KOMPAS.com - Pemerintah daerah (pemda) diminta memberikan sanksi kepada pengelola kawasan yang masih tidak mengelola sampah sendiri meski sudah mendapatkan dukungan berupa sosialisasi dan insentif.
Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Pasar Atas Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (22/2/2025).
Hanif menyampaikan, pengelola kawasan berkewajiban untuk mengelola sampah di kawasannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008.
Baca juga: Implementasikan Keberlanjutan, Kalbe Olah Sampah Organik dengan Maggot
Kewajiban tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pengelola kawasan, kata Hanif, harus memberikan contoh termasuk yang mengelola pasar, pelabuhan, pertokoan, dan hotel.
"Kami akan memberikan fase pembinaan kepada para pengelola kawasan. Tetapi saatnya nanti, maka kami akan minta tolong bupati, wali kota sesuai dengan kewenangannya, melakukan untuk penegakan aturan," jelas Hanif, sebagaimana dilansir Antara.
Dia juga memastikan, Kementerian LH akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika diperlukan dan apabila tidak terjadi langkah perbaikan yang diperlukan terkait pengelolaan lingkungan hidup.
Baca juga: Pasar Jadi Salah Satu Kontributor Sampah Terbesar Tingkat Nasional
"Kami pastikan, bilamana bupati, wali kota, gubernur tidak melaksanakan fungsi itu, maka menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dimandatkan untuk melakukan pengawasan dan dimandatkan untuk melakukan penegakan hukum," ujar Hanif.
Hanif juga mengingatkan, pasar berkewajiban untuk mengelola sampah yang timbul di kawasannya.
Hal tersebut merupakan langkah untuk menekan sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Karena itu, upaya pengelolaan sampah secara kawasan menjadi penting untuk menekan timbulan yang berakhir di TPA.
Baca juga: Garudafood Luncurkan Program Biokonversi Maggot untuk Pengolahan Sampah Berkelanjutan di Depok
Langkah itu diperlukan mengingat berdasarkan dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2024, jumlah sampah yang dibuang ke TPA dengan sistem open dumping mencapai 3.083.633 ton.
Data yang sama memperlihatkan, 13,38 persen dari total 29,3 juta ton timbulan sampah yang dilaporkan 278 kabupaten atau kota sepanjang 2024 berasal dari pasar.
"Termasuk di pasar ini, pasar ini benar-benar secara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dimandatkan untuk menyelesaikan sendiri sampahnya, tidak dibebankan kepada wali kota dan bupati," kata Hanif di Pasar Atas Cimahi.
Dia juga menginstruksikan kepada jajarannya serta dinas lingkungan hidup di masing-masing daerah untuk terus mengawasi pelaksanaannya.
Baca juga: Tak Semua Plastik Jadi Sampah, Format dan Sistem Daur Ulang Penentunya
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya