Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 5/20225 yang mengatur adanya platform transisi energi sebagai alat untuk mendukung percepatan penutupan PLTU dan pengakhiran Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).
Baca juga: IESR: Tak Pensiunkan PLTU Jadi Bunuh Diri Ekonomi Sesungguhnya
Artinya, ada penjaminan dari Kementerian Keuangan ketika terjadi risiko kegagalan bisnis PLN ataupun alokasi anggaran dari penutupan PLTU.
Dua kebijakan lainnya yakni Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Kendati tak secara jelas menyebut PLTU mana yang harus ditutup, kata Saleh, RUKN mempertegas amanat Kebijakan Energi Nasional (KEN) mengakhiri operasi pembangkit sekaligus mendorong pengembangan EBT.
“Keempat regulasi ini cukup untuk memberi dasar bagi pemerintah melakukan transisi energi. Hanya ada satu amanat Perpres 112/2022 yang belum dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu peta jalan pensiun dini PLTU yang mendetailkan kriteria serta skema pembiayaannya," papar Saleh.
Pihaknya pun mendorong Kementerian ESDM mengeluarkan road map atau peta jalan tersebut.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya