Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/02/2025, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) secara prioritas dan peluasan entitas penerima konsesi dinilai menjadi langkah mundur tata kelola pertambangan.

Juru Kampanye Jatam Alfarhat Kasman mengatakan, naskah revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang memberikan IUP secara prioritas bisa dinilai sebagai bagi-bagi konsesi tambang.

Ditambah dengan UU Cipta Kerja yang tidak menekankan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), RUU Minerba dinilai bakal memperluas dan memperpanjang daya rusak dari aktivitas pertambangan.

Baca juga: Poin Revisi RUU Minerba: Kampus Tak Jadi Diberi Konsesi Tambang, UKM Daerah Dapat Jatah

"Laju perluasan daya rusak itu tidak akan mungkin bisa ditekan lagi dengan adanya pemberian konsesi tambang," kata Alfarhat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2025).

Dengan meluasnya entitas penerima tambang, Alfarhat menuturkan aktor perusakan hingga pemburu rente akan semakin bertambah.

Dia menambahkan, beberapa pasal yang dirumuskan ada klausul pemberian izin tambang secara prioritas kepada entitas tertentu, termasuk untuk swasta.

"Dan itu tentunya akan berputar pada wilayah-wilayah yang memang perusahaan-perusahaan yang dekat dengan kekuasaan," papar Alfarhat.

Hal-hal tersebut, ujar Alfarhat, juga bakal berimplikasi terhadap kehidupan warga di sekitar tambang ataupun warga yang akan tergeser akibat pertambangan.

Baca juga: DPR Sahkan UU Minerba, UMKM-Ormas Dapat Kelola Tambang

"Jadi musuh-musuh yang anak dihadapi warga (terdampak tambang) akan semakin banyak. Jatam secara konsisten tetap menolak (RUU Minerba)," ucap Alfarhat.

Dia juga mempertanyakan pembahasan RUU Minerba yang dikebut dalam waktu singkat serta minimnya partisipasi publik.

Disahkan

Diberitakan Kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU Minerba menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/2/2025).

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna.

"Setuju," jawab seluruh hadirin, disusul ketukan palu tanda pengesahan.

Baca juga: Revisi UU Minerba Disahkan Hari Ini: UMKM-Ormas Bisa Kelola Tambang, Kampus Tidak

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat pleno di ruang sidang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Rapat juga dihadiri oleh oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau