Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/02/2025, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Forum Akademisi Timur Melawan Tambang di Pulau Kecil menolak usulan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada kampus.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik dan media briefing yang digelar forum tersebut bersama Forest Watch Indonesia (FWI), Selasa (12/2/2025).

Forum Akademisi Timur Melawan Tambang di Pulau Kecil menilai, pemberian IUP kepada perguruan tinggi adalah bentuk pelemahan terhadap integritas akademik. 

Baca juga: Aliansi Masyarakat Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang di Pegunungan Wato-wato Halmahera Timur

Sitti Marwah dari Universitas Halu Oleo mengatakan, tawaran IUP untuk kampus merupakan tindakan merendahkan posisi perguruan tinggi yang memiliki martabat.

“Selain itu, kebijakan ini juga sebagai upaya membungkam nalar kritis perguruan tinggi,” kata Sitti, sebagaimana dilansir dari siaran pers.

Sitti menegaskan, kebijakan ini harus dikaji ulang agar perguruan tinggi tetap menjalankan peran utamanya sebagai penjaga moral, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.

Andi Chairil Ichsan dari Universitas Mataram berujar, tanpa netralitas dan integritas akademik, perguruan tinggi berisiko kehilangan perannya sebagai kekuatan moral.

Dia menuturkan, perguruan tinggi seharusnya berkontribusi dalam perbaikan tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Baca juga: ITS Sambut Baik Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang dalam RUU Minerba

“Netralitas dan integritas akademik harus tetap menjadi pilar utama perguruan tinggi dalam mendorong perbaikan tatakelola sumberdaya alam berkelanjutan,” ujar Andi.

Konflik kepentingan antara akademik dan industri ekstraktif dinilai bakal semakin mengkhawatirkan, terutama dengan dampak nyata pertambangan terhadap lingkungan. 

Data Kementerian ESDM (2024) mencatat jumlah IUP mineral dan batu bara mencapai 4.634 izin.

FWI menilai, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pertambangan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang lebih luas.

Dengan meluasnya izin pertambangan, termasuk keterlibatan perguruan tinggi, evaluasi kebijakan mendesak dilakukan. 

Baca juga: Dukung Program Pemerintah, MHU Perkuat Pencegahan Stunting di Kawasan Lingkar Tambang

Di pulau-pulau kecil, aktivitas tambang yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terus berlangsung.

Data FWI menunjukkan, sebanyak 149 IUP tersebar di 242 pulau kecil, dengan tambang di kawasan hutan telah mencakup 4.997.564,48 hektare.

Angka tersebut termasuk ekosistem esensial dan lahan gambut masing-masing seluas 2.570.658,51 hektare dan 519.549,25 hektare.

Tambang di pulau-pulau kecil juga menyebabkan deforestasi sebesar 271.642,78 hektare atau 3 persen dari laju rata-rata deforestasi nasional. 

Dengan pemberian IUP kepada perguruan tinggi, ancaman terhadap lingkungan bisa semakin besar.

Baca juga: Wacana Kampus Bisa Olah Tambang, Pakar: Populis tetapi Bisa Bunuh Pendidikan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau