KOMPAS.com - World Cocoa Foundation (WCF) meluncurkan standar pelaporan emisi gas rumah kaca (GHG) khusus untuk produk kakao, bahan mentah cokelat yang kita konsumsi.
Standar tersebut diluncurkan melalui kemitraan dengan Quantis, sebuah firma konsultan keberlanjutan lingkungan global.
WCF sendiri merupakan organisasi keanggotaan nirlaba internasional dengan lebih dari 90 perusahaan anggota yang berupaya menjadikan rantai pasokan kakao lebih berkelanjutan.
Seperti dikutip dari Know ESG, Kamis (13/2/2025), standar ini bertujuan untuk membangun pendekatan terpadu bagi perusahaan kakao untuk mengukur dan melaporkan emisi mereka.
Standar tersebut memuat pedoman menyediakan cara dan sarana bagi perusahaan untuk mengukur dan melaporkan emisi mereka, meliputi pengukuran emisi, penggunaan lahan, pelacakan reduksi karbon, dan standarisasi pelaporan emisi tidak langsung (Scope 3).
Pedoman juga memastikan bahwa data selaras dengan standar pelaporan global seperti Protokol GHG (GHGP) dan Inisiatif Target Berbasis Sains (SBTi).
Baca juga: BMKG Tingkatkan Sistem Monitoring Gas Rumah Kaca
“Sampai saat ini belum ada cara yang konsisten dan terperinci bagi industri kakao untuk melaporkan emisi gas rumah kaca secara akurat," kata Michael Matarasso, Impact Director and Head of North America, WCF.
"Dengan menyelaraskan sektor kakao, kami sekarang menyederhanakan penghitungan emisi. Ini akan memastikan perusahaan dapat melaporkan data yang paling akurat, mendukung untuk berpartisipasi penuh dalam program terkait iklim, dan memberikan manfaat finansial pada petani yang ikut serta dalam proyek karbon," tambahnya.
WCF juga bekerja keras untuk meningkatkan keberlanjutan di sektor kakao dengan inisiatif lain seperti Metodologi Penilaian Risiko Deforestasi dan Studi Pendapatan Rumah Tangga Kakao (CHIS).
“Standar baru ini merupakan hasil upaya kolaboratif yang memadukan wawasan dari para pemangku kepentingan utama industri untuk secara efektif mengatasi tantangan unik sektor ini," kata Alexandra Stern, Kepala Bidang Lahan & Pertanian, Quantis AS.
Ia juga menambahkan dengan membangun kerangka kerja terpadu, standar ini membekali perusahaan dengan pendekatan praktis dan terstandarisasi untuk pelaporan emisi, mendorong transparansi yang lebih besar, dan mendorong tindakan iklim yang bermakna.
Baca juga: Teknologi dan Infrastruktur Tak Cukup untuk Capai Target Emisi 2050
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya