KOMPAS.com - Pada Senin (24/2/2025) malam, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Beberapa jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Riva turut menghadiri dan menerima pemberian penghargaan di Gedung Sasono Langen Budoyo, TMII di Jakarta, Senin malam.
Dalam acara tersebut, Pertamina Patra Niaga memperoleh 12 medali emas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Tahun 2024 dan 61 PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Baca juga: Rincian Sementara Kerugian Negara Akibat Korupsi Minyak Pertamina
PROPER merupakan pemberian apresiasi bagi perusahaan yang berkomitmen terhadap praktik bisnis berkelanjutan dan tanggung jawab lingkungan.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada Riva dan jajaran dari masing-masing unit lokasi peserta PROPER Tahun 2024.
Dikutip dari siaran pers Pertamina Patra Niaga, Riva menuturkan, pencapaian tersebut membuktikan bahwa perusahaan tidak hanya fokus kepada kepatuhan dalam menjalankan bisnis.
Riva menuturkan, perusahaan juga fokus dalam aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola atau environmental, social, and governance (ESG).
"Ini sejalan dengan pembaruan visi Pertamina Patra Niaga, yaitu menjadi perusahaan yang memberikan solusi energi untuk kemandirian dan keberlanjutan," ujar Riva dikutip dari siaran pers.
Baca juga: Beda Kejagung dan Pertamina soal Dugaan Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
Dia menambahkan, penghargaan tersebut menjai bukti bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kontribusi di bidang ESG.
"Pencapaian ini menunjukkan bahwa fokus kami tidak hanya pada keberlangsungan operasional bisnis perusahaan, tetapi juga mendukung pemerintah dan upaya Indonesia dalam meningkatkan komitmen terhadap ESG," ucapnya.
Riva bertutur, penghargaan tersebut juga merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan bisnis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
"Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan standar dalam pengelolaan lingkungan serta program pemberdayaan masyarakat, sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan generasi mendatang," tutupnya.
Beberapa jam setelah menghadiri pengharaan tersebut, Kejaksaan Agung mengumumkan Riva menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Baca juga: Beda Kejagung dan Pertamina soal Dugaan Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
Selain Riva, ada beberapa nama yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu ada MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya