Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian LH: Luas Danau Lido Berkurang hingga 12 Hektare

Kompas.com - 07/02/2025, 19:15 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut luas Danau Lido, Bogor, Jawa Barat berkurang 12,88 hektare dari yang sebelumnya 24,78 hektare.

Adapun Danau Lido menjadi lokasi proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido PT MNC Land milik Hary Tanoesoedibjo.

"Pada tahun awalnya itu ada sekitar 24,78 hektare Danau Lido tersebut, ini juga ditegaskan oleh SK Menteri PUPR Nomor 3047 Tahun 2024 tentang Penetapan Batas Sempadan Situ Lido dan ternyata kami melihat ada perubahan," ungkap Deputi Tata Lingkungan KLH, Sigit Reliantoro, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).

Baca juga:

Berdasarkan hasil citra satelit, luas Danau Lido saat ini tersisa 11,9 hektare. Sigit menyebut, danau sudah mulai membentuk endapan sejak 2015.

Pihaknya pun kini tengah mendalami apakah sedimentasi berasal dari proyek pembangunan atau terbentuk secara alami.

Menurut dia, sebelum ditempati proyek MNC Land, kepemilikan KEK tersebut tercatat atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan. Namun, PT MNC Land belum memperbaharui dokumen master plan atau rencana jangka panjang proyeknya.

"Di kepemilikan yang baru itu belum terjadi perubahan, jadi masih menggunakan dokumen yang lama padahal aktivitasnya sudah aktivitas yang berbeda," papar Sigit.

"Memang terlihat ada perubahan-perubahan kegiatan yang nanti akan menjadi bahan untuk penyidikan oleh teman-teman di Gakkum, sejauh mana perubahan-perubahan dari dokumen lingkungan yang ada di tahun 2016 menjadi master plan yang ada," imbuh dia.

Pelanggaran dan Sanksi

Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, membeberkan pelanggaran yang dilakukan ialah PT MNC Land ialah tidak mengubah dokumen persetujuan lingkungan dan masih menggunakan dokumen lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan.

Seharusnya, perusahaan mengganti dokumen perizinan dengan yang baru.

"Dokumen AMDAL kegiatan di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi existing sesuai dengan perubahan master plan. Jadi, satu, nama tidak berubah. Yang kedua, adanya perubahan master plan. Sehingga tentunya itu sangat berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya," jelas Rizal.

Kementerian LH juga mencatat PT MNC Land tidak melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL RPL) KEK.

Pengelola dinilai tidak melakukan kajian terhadap limpasan, perubahan, maupun air limbah yang mengalir ke Danau Lido.

"Kemudian tidak mengelola dampak penting lingkungan. Beberapa dampak penting lingkungan yang tidak dikelola meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air dan peningkatan kebisingan," ujar Rizal.

Baca juga: 15 Danau di Indonesia Kritis, Tercemar Pupuk Pertanian

Dia menyatakan, Kementerian LH telah menyegel pembangunan KEK hingga 90 hari ke depan agar PT MNC Land memperbaiki dokumen perizinan mereka.

Wakil Direktur Utama PT MNC Land Lido Andrian Budi Utama membantah proyek pembangunan KEK Lido menyebabkan sedimentasi yang terbawa ke hulu Danau Lido hingga menyebabkan pendangkalan.

Dia mengeklaim, pendangkalan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan pada 2013.

"Dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013. Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini," kata Andrian dalam pernyataan tertulis, Kamis (6/2/2025).

Andrian menambahkan, KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021 telah menyediakan bangunan penahan lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan. KEK Lido disebut telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan.

Baca juga: Danau Tertua di Eropa Terancam Kekeringan

Pihaknya juga mengaku aktif melakukan pengelolaan Danau Lido. Andrian menegaskan, sampai dengan hak jawab ini disampaikan, PT MNC Land Lido tidak pernah menerima pemberitahuan dan atau peringatan tertulis.

"Sehingga tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ucapnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Pembukaan Lahan Sebabkan Pendangkalan di Danau Lido, MNC Land Bekukan Izin MNC Land

Pembukaan Lahan Sebabkan Pendangkalan di Danau Lido, MNC Land Bekukan Izin MNC Land

Pemerintah
Kementerian LH: Luas Danau Lido Berkurang hingga 12 Hektare

Kementerian LH: Luas Danau Lido Berkurang hingga 12 Hektare

Pemerintah
Studi Global: Ada Kesenjangan dalam Kemajuan Menuju SDGs

Studi Global: Ada Kesenjangan dalam Kemajuan Menuju SDGs

Pemerintah
Polusi Udara Kurangi Kemampuan Orang untuk Fokus

Polusi Udara Kurangi Kemampuan Orang untuk Fokus

Pemerintah
PLTU Hasilkan 1,67 Juta MWh Listrik Hijau Selama 2024, Diklaim Turunkan 1,87 juta Ton CO2

PLTU Hasilkan 1,67 Juta MWh Listrik Hijau Selama 2024, Diklaim Turunkan 1,87 juta Ton CO2

Pemerintah
Bluebird Bakal Tambah 1.000 Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan

Bluebird Bakal Tambah 1.000 Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan

Pemerintah
Terbukti Lakukan Pelanggarab, KEK Lido Milik Hari Tanoe Bakal Disegel Selama 90 Hari

Terbukti Lakukan Pelanggarab, KEK Lido Milik Hari Tanoe Bakal Disegel Selama 90 Hari

Pemerintah
Djarum Foundation Berikan 26.000 Bibit Tanaman ke Kelompok Tani Wonorejo

Djarum Foundation Berikan 26.000 Bibit Tanaman ke Kelompok Tani Wonorejo

Pemerintah
Suhu Kutub Utara Naik 20 Derajat Celsius di Atas Normal, Lampaui Ambang Pencairan Es

Suhu Kutub Utara Naik 20 Derajat Celsius di Atas Normal, Lampaui Ambang Pencairan Es

LSM/Figur
Area Es Terakhir di Arktik Terancam Hilang Lebih Cepat

Area Es Terakhir di Arktik Terancam Hilang Lebih Cepat

LSM/Figur
Fitur 'Sustainability' Bluebird, Ajak Penumpang Sumbang Dana untuk Tanam Pohon

Fitur "Sustainability" Bluebird, Ajak Penumpang Sumbang Dana untuk Tanam Pohon

Pemerintah
Cuap-cuap Transisi Energi, G7 Masih Subsidi Bahan Bakar Fosil

Cuap-cuap Transisi Energi, G7 Masih Subsidi Bahan Bakar Fosil

LSM/Figur
KLH Siapkan Regulasi Wajibkan Pemilik Kawasan Kelola Sampah

KLH Siapkan Regulasi Wajibkan Pemilik Kawasan Kelola Sampah

Pemerintah
KKP Optimistis Perdagangan Karbon Sektor Kelautan Terealisasi Tahun Ini

KKP Optimistis Perdagangan Karbon Sektor Kelautan Terealisasi Tahun Ini

Pemerintah
Begini Tanggapan MNC Land soal Penyegelan KEK Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup

Begini Tanggapan MNC Land soal Penyegelan KEK Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau