KOMPAS.com - DPR mengesahkan revisi UU Minerba pada Selasa (18/2/2025).
Salah satu poin penting yang akhirnya dimasukkan, meski telah banyak dikritisi sebelumnya, adalah hak bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola tambang.
Managing Director Energy Shift, Putra Adhiguna, mengungkapkan bahwa dengan pengesahan UU Minerba, ormas memiliki tanggung jawab lebih besar.
"Ormas justru memiliki tanggungjawab lebih tinggi terhadap masyarakat untuk memastikan kelayakan standar operasi bagi pekerja, masyarakat dan juga lingkungan," katanya saat dihubungi Kompas.com.
"Tanpa menjaga standar tersebut sulit untuk menjaga nama mereka sebagai organisasi yang peduli pada masyarakat," tegasnya.
Karena sudah terlanjur diberi izin, ormas yang nantinya mengelola tambang harus memastikan timnya diisi oleh manajemen dan staf yang profesional, baik dalam perencanaan, keuangan, dan operasional.
Ormas harus bisa membuktikan bahwa praktik pertambangannya lebih baik dari praktik korporasi yang telah lama menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
Baca juga: 12 Substansi UU Minerba: Atur Tambang Buat UKM dan Ormas hingga DMO Batu Bara
"Pemerintah juga haru bertanggungjawab penuh mengawal pelaksanaan eksekusi UU tersebut," kata Putra.
Di media sosial, pengesahan UU Minerba menuai sejumlah respon publik.
Di X, sejumlah pihak mempertanyakan pengesahan revisi yang tiba-tiba tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.
"Wah sakit sih. Baru kemarin didemo sekarang udah disahkan," demikian respon salah satu pengguna X.
Pengguna lain mengajak publik untuk menggelar aksi penolakan, setidaknya lewat media sosial.
Revisi UU Minerba pertama kali diusulkan Baleg pada 20 Januari 2025. Sejak itu, sejumlah kritik muncul, terutama pada wacana pemberian izin tambang pada universitas, UMKM dan Ormas.
Pemberian izin pada universitas akhirnya batal. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkannya pada Senin (17/2/2025). Namun, izin pada UMKM dan Ormas dikabulkan.
Satu poin baik dalam revisi adalah "Peningkatan komitmen pemberdayaan masyarakat dan perlindungan hak masyarakat adat." Hal ini perlu dibuktikan.
Baca juga: Poin Revisi RUU Minerba: Kampus Tak Jadi Diberi Konsesi Tambang, UKM Daerah Dapat Jatah
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya