangan Desa
Dari Tanah “Sakit” ke Lumbung Harapan, Ini Kisah Pengawalan Pertanian Jaga Ketahanan Pangan Desa
BUMN
Kebijakan Pelarangan Sawit di Jabar Disebut Tak Berdasar Bukti Ilmiah
Kebijakan Pelarangan Sawit di Jabar Disebut Tak Berdasar Bukti Ilmiah
LSM/Figur
Sampah Campur Aduk, Biaya Operasional 'Waste to Energy' Membengkak
Sampah Campur Aduk, Biaya Operasional "Waste to Energy" Membengkak
LSM/Figur
Biaya Kelola Limbah Setara Beli Popok Baru, Padahal Fibernya Punya Banyak Potensi
Biaya Kelola Limbah Setara Beli Popok Baru, Padahal Fibernya Punya Banyak Potensi
LSM/Figur
Inovasi Jaring Bertenaga Surya, Kurangi Penyu yang Terjaring Tak Sengaja
Inovasi Jaring Bertenaga Surya, Kurangi Penyu yang Terjaring Tak Sengaja
Pemerintah
Kebijakan Iklim yang Sasar Gaya Hidup Bisa Kikis Kepedulian pada Lingkungan
Kebijakan Iklim yang Sasar Gaya Hidup Bisa Kikis Kepedulian pada Lingkungan
Pemerintah
 RI Belum Maksimalkan  Pemanfaatan Potensi Laut untuk Atasi Stunting
RI Belum Maksimalkan Pemanfaatan Potensi Laut untuk Atasi Stunting
LSM/Figur
Langkah Membumi Ecoground 2025, Gaya Hidup Sadar Lingkungan Bisa Dimulai dari Ruang Publik
Langkah Membumi Ecoground 2025, Gaya Hidup Sadar Lingkungan Bisa Dimulai dari Ruang Publik
Swasta
Target Swasembada Garam 2027, KKP Tetap Impor jika Produksi Tak Cukup
Target Swasembada Garam 2027, KKP Tetap Impor jika Produksi Tak Cukup
Pemerintah
Kebijakan Mitigasi Iklim di Indonesia DInilai Pinggirkan Peran Perempuan Akar Rumput
Kebijakan Mitigasi Iklim di Indonesia DInilai Pinggirkan Peran Perempuan Akar Rumput
LSM/Figur
KKP: 20 Juta Ton Sampah Masuk ke Laut, Sumber Utamanya dari Pesisir
KKP: 20 Juta Ton Sampah Masuk ke Laut, Sumber Utamanya dari Pesisir
Pemerintah
POPSI: Naiknya Pungutan Ekspor Sawit untuk B50 Bakal Gerus Pendapatan Petani
POPSI: Naiknya Pungutan Ekspor Sawit untuk B50 Bakal Gerus Pendapatan Petani
LSM/Figur
Suhu Global Tetap Tinggi, meski Siklus Alami Pemanasan El Nino Absen
Suhu Global Tetap Tinggi, meski Siklus Alami Pemanasan El Nino Absen
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau